Serangan Anjing dalam Hukum Pidana


Saya suka bingung apabila ada orang memelihara anjing yang membiarkan anjingnya berada di jalanan. Di lingkungan rumah saya ada beberapa orang yang seperti itu. Entah apa alasannya, saya juga tidak mengerti.

Siang ini saya membuka dan membaca buku WvS yang sudah lama tidak saya baca, saya menemukan beberapa ketentuan yang menarik yang dapat menjerat orang yang tidak menjaga anjingnya dengan baik. Beberapa ketentuan itu adalah

Pasal 490 ayat (3) WvS dari terjemahan versi BPHN, Departemen Kehakiman yang menyatakan “Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah (3) barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian”

Lalu bagaimana kalau kemudian anjing yang (sebenarnya ada pemiliknya) itu berkeliaran dan menggigit orang lain serta menimbulkan luka. Mestinya sih bisa dipakai Pasal 360 WvS, terjemahan versi BPHN, yang berbunyi “(1) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka – luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun; (2) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”

Nah, kalau sudah begitu, apa anda mau membiarkan anjing milik anda berkeliaran dengan bebas?

Advertisement
3 comments
  1. Johar said:

    Ada pepatah Anjing menggongong Khafilah tetap berlalu.
    Met kanal bung

  2. bu erte said:

    tetangga saya ada tuh yang miara anjing tapi ga diiket. Doberman item gede2 lagi. Tapi kata yang punya bukan termasuk binatang buas, karena udah nurut.gimana mas anggara?

    • anggara said:

      @bu erte
      anjing sih menurut saya tetap binatang buas, oleh karena itu pemiliknya harus menjaga dengan baik, jangan sampai mengakibatkan orang lain menjadi celaka

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: