Legal Aid dan Legal Service
Dalam sebuah pertemuan, salah satu wakil dari organisasi bantuan hukum menyebutkan salah satu visi dan misi organisasinya yang kira – kira adalah begini “memberikan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo…“
Saya resah mendengarnya, lalu saya coba mengkritik penggunaan istilah yang salah kaprah itu. Bantuan hukum atau kalau dalam bahasa kerennya Legal Aid itu pada dasarnya akan selalu pro bono yang tentu saja pasti pro deo. Jadi penyebutan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo jelas berlebihan dan tidak perlu
Bantuan hukum harusnya selalu ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan buta hukum, jika boleh meminjam istilah dari bang Buyung. Tapi disini, bahkan orang kaya atau seleb kalau datang ke seorang loyer selalu ngomong kira – kira begini “saya datang kemari untuk meminta bantuan hukum kepada anda”. Nah, jauh banget kan? Malah yang lebih aneh, menurut saya, banyak kementrian negara yang mempunyai unit bantuan hukum. Pertanyaannya apakah negara atau kementrian negara itu masuk dalam kategori miskin dan buta hukum, sehingga memerlukan bantuan hukum?
Di Indonesia istilah bantuan hukum memang rancu, agak beda kalau menggunakan istilah legal aid dan legal service. Saya enggak tahu kalimat apa dalam bahasa Indonesia yang tepat menggantikan legal service, jasa hukum ataukah pelayanan hukum? Legal aid selalu dalam kerangka pro bono publico (untuk kebaikan masyarakat) dan pasti itu dilakukan ya pro deo (demi Tuhan). Sementara legal service tidak begitu, oleh karenanya dalam legal service selalu ada komponen honorarium loyer.
Tapi disini entah mengapa istilah legal aid yang terjemahannya adalah bantuan hukum menjadi begitu rancu? *gelisah mode on*
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Kalau CSR gimana ?….
sulit sih memang, hukumnya salah ngak mau direvisi… pemimpinnya salah alergi minta maap… kalau bgini, sulit juga mencari istilah
bahan seminar tuh Mas 😀
seminar kemana mbak?
Hehehe… benar juga ya. Malah jadi rancu…
Anggara…
Masalahnya apa? Kalau lawyer mau pro bono dan pro deo, silahkan aja.
Nah, tidak tentu bahwa pro bono selalu pro deo kan? Asumsi-nya adalah semua orang percaya dengan Tuhan yang Maha Esa kan? Kalau tidak percaya Tuhan, gimana? Masih bisa pro deo?
Sbg translator / penterjemah; pelayanan hukum = legal service dan jasa hukum = legal services.
But, it seems to me that you are making a mountain out of a molehill 😉
@rob
thanks for your information, cuma rasanya aneh saja buat saya, mudah2an impresi saya yang salah
Susah ya membedakan antara legal aid dan legal service.
Koreksi seperti ini perlu terus digelorakan agar yang salah kaprah bisa mendapat pencerahan dan khalayak awam bisa mendapatkan pemahaman yang sesuai.. mau pake istilah asing namun salah kaprak jadi terkesan sok intelek 😀
aduuuhh … ada ada aja dech … susah bedainnya dan mendingan tidak aja ngeri
TAMBAHAN AGAR TIDAK TERJADI SESAT BERPIKIR
Legal aid: bantuan hukum (untuk org/kelompok yang terkendala atau miskin dan buta hukum) yg telah diatur dalam UU 16/2011 beserta turunannya. Sedangkan legal service merupakan layanan hukum (dalam hal ini merupakan jasa hukum atau tidak gratis) UU Advokat.
Probono adalah salah satu kewajiban Advokat dalam suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya yang tersirat dalam UU Advokat.
Sedangkan prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI, dasar hukumnya PERMA RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
susah dan susah bedain…negara ini semrawut akan bidang hukum.