Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama


Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal

Pasal 1 ketentuan ini menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1 ini tidak bisa langsung dilakukan upaya hukum dalam bentuk upaya penuntutan secara hukum. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melanggar pasal 1 tersebut, maka ia akan diberikan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri

Apabila setelah dikeluarkannya SKB tersebut, pelanggaran tersebut masih berulang dilakukan, maka jika pelanggaran itu dilakukan oleh Organisasi atau aliran kepercayaan, maka Presiden dapat membubarkan Organisasi tersebut dengan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri

Apabila orang/organisasi tersebut masih melakukan penodaan agama, maka orang atau anggota, dan atau pengurus organisasi tersebut dapat dipidana selama-lamanya 5 tahun

UU ini juga memperkenalkan bentuk tindak pidana baru yaitu tindak pidana penodaan agama kedalam KUHP dalam Pasal 156 a. Namun, penggunaan Pasal 156 a KUHP tetaplah tidak bisa dilakukan secara langsung, namun harus dilakukan melalui beragam tindakan administratif pendahuluan.

Pasal 156 a KUHP

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
  2. dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Advertisement
3 comments
  1. Penjelasan Pasal 4 Penpres no. 1 tahun 1965

    Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan di sini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
    Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tinak pidana menurut pasal ini.

    Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut di sini, di samping mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.

  2. anuar said:

    Yang dimaksud dengan harus melalui “beragam tindakan administratif pendahuluan” ini apa ya? Apa itu maksudnya?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: