UU KIP dan Bencana Situ Gintung


Bencana Situ Gintung pada Jumat 27 Maret 2009 telah membawa korban yang cukup besar. Akibatnya tidak hanya korban nyawa manusia, namun juga kehilangan rumah dan harta benda lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.

Menurut berbagai analisis yang saya dapat dari media, bencana di Situ Gintung bukanlah bencana alam karena masih dalam jangkauan dan kontrol manusia. Artinnya ada asumsi terjadinya kelalaian disana yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Saya sendiri tidak akan menuliskan analisis tentang siapakah yang wajib bertanggung jawab, namun saya akan menuliskan khusus tentang pemberlakukan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU KIP menurut saya berguna sekali untuk informasi tentang kemungkinan bencana yang terjadi dalam kontrol manusia. Banyak bencana yang terjadi dalam kontrol manusia, namun tidak diinformasikan secara layak, tepat, dan efektif kepada masyarakat seperti bencana Lumpur Lapindo, Banjir Besar Jakarta, Ledakan di Depo Pertamina Plumpang, dan yang terakhir adalah bencana Situ Gintung

Masyarakat yang tinggal di kawasan yang rawan bencana tersebut, seharusnya berhak diberitahu (tanpa diminta) tentang resiko apa yang mungkin terjadi apabila tinggal di sekitar lokasi tersebut, termasuk cara – cara yang ditempuh oleh instansi yang berwenang dalam penanganan untuk meminimalisasi bencana yang mungkin muncul. Selain itu yang tidak boleh dilupakan, apabila bencana tersebut terjadi, maka masyarakat berhak tahu apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir bencana

Sayangnya meski kita punya UU KIP, namun nampaknya instansi yang berwenang belum sama sekali tersentuh hatinya untuk melakukan kewajibannya meski UU KIP sudah disahkan. Meski Depkominfo sudah mengeluarkan siaran persnya untuk mengingatkan semua pihak akan UU KIP, namun saya sendiri ragu apakah badan publik (termasuk didalamnya depkominfo) sudah cukup sadar akan keberlakuan UU KIP tersebut?

Ada beberapa ketentuan dalam UU KIP terkait tentang informasi yang berkaitan dengan hak atas informasi dari masyarakat mengenai status dan pengelolaan daerah yang dapat dikategorikan rawan bencana

Pasal 1 angka (2)

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 2 ayat (3)

Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pasal 7 ayat (1)

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 10

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Advertisement
18 comments
  1. Selamat Siang…
    Salam Kenal dari Balikpapan…
    Boleh bertukar link..? 🙂

  2. bos, uu kip emang udah disahkan, tapi baru berlaku 2 tahun dari tanggal disahkan, jadi 2010. fyi aja. btw, coba perhatiin ketentuan penyelesaian sengketanya…UU ini ga akan efektif jack.

    • anggara said:

      @arsil
      iya gue tahu, ada informasi yang lupa aku cantumkan, terima kasih ya bung

  3. Budiansyah said:

    Sekilas Info..
    Buat mahasiswa hukum maupun alumni dimana saja. Mari kita berdiskusi, bertukar pendapat dan menjalin kekompakan diantara sesama mahasiswa Fakultas Hukum..
    Gabung Yuk di Group Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia di Friendster dan di Facebook..

    Untuk melihat Group Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia di Friendster, silahkan kunjungi..
    http://www.friendster.com/group/tabmain.php?statpos=gdis&fid=1073675

    Untuk melihat Group Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia di Facebook, silahkan kunjungi..
    http://www.facebook.com/group.php?gid=65945488449#/group.php?gid=65945488449

    Atas perhatian saudara-saudara seperjuanganku sekalian, saya ucapkan terima kasih..
    Viva Justicia!!

    Budiansyah

  4. Terima kasih atas infonya.
    Semoga dengan berlakunya UU KIP tahun depan pemerintah akan aktif memberitahu masyarakat tentang hal-hal penting terutama yang dapat menyebabkan jatuhnya korban.

    • anggara said:

      @harry
      mudah2an begitu, tapi saya masih agak ragu tuh pak

  5. David said:

    INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
    di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’. Maka benarlah statemen KAI : “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap”. Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
    Quo vadis hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

  6. ganifo said:

    mudah-mudahan bencana ini tidak terjadi lagi di indonesia amin semoga para keluarga yang kehilangan sonak saodara tabahkanlah ke pada ALLAH.S.W.T

    (MADURA)

    • anggara said:

      @ganifo
      amien

  7. rozi supra said:

    assalamualaikum wr wb
    bencana sepertinya tak akan hilang di negri ini, setiap tahun pasti ada bencana kita tidak perlu mencari kambing hitam di balik bencana ini yang terpenting adalah bagaimana kita tabah dan bisa mengambil hikmahnya…oleh sebab itu mari kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, lebih banyak bersyukur atas nikmat yang telah di lim[ahkan dan semaga ini adalah bencana yang terakhir di negeri yang kaya ini
    amin……
    wasalam

    bengkulu city

    • anggara said:

      @rozi
      amien

  8. joan said:

    haiii gue juga mau mendoakan mereka yang terkena bencana ini,,
    gue juga mau nyaranin ati-ati ya lain kali,,
    udah deh segini aja gue udah nyumbang sebagian baju dan barang gue,,
    semoga dengan bantuan kami kalian akan merasa lebih baik,
    semoga bantuan kami sudah cukup berguna, dan gue juga sudah membantu
    dengan doa.

    satu yang paling penting: jangan pernah nyerah tetap bersyukur masih dapat hidup
    segini dulu ya,,

    • anggara said:

      @joan
      terima kasih

  9. joan said:

    hahahha!! nggak penting banget ya yang gue tulis!!
    tau ngg kalo gue itu pny rasa humor yg tinggiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii bgt?!

    gila! yang laen nulis apaapaapaapa?? gue nulis kayak gituan! penting ya mbak?
    :] hehehe gila!!! gila!! udah ya gue mau ngerjain tugas dulu buat besok!!! ONENG YA LU PADA!!! ONENG!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  10. TOA said:

    “bagi teman2 yg sudah diterima masuk UI melalui jalur SIMAK dan PPKB, jangan khawatir dengan biaya yang dituliskan di web UI. teman2 hanya akan diminta membayar sesuai kemampuan. sehingga angka2 yg ada pada situs adalah angka2 untuk mereka yg penghasilan orang tuanya diatas 77juta per bulan. Jangan nyerah gitu aja, yah.

    • anggara said:

      @toa
      terima kasih infornya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: