Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji


Pendahuluan

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup dan biasanya akan ditunaikan oleh umat Islam apabila mereka telah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah Haji. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dipandang sebagai tugas nasional karena melibatkan jumlah peserta ibadah haji yang cukup besar.

Karena UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak mampu lagi untuk mengejar ketertinggalannya, maka pemerintah dan DPR mengesahkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 13/2008)

UU 13/2008 secara umum terdiri dari 17 Bab dan 69 Pasal. UU 13/2008 dilandasi beberapa asas diantaranya adalah asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. UU 13/2009 juga bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR yang digunakan untuk keperluan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri dan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.

Jemaah Haji dapat menerima pengembalian BPIH apabila: (a.) meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau (b.) batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Untuk menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, penyelenggaranya harus mendapat ijin dari Menteri dan pengelolaan serta pembiayaannya bersifat khusus.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu: (a.) terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah; (b.) memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan (c.) memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga dibebani kewajiban untuk: (a.) menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji; (b.) memberikan bimbingan Ibadah Haji; (c.) memberikan layanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan secara khusus; dan (d.) memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa: (a.) peringatan; (b.) pembekuan izin penyelenggaraan; atau (c.) pencabutan izin penyelenggaraan.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Penyelenggara ibadah umroh dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a.) terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; (b.) memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan (c.) memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah.

Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah juga dibebani kewajiban untuk: (a.) menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan; (b.) memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c.) memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan (d.) melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa: (a.) peringatan; (b.) pembekuan izin penyelenggaraan; atau (c.) pencabutan izin penyelenggaraan.

Tindak Pidana Penyelenggaran Ibadah Haji

Tindak pidana penyelenggaraan ibadah Haji dituangkan dalam Bab XV dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU 13/2008

Pasal 63

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 22 (1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 26 (1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 43 (2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 40

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a.)menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji; (b.) memberikan bimbingan Ibadah Haji; (c.) memberikan layanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan secara khusus; dan (d.) memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji.

Pasal 45 (1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a.) menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan; (b.) memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c.) memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan (d.) melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia

Advertisement
6 comments
  1. kira2 dalam undang-undang ini adakah permasalahan dalam bidang hukum ketatanegaraan?

  2. yuhendrablog said:

    bang, blog abang kenapa nih ?? kemana aja abang lama dagh gak nongol ?? mohon penjelasannya….

  3. Semoga kita semua terhindar dari BPIH yang nakal – udah mah niat mau ibadah pake kena timu/menipu – kebayang seperti apa azabnya kemudian 🙂

  4. anggara said:

    @omoshiroi
    menurut anda bagaimana

    @yuhendra
    entah, saya juga bingung mas, kadang tampilannya ngaco nih

    @domba garut
    mudah2an begitu ya kang

  5. selamat hari lebaran. minal aizin wal faizin maaf lahir dan batin

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: