Tindak Pidana Komunisme


Dalam KUHP yang sekarang berlaku ada tindak pidana komunisme yang dimasukkan ke dalam KUHP melalui UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Kejahatan ini mulai dimasukkan kedalam KUHP sebagai konsekuensi dari dicabutnya UU No 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi melalui UU No 26 Tahun 1999 serta masih berlakunya TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 dan pemberlakuan TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, penting juga kita cermati ketentuan pidana ini yang bisa menyebabkan seseorang bisa diseret dengan menggunakan tindak pidana komunisme ini. Berdasarkan hukum maka ada 4 tindak pidana yang terkait langsung dengan komunisme (Pasal 107 a, Pasal 107 c, Pasal 107 d, dan Pasal 107 e) dan 1 tindak pidana yang terkait dengan aktifitas penggantian Pancasila sebagai dasar negara (Pasal 107 b)

Pasal 107 a

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun.

Pasal 107 c

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tu1isan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara pa1ing lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan 1isan, tu1isan dan atau melalui rnedia apa pun. menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e

Dipidana dengan pidana penjara pa1ing lama l5 (lima belas) tahun :

a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah

Secara umum tidak ada pengecualian bagi tindak pidana komunisme ini, bahkan untuk mempelajari komunisme dalam kerangka ilmiah jelas tidak dibenarkan jika mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas.

Pembentuk UU ini jelas hanya mewarisi ketakutan kolektif pada kerusuhan 1965 yang diklaim oleh pemerintah Orde Baru dilakukan oleh PKI tanpa memikirkan dampak yang lebih luas dari sekedar membuat UU yang mewarisi ketakutan akan komunisme.

Tindak pidana ini dirumuskan untuk menjerat setiap tindakan – yang tidak hanya menyebarkan komunisme – yang berhubungan dengan penyebaran komunisme. Jika melihat rumusan Pasal 107 a, maka tidak penting apakah akan menimbulkan kerugian ataupun perlu maksud-maksud tertentu untuk melakukan perubahan Pancasila sebagai dasar negara. Namun pembentuk UU membuat beberapa ketentuan lagi untuk menjerat lebih jauh jika penyebaran komunisme itu berakibat pada timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda dan juga untuk menjerat jika penyebar komunisme itu bertujuan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Dengan kata lain tanpa ada Pasal 107 c dan Pasal 107 d pun, kegiatan yang terkait dengan komunisme jelas tidak bisa lagi dilakukan (vide Pasal 107 a)

Satu-satunya tindak pidana yang tidak terkait secara langsung dengan komunisme akan tetapi terkait dengan penggantian dasar negara adalah Pasal 107 b, dan ini bisa menyebabkan setiap orang atau badan hukum yang bermaksud mengganti Pancasila dan atas kegiatannya tersebut menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, maka bisa tersangkut dengan tindak pidana ini.

Pasal 107 e merupakan pasal pelengkap yang melarang secara tegas orang-orang yang hendak mendirikan organisasi yang berdasarkan komunisme atau berhubungan dengan organisasi lain yang berasaskan komunisme.

Tindak pidana ini jelas merupakan tindak pidana yang dirumuskan secara samar dan menimbulkan ketakutan bagi orang – orang hendak mempelajari secara kritik terhadap komunisme. Hantu Karl Marx, Marxisme, Komunisme, dan PKI

Penting untuk mempelajari apakah komunisme/marxisme tidak pernah kompatibel dengan Pancasila sebelum merumuskannya dalam bentuk perbuatan yang dilarang

14 comments
  1. ladangkata said:

    pasal karet lagi…

    sosialisme tumbuh subur justru ketika negara tak memenuhi kesejahteraan rakyatnya..

  2. waduh…bacaan saya dulu dash kapital, karl marx sebelum menjadi budak kapitalis πŸ™‚

  3. kelzen said:

    Salam kenal.
    Meski komunisme yang sudah bangkrut lalu beralih wujud bentuk kiri lain-lain tak perlu takut berlebihan. Bebaskan saja … Pancasila nya saja yang diperkuat bukan komunisme dikambinghitam.
    [img]http://img118.exs.cx/img118/5481/g1jargue.gif[/img]

  4. bangzenk said:

    kadang kita kudu tegas, demi kebaikan bangsa Indonesia juga.

    meski pada prakteknya alon-alon mulu..

    SAATNYA BANGKIT!!

    salamhangat.

  5. Dhimas said:

    Indonesia banyak aturan tapi tetep aja gag maju-maju… πŸ˜‰

  6. rere said:

    Saya sudah baca literatur nya …….. Apakah aturan itu masih relevan ? Apa yang salah sama ajarannya ? kan Itu cuma sekumpulan impian kosong om Marx…. πŸ˜›

    Hmmmh kembali ke sejarah, ini persoalan menang atau kalah ……

    pihak yang kalah terkubur dan terlupakan πŸ™‚

  7. Arif Rahman said:

    negara yang aneh, masa masalah ideologi di pidanakan. ideologi tidak bisa dibunuh dengan cara mempidanakan penganutnya. btw ada info tentang judicial review pasal2 karet ini gak, mksh mr. anggara.

  8. Yari NK said:

    Emang komunisme masih dianggap pidana ya?? Dasar… negara udah ketinggalan zaman…… :mrgreen:

  9. anggara said:

    @ladangkata
    bisa jadi

    @aria turns
    masak sih bisa baca buku setebal itu

    @kelzen
    wuih ide bagus mas

    @bangzenk
    bangkit kemana

    @rere
    itu dia bang, yang nyusun kan profesor :mrgreen:

    @arif rahman
    sampai saat ini belum ada tuh

    @yari
    masih tuh kang

  10. Saor said:

    Salam kenal buat semua…. ada yang perlu dikomentari, nih! ikutan, yah..?

    Lahirnya UU nomor 27 Tahun 1999 tentu tidak terlepas dari wacana dominan yang berkuasa di republik ini. Kalaupun orang bilang ideologi sudah mati, tetap saja wacana dominan tersebut yang menjadi “ideologi” sebagian besar manusia.
    Untuk Indonesia, maka wacana dominan yang berkembang adalah wacana dominan kekuatan modal. Jadi, teori kontradiksi kaum marxis yang diperkuat oleh Mao dalam “On Contradiction” jelas-jelas masih relevan.

    Bahwa ada kontradiksi yang tak terdamaikan antara klas penguasa dengan klas tertindas. Siapa penguasa….? ya itu dia si pemilik modal. Lalu siapa yang tertindas…? ya itu dia si proletar. Inilah kontradiksi yang tidak mungkin bisa berdamai. Selamanya seorang pemilik modal akan cari untung dengan cara menekan upah buruh, dan selamanya pula seorang proletar butuh makan dengan cara meminta upah lebih. Lain dari 2 bentuk kontradiksi dasar ini, disebut dengan kontradiksi non-pokok.

    Nah…., si pemilik modal pasti akan melakukan berbagai cara untuk membuat si tertindas semakin tunduk di bawah ketiaknya. Termasuk membuat serangkaian kebijakan pro modal. Hal ini bisa dilakukan bila mereka “mengawinkan” dirinya dengan para feodal yang menguasai Indonesia. Setelah mereka “kawin” dengan para feodal itu, langkah selanjutnya adalah memberlakukan SAP (Structural Adjustment Program). Jadi, UU 27/1999 sebenarnya sangat erat dengan kepentingan itu. bukan sekedar urusan sejarah semata-mata, urusan kriminal semata-mata, dan urusan lain yang sifatnya dangkal.

    Pertanyaan kritisnya, buat apa pemilik modal ngurusin UU 27/1999…? Gampang… sebab Indonesia berada di posisi mata rantai terlemah kapitalisme. Karena: 1. Penduduknya banyak, 2. beragam, 3. kekayaan SD Alamnya melimpah, 4. penguasanya korup, 5. dll.

    Jadi, mereka (para pemilik modal itu) berkepentingan untuk membendung perlawanan klas buruh yang bisa timbul setiap saat.

    Komentar lain:

    buat mr. aria turns: yang bener das kapital, mas…. bukan dash kapital.. πŸ™‚

    Buat mas Kelzen: komunisme udah bangkrut, gitu? lalu bagaimana dengan nepal (dimana kaum maois sungguh dominan), Cuba, Korea utara, China. Bentuk kiri lain itu seperti apa? Apakah kelompok revisionis (sosialis, trotskys,dll.) masuk kategori kiri lain?

    • eltappi said:

      bro memang benar bahwa nkorut china dll merupakan komunis yang cukup maju, namun sampai kapanpun, mereka akan selalu dan tidak akan pernah melebihi nkekuatan kapitalis, maksimal selangkah dibawah kapital

  11. anggara said:

    @saor
    terima kasih, untuk pendapatnya

  12. ixbal said:

    communis yes

Leave a comment