Penasaran
Sehubungan dengan tulisan saya disini yang kemudian dibalas oleh Mas Faiz disini, dan dilanjutkan perbincangan melalui milis. Saya sempat penasaran dengan status Rapat Permusyawaratan Hakim di PN.
Kemarin saya sempat sidang di PN Jakarta Selatan, dan biasanya sambil menunggu saya menonton sidang-sidang di berbagai ruangan yang ada di gedung pengadilan itu. Saat saya masuk di salah satu ruangan, ternyata sedang pembacaan putusan, memang menarik karena di bagian terakhir selalu ada kalimat kira-kira “demikian putusan diambil dalam Rapat Permusyaratan Hakim dan diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum”. Nah Majelis Hakim yang mengucapkan putusan sepanjang pengetahuannya saya selalu berjumlah ganjil dan tidak pernah genap, dalam kondisi apapun
Nah yang namanya Majelis itu selalu ganjil, lalu apakah bisa Majelis berjumlah genap. Ternyata ada kejadian Majelis genap di MK, selain yang saya alami sendiri, menurut mas Faiz ada beberapa putusan yang sama yaitu
- Putusan No.019-020/PHPU.A-II/2004 dibacakan tanggal 15 Mei 2004
- Putusan No.015/PUU-III/2005 dibacakan tanggal 14 Desember 2005
- Putusan No.017/PUU-VI/2008 dibacakan tanggal 1 Agustus 2008
- Putusan No.016/PUU-VI/2008 dibacakan tanggal 15 Agustus 2008
- Putusan No. 020/PUU-VI/2008 dibacakan tanggal 15 Agustus 2008,
Jadi dalam putusan-putusan tersebut dikonstruksikan telah diputus oleh 9 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyaratan Hakim dan diucapkan oleh Majelis yang berjumlah genap.
Saya sempat bingung dengan ini karena Pasal 28 ayat (1) jo ayat (5) UU MK menyebutkan secara imperatif untuk itu. Apa beda yaa PN biasa dengan MK yang penjaga konstitusi itu