Komentar Untuk Tulisan Wina Armada


Wina Armada Sukardi, anggota Dewan Pers dan anggota Tim Penyusun RUU Perfilman Badan Pembinaan Perfilman Nasional (BP2N), menulis di Harian Umum Kompas (13/09/2009) dengan Judul “UU Perfilman Baru, Siapa Peduli?” beliau telah menulis beberapa kesalahan yang cukup serius dalam UU Perfilman tersebut, dengan menyebutkan setidaknya tujuh masalah yang dikandung dalam UU tersebut namun tulisan tersebut buat saya telah memiliki beberapa kesalahan berpikir yang cukup serius.

Setidaknya di paragraph terakhir beliau menulis “Jadi sebenarnya, UU Perfilman memang harga yang harus diterima oleh kalangan perfilman sendiri atas sikap mereka yang kurang pro aktif. Inilah kado buat kalangan perfilman sesuai dengan sikap dan tindak mereka sendiri”. Saya sungguh kecewa dengan pernyataan ini.

UU Perfilman yang lama yang telah di uji di Mahkamah Konstitusi setidaknya mengamanatkan pembentukan UU Perfilman yang baru yang mengadopsi semangat baru yang ada. Namun sayang, ketika pemerintah dan DPR RI membahas UU Perfilman yang baru, saya sendiri, sebagai bagian dari masyarakat umum, sulit mendapatkan berbagai bahan terkait dengan pembahasan UU Perfilman.

Sudah menjadi kecenderungan umum, bahwa tidak setiap pembahasan RUU di DPR diawasi oleh masyarakat apalagi oleh kalangan masyarakat yang tidak begitu berkepentingan. Namun menjadi kecenderungan pula, bahwa setiap pembahasan RUU di DPR, tidak ada informasi utuh bahkan di situs DPR RI tentang pembahasan di dalamnya dan apa perdebatan yang terjadi (dalam bentuk minuta) ataupun misalnya memperoleh DIM dari RUU yang sedang dibahas.

Dalam konteks ini, apakah setiap orang harus selalu pro aktif untuk memantau perkembangan pembahasan suatu RUU di DPR? Tidakkah DPR punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi seluruh pembahasan sebuah RUU di DPR melalui situsnya?

Nah, dengan UU Perfilman yang sudah disetujui oleh DPR RI ini dengan membawa berbagai kesalahan sistemik, dari mulai prosedur hingga substansi, tidak boleh semata-mata menjadi kesalahan dari masyarakat akan tetapi ini adalah kesalahan dari para pembentuk UU yang dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR yang selalu tidak mau terbuka, bahkan dalam situsnya sendiri.

Tulisan Wina Armada ini, memang telah memberikan suatu catatan kritis terhadap substansi dari UU Perfilman yang baru. Tapi anehnya ia justru menyalahkan insan perfilman dan masyarakat umum karena dianggap tidak kritis dan tidak peduli atas nasib UU Perfilman tersebut. Kesalahan seharusnya ditimpakan kepada tim penyusun yang telah membuat naskah tersebut, dimana beliau adalah salah satu anggotanya.

Pertanyaan besarnya apakah kita membutuhkan UU Perfilman? Atau ini bagian proyek dari sekelompok orang yang seakan – akan peduli atas nasib perfilman Indonesia

Posting Via Email

Advertisement
2 comments
  1. jidat said:

    film indonesia makn hari makin hot ajah… kurang mendidik, jadi diperlukan tuh

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: