Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama
Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal
Pasal 1 ketentuan ini menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1 ini tidak bisa langsung dilakukan upaya hukum dalam bentuk upaya penuntutan secara hukum. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melanggar pasal 1 tersebut, maka ia akan diberikan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri
Apabila setelah dikeluarkannya SKB tersebut, pelanggaran tersebut masih berulang dilakukan, maka jika pelanggaran itu dilakukan oleh Organisasi atau aliran kepercayaan, maka Presiden dapat membubarkan Organisasi tersebut dengan pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri
Apabila orang/organisasi tersebut masih melakukan penodaan agama, maka orang atau anggota, dan atau pengurus organisasi tersebut dapat dipidana selama-lamanya 5 tahun
UU ini juga memperkenalkan bentuk tindak pidana baru yaitu tindak pidana penodaan agama kedalam KUHP dalam Pasal 156 a. Namun, penggunaan Pasal 156 a KUHP tetaplah tidak bisa dilakukan secara langsung, namun harus dilakukan melalui beragam tindakan administratif pendahuluan.
Pasal 156 a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
|
Penjelasan Pasal 4 Penpres no. 1 tahun 1965
Yang dimaksud dengan harus melalui “beragam tindakan administratif pendahuluan” ini apa ya? Apa itu maksudnya?
Pingback: Ade Armando, Hujat Al-Qur'an & Sunnah sbg Biang Masalah & Bencana » Sajian Komplit Informasi Peluang Bisnis