Sidang di MK Kemarin


Sungguh saya dan teman – teman di Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda I. F, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers terkejut, saat Majelis Hakim MK tidak lagi menanyakan kepada kami, apakah kami akan mengajukan ahli dan/atau saksi kembali.

Alih-alih bertanya, Majelis Hakim MK malah menyatakan berikutnya Pemohon, Pemerintah, dan DPR harus mengajukan kesimpulan untuk nanti segera diputuskan.

Tentu saja saya segera berkoordinasi dengan teman – teman yang lain termasuk Para Pemohon dan kami memutuskan untuk mengirimkan surat ke MK untuk MK berkenan membuka persidangan kembali untuk memeriksa ahli yang akan diajukan oleh kami.

Namun, banyak hal aneh dan lucu kemarin, ada orang yang mengaku ahli IT namun malah bicara hukum. Ahli tersebut diajukan oleh Pemohon No 50/PUU-VI/2008 (Ingat, perkara kami No 2/PUU-VII/2009). Saya no comment deh, selain hanya geleng-geleng kepala. Dan sempat juga diceramahi oleh salah satu Majelis Hakim tentang sumpahnya untuk menerangkan sesuai keahliannya

Lalu siapa  ahli IT yang kami ajukan, beliau adalah pak Andika, secara logis beliau telah menjelaskan dengan gamblang bahwa perumusan kalimat tersebut dapat membawa konsekuensi logis dapat terseretnya banyak pihak dalam jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Update: silahkan unduh risalahnya disini

Yang jelas, silahkan ikuti perkembangannya terus. Keep fighting. Foto diambil dari sini

Advertisement
27 comments
  1. Chic said:

    woooogh Om Caplang beneran serius apa sebenernya tangannya sibuk nge-plurk itu? hihihihi :mrgreen:

    • anggara said:

      @chichi
      no comment deh :mrgreen:

  2. Toto Siswanto said:

    Sependapat dgn sdr. Anggara, heran, kaget harusnya diberi kesempatan utk ajukan saksi lagi. Dan, yang paling aneh. kesaksian sdr. Rudi lebih banyak singgung soal hukum, padahal dia orang IT, hehehehehe. Anehhhh dunia ini. Apa kata dunia.

    • anggara said:

      @toto
      terima kasih atas perhatiannya 🙂

  3. edy said:

    wah itu saya! itu saya yg pake baju ijo di baris belakang 😳
    keep fighting!

    • anggara said:

      @edy
      bukannya nulis liputan malah ketularan narsis sama yang sebelah weks

  4. rere said:

    Maju terus pantang mundur bang, hakim menolak dukun bertindak :mrgreen:

    • anggara said:

      @rere
      wah, penghinaan terhadap pengadilan tuh hihihihihihihihi

  5. Bung Anggara,

    Anda sinis sekali. Seharusnya kita berpadu melawan Goliat, Anda malah cuma melihat sisi akhir dari satu pertanyaan akhir hakim.

    Anda tak komentar bagiamana Ketua, sampaia nyeletuk ddengan saksi kami juga dia anggap meyakinakan.

    Saya tak ingin berlkomentar soal saksi lain. tetapi tonton persidnagan, rekamannya, minta publik menilais. Hidup tak bisa sepihak. apalagi bagi kalangan jurnalis dan blogger.

    Bagi saya penialaian Bung Anggara sangat sepihak. Tidak nedeskrispsikan bagian awal.

    Pembaca yang Budiman, sidang di MK ada notulasi, ada rekaman video. Sebaiknya publik diberikan gambaran seutuhnya tidak sepenggal kalimat yang medeskrteditkan ahli, yang kemudian bisa berindikasi lari delik hukum, karena tidak komprehensif total menilai. Dan jika ini ditulis oleh pihak yang paham hukum, sayang sekali.

    Mungkin kita semua layak belajar lebih dewasa.

    Silakan pembaca meverifikasi selain membaca posting Bung Anggara ini.

    Saksi yang dikomentari ketua APKOMITEL, ikuta dalam penyusunan awal RUU baik yang dengan Universitas Pajajaran, maupun dengan UI. Beliau lulusan Kanada, Hingag kini masih kutat di dunia ICT.

    Terima kasih,

    Wassalam
    iwan piliang
    08128808108

  6. Kawan-kawan yang Budiman, di bawah ini salah satu artikel yang menulis lain, sebagai salah satu yang lain:

    Kompas.com
    Kamis, 12 Februari 2009 | 12:58 WIB

    JAKARTA, KAMIS – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai tidak adil karena memberikan sanksi yang lebih berat dari perundangan lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Padahal, UU ini tidak menjelaskan substansi penghinaan dan pencemaran nama baik secara lengkap.

    “UU yang generalis seperti ini tidak adil jika memberikan hukuman yang lebih berat dari KUHP dan UU Pers. Seperti yang disebutkan dalam Bab 14 UU No. 11 tahun 2008 . Penghinaan dan Pencamaran nama baik diganjar dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tutur Anggota Pokja Tim Draft RUU ITE, Rudi Rusdiah, ketika menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis ( 12/2 ).

    Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi 4 tahun penjara. Rudi tengah menjadi ahli dalam sidang uji materil pasal 27 ayat (3) UU ITE di MK. Pengujian ini diajukan oleh Blogger, Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Alvin Lie dan Agus Hamonongan.

    Menurut Rudi, pasal 27 (3) UU ITE dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu singkat. Tidak ada penjelasan tentang kriteria penghinaan dan pencemaran nama baik. “Substansinya tidak jelas dan tidak detail. Sebenarnya banyak pasal dan ayat yang dapat menimbulkan multi tafsir,” kata dia.

    Ada kata-kata lain yang disampaikan: Soal Lentur, Multitafsir, tidak memberikan kepastian hukam. Rudi memang bukan ahli hukum.

    Tetapi sebagai orang yang paham secara teknis, ia subjek. Sedangkan saksi lain, Onno AW. Purbo, Abdullah Alamudi, juga Ronny Wuisan, meberikan kesaksian tertulis, dan itu sudah saya sampaikan di persidangan, dan dicatat panitera. Jika ada dalam notulasi panitera, jelas bahan-bahan tertulis, masing-masing ahli yang belum masuk, menjadi bagian materi persidangan.

    Yang saya pahami, jika berperkara lalu tak menyampaikan akan memasukkan bahan tertulis, dan tidak tercatat dalam notulasi, apakah hal itu juga bukan keteledoran namanya?

    So, akhirnya, marilah kita bicara subsatnsi, berbuat bersinergi, mumpung waktu masih ada. Bukan personal, bukan sebaliknya.

    Saya, maislanya, termasuk meminta Bill Kovach menulis ini ke Ombudsman Internasional.

    Jabat erat.

    Terima kasih.
    Iwan Piliang

  7. warm said:

    … smoga ah bingung saya..
    saya fokus ke edy jadinya.. 😀

  8. jensen99 said:

    Jadi, pada akhirnya tetap saja denda semilyar berlaku?

    *menunggu perkembangan*

  9. keteteran said:

    @pak anggara : saya sependapat dengan bapak, karena tidak semua org bisa berpendapat hukum, hanya org yg ahli hukum yang bisa diambil pendapatnya.

    @iwan piliang : kalimat mana pak? saya blm menemukan pendapat lain, yg ada sy liat hanya ahli IT yg berpendapat hukum..

  10. Anggara said:

    @warm
    enggak usah bingung lah, capek kali :mrgreen:

    @jensen99
    belum dong, perjuangan belum berakhir hihihihihihi

    @keteteran
    terima kasih atas perhatiannya

    @om mbelz
    enggak koq om, enggak makin ruwet, hal biasa aja

  11. ryht said:

    Mbulet!
    Tapi lumayan sech.. Dari pada ngotak… 😀

    • anggara said:

      @rhyt
      tenang aja bro

  12. Saya bingung, yang disidang kemarin perkara No 50/PUU-VI/2008 atau No 2/PUU-VII/2009?

    Mas Iwan Piliang itu satu tim dengan Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia atau tidak?

    Atau apakah sidang kemarin itu menyidangkan kedua perkara di atas?

    Kalau ada videonya di Youtube atas sidang tersebut secara lengkap tentu khalayak mungkin akan bisa mendapatkan jawabannya.

    • anggara said:

      @maw
      kemarin sidang untuk dua no perkara, dan om iwan piliang tidak satu tim dengan om caplang kang…., sepertinya tidak ada videonya di you tube kang

  13. keteteran said:

    sama aja ko,, mr IP mencari pelarian dr jeratan hukum yang menurut dia bkn pencemaran nama baik, padahal jelas mr IP dalam melakukan pemberitaan kpd umum telah melanggar ketentuan kode etik pers, lantas apakah hal tsb pantas u/ berlindung dibalik uu pers dan kuhp?

    buat mr IP, saran saya belajar bertanggungjawab, patuhi hukum yg ada terkait dng kasus pemberitaan pencemaran nama baik thd mr AL, jangan mencari alasan dng menyebar isu pembatalan UU ITE,, dibatalkan atau tidak kasus anda tetap berjalan pak.

    saya bukan pro pemerintah, tp lebih kepada alur hati nurani,,,

    -mohon maaf sebelumnya, bukan bermaksud menggurui-

    best regards

  14. Bang , sebaiknya sediakan video shooting setiap kali sidang, dan lepas ….dengan Youtube biar kita-kita tahu jalannya sidang dan alotnya adu argumentasi, kita juga akan berusaha menilai mana yang benar dan mana yang sebaikknya kita ambil atau kita pakai acuan. Tks.

    • anggara said:

      @rafael
      susah yaa, saya enggak pernah mikir video seperti itu koq

  15. Kedodoran said:

    Kemungkinan besar permohonan teman2 Anggara ditolak, karena tampak waktu sidang panel, para saksi ahli yang dihadirkan kurang ok menjawab pertanyaan.

  16. Rizal said:

    @kedodoran

    belum pasti juga, karena masih menunggu kesimpulan yg dibuat oleh Anggara dkk, jika kesimpulan yang dibuat tepat sasaran, mungkin MK akan mengabulkannya.

Leave a Reply to jensen99 Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: