Libel Tourism


Pernah tahu libel tourism? Saya sih enggak tahu bagaimana menerjemahkannya secara pas. Tapi kira – kira begini sebuah gugatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) di lakukan di jurisdiksi tertentu dimana baik Penggugat (Penuntut) dan/atau Tergugat (Terdakwa) bukanlah warga negara dari jurisdiksi tersebut.

Sebagai contoh (jika kasus pidana), seorang Jaksa Penuntut di Indonesia dapat membuat tuntutan atas kejahatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) yang dilakukan oleh seorang warga negara asing dengan menggunakan jurisdiksi pengadilan di Indonesia

Sementara jika menggunakan contoh kasus perdata, maka seorang warga negara asing (Indonesia) dapat menggugat warga negara asing lainnya di jurisdiksi Pengadilan Indonesia karena publikasi tersebut dibaca juga di Indonesia, kalau yang ini sudah ada kasusnya yaitu kasus Majalah Time Vs. Soeharto.

Advertisement
4 comments
  1. kasus time vs soeharto, apa iya soeharto itu orang asing? …ya emang sih dia ga lahir di indonesia, tapi di hindia belanda, tapi…hehehe

    • anggara said:

      @krupukulit
      maksudnya Tergugatnya bro, dan bukan penggugatnya. Sayah baru tahu kalau beliau lahir di Hindia Belanda :mrgreen:

  2. Cuman masalah yurisdiksi antar negara (asas souvereignity) tentunya akan menjadi hambatan dalam eksekusinya … betul P. Anggara ? Sepertinya libel tourism ini salah satu upaya unifikasi hukum perdata di seluruh dunia, misalnya melalui traktat dan ratifikasi peraturan2 hukum.

    • anggara said:

      @opick
      bener pak, tapi ini masih jarang di kenal di Indonesia, biasanya cuma ada di Inggris

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: