Ruang Sidang Itu Ruang Suci
Alkisah, saya seringkali terlibat dalam diskusi yang memanas dengan banyak teman di lingkungan organisasi non pemerintah jika membahas soal ruang sidang di Pengadilan. Saya selalu berpendapat bahwa ruang sidang itu bagaikan altar/tempat ibadah yang harus steril.
Saya selalu tidak sepakat jika ruang sidang bisa dihadiri, selain penonton, oleh Hakim, Jaksa dan/atau Advokat. Selain tiga pihak itu, seharusnya pengadilan harus steril dari pihak lain. Sebagai contoh, bukan hanya paralegal yang harus dilarang namun juga para pegawai negeri yang bertugas di biro hukum yang biasanya mewakili tempat kerjanya. Secara singkat, menurut saya, tidak ada orang yang boleh mewakili pemberi kuasa di ruang sidang selain advokat dan/atau jaksa. Toh jika pemerintah digugat di Pengadilan, sebenarnya ada Jaksa Pengacara Negara, lalu kenapa harus diwakili oleh staf di biro hukumnya mereka.
Karena itu secara prinsip, saya menentang UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang membolehkan serikat buruh dan/atau asosiasi pengusaha sebagai wakil dari para pihak yang bersengketa. Belum lagi komposisi hakim yang mencerminkan tiga fraksi, menurut saya sudah melanggar prinsip – prinsip hukum umum yang berlaku di seluruh dunia.
Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, secara prinsip, saya tidak menyukai ada banyak pihak yang bisa beracara di sana. Buat saya yang seharusnya mewakili pemerintah adalah Jaksa Pengacara Negara dan bukan staf Depkumham apalagi staf dari kementerian lain dan DPR bisa diwakili juga oleh Advokat/atau Jaksa Pengacara Negara
Lalu bagaimana dengan paralegal? Dalam banyak hal sebenarnya saya mengerti alasan beberapa teman yang menginginkan bahwa paralegal bisa beracara di pengadilan dengan alasan ketersediaan advokat yang selama ini hanya berada di kota – kota besar. Tapi menurut saya jalan keluarnya bukanlah menjadikan atau membolehkan seorang paralegal beracara di pengadilan. Saya punya beberapa alasannya, pertama siapa yang akan melakukan akreditasi? Pada umumnya juga bahwa paralegal akan selalu attach kepada seorang advokat. Soal yang lain adalah bagaimana dengan faktor psikologis, saya membayangkan paralegal secara psikologis akan punya halangan jika berhadapan dengan Jaksa dan/atau Hakim belum lagi psikologi klien jika mengetahui yang membelanya tidak memiliki kualifikasi profesional.
Hasilnya, biasanya sih saya selalu menjadi bagian dari kelompok minoritas yang berteriak di padang pasir hehehehehe 🙂
Posting Via Email
bila berteriak karena kebenaran maka harus di dukung dan apresiasi dan akupun mendukung anda , selamat anda bagian dari orang yang dikatakan orang suci / bersih semoga
Tak masalah bila teriakan itu hanya bagaikan teriakan di tengah padang pasir, yang terpenting kan telah berteriak dengan sekuat tenaga untuk sesuatu yg patut diperjuangkan….