ICW Vs Kejaksaan Agung


Beberapa waktu yang lalu saya dikejutkan oleh berita bahwa dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari tengah dilaporkan oleh Kejaksaan Agung ke Markas Besar Kepolisian RI. Saya menduga bahwa kedua aktivis tersebut mungkin akan dijerat dengan ketentuan penghinaan dalam KUHP seperti Pasal 310, 311, 316, atau 207. Meski disaat yang sama keduanya menyatakan siap menghadapi Kejaksaan Agung

Sungguh berita yang mengejutkan, karena setelah putusan MK kemarin, saya memang berasumsi bahwa saat itulah menjadi titik awal kehancuran demokrasi. Untuk diingat pula hal ini bukanlah upaya pertama dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agungpun pernah mempersoalkan dan menyeret Bersihar Lubis atas opininya di Koran Tempo 17 Maret 2007 yang berjudul “Kisah Interogator Yang Dungu”

Saya heran dengan langkah Kejaksaan Agung, apalagi jika itu menjadi kebiasaan yang menurut saya sudah tidak pantas lagi dilakukan oleh sebuah institusi penegak hukum di negeri ini. Dalam catatan saya selain Kejaksaan Agung, pihak kepolisian juga sedang membidik seorang jurnalis dengan menggunakan ketentuan yang sama. Selain itu ICW juga nampaknya harus bersiap dengan laporan dari Mahkamah Agung untuk kasus yang berbeda.

Saya sungguh tidak habis pikir dengan ini, tentu saja saya berharap, MK dapat arif melihat berbagai kejadian ini dan tidak hanya menempatkan perlindungan reputasi di atas perlindungan kemerdekaan berpendapat

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: