Lagu Indonesia Raya dan UU No 24 Tahun 2009


Membaca berita tentang ketiadaan lagu Indonesia Raya pada pidato kenegaraan Presiden RI serta alasan bahwa lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah hal biasa membuat dahi saya berkerut.

Jangan – jangan DPR juga lupa bahwa mereka telah mengesahkan UU No 24 Tahun 2009, dimana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf (d) telah ditentukan bahwa Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk (a) menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; (d) dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Meski UU ini tidak memberikan ancaman pidana karena tidak menyanyikan dan/atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya, akan tetapi saya pikirĀ  tetap terbuka peluang bahwa setiap orang untuk menggugat secara perdata DPR atas dasar perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf d UU No 24 Tahun 2009.

Atau dalam pikiran nakal saya, kenapa tidak diberikan ancaman pidana untuk ketentuan Pasal 59 ayat (1) ya karena para pembuat UU punya kemungkinan dihinggapi penyakit lupa heheheheheheh

5 comments
  1. Pak Anggara, udah hafal dluar kepala ya isi2 pasal & UU? wah pinter euy…Kan byk bgt..

  2. Priyatmoko said:

    Lhaa …. DPR / Presiden / staf ahlinya aja bisa lupa pada UU 24 Tahun 2009 Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf (d). Mudahan lupa beneran atau karena tidak ada ancaman pidana sehingga ….. aaah tak penting. Pejabat negara termasuk wakil rakyat lebih giat belajar dan lebih disiplin lagi serta moralnya dipakai …. malu ama wong cilik yang buta hukum !!!

  3. Oelil said:

    kenapa ya mereka bisa lupa sama Lagu Kebangsaan…apa mereka sudah lupa kalau mereka bagian dari bangsa Indonesia. jangan2 beneran lupa….. soale banyak yg korup tuh….

  4. kwangkxz said:

    Iya bener juga, apa panitianya lupa dengan lagu tersebut ? atau ada unsur lain sehingga lagu indonesia raya dilupakan ?

  5. si_asyu said:

    DPR terlalu mengidolakan lagunya kelompok band Kuburan he he he

Leave a comment