Simpati Untuk Mereka Yang Diduga Teroris


Hei, kenapa bersimpati untuk teroris? Sebenarnya, secara prinsip, saya tidak bersimpati dengan gerakan terorisme dan orang – orang yang melakukan teror. Namun saya cukup prihatin dengan banyaknya kematian yang disebabkan upaya pemberantasan terorisme.

Saya sendiri cukup heran, setiap penyergapan ”teroris” selalu ada kematian disana, dan yang mati adalah orang – orang diduga petinggi dari gerakan terorisme. Dalam hati saya cukup sedih, karena orang – orang yang mati itu tidak diupayakan ditangkap hidup – hidup? Membawa mereka ke Pengadilan supaya mereka dapat membela dirinya di Pengadilan yang terbuka adalah jalan yang adil untuk membuktikan apakah mereka benar terlibat di jaringan terorisme Internasional?

Belum lagi jika keluarganya mau dihitung, saya terbayang, mereka hanya bisa pasrah menerima ”tuduhan” bahwa salah satu anggota keluarganya yang telah ditembak mati itu adalah ”teroris”. Stigma teroris buat saya sama dengan stigma PKI di masa lalu dan bisa mengakibatkan banyak hal yang tidak perlu seperti tekanan psikologis yang pasti diterima oleh keluarga para ”teroris” itu

Meski saya tidak sepakat, kalaupun mau ditembak mati, biarkan Pengadilan yang melakukan dan mereka punya hak untuk tidak mati di tangan kepolisian atau Densus 88

Advertisement
11 comments
  1. sufehmi said:

    Satu lagi – kalau hidup, jadi bisa di interogasi, dan menjadi sumber informasi yang berharga.

    Jadi kematian para teroris ini menjadi makin aneh saja.

    • anggara said:

      @harry
      Bener pak, makanya saya suka kenapa harus ditembak mati?

  2. Widiyawati said:

    Setuju sekali. Kalo mereka masih hidup kita kan bisa meminta info yang sebenarnya dari gerakan mereka. dan justru dengan kekuatan sebagai pimpinan ini bisa digunakan untuk mempengaruhi anak buah untuk membalikkan pemikirannya

  3. Kalau tujuannya untuk mencapai keadilan, memang harusnya ditangkap hidup2 agar bisa dikorek informasi lebih banyak tentang jaringannya, dan serahkan ke kejaksaan untuk dituntut hukuman apa : ditembak atau seumur hidup atau apa, kemudian diserahkan kepengadilan untuk diputus oleh hakim, setelah melalui proses pembelaan & pembuktian.
    Kalau ada tujuan lain : sulit komentar

    • anggara said:

      @harry
      completly agree with you sir

  4. ummu ahsafinaz said:

    apakah benar mereka yang di tembak dan disangka teroris beneran teroris???? secara hukum manusia memang mereka bagaikan penjahat (meskipun belum tentu mereka tersangkany) dan hukum manakah yang lebih adil selain hukum dari sang Maha Adil??? ketika para pejuang itu mencoba menegakkan hukum yang sejatinya untuk manusia dan seluruh penjuru alam.. mereka malah di tuduh teroris, di jadikan kambing hitam dan di fitnah habis-habisan, sehingga semakin jauhlah manusia mau menjalankan hukum yang sudah menjadi fitrah bagi manusia itu sendiri.
    ” Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (DARI HUKUM YANG TELAH DI TURUNKAN ALLAH) maka ketahuilah sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan dosa-dosa mereka. dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
    APAKAH HUKUM JAHILIYAH YANG MEREKA KEHENDAKI? (HUKUM) SIAPAKAH YANG LEBIH BAIK DARIPADA (HUKUM) ALLAH BAGI ORANG-ORANG YANG MEYAKINI (AGAMANYA)? ” (AL-MAIDAH 49-50).

  5. bangaip said:

    Saya pribadi, tidak setuju dengan hukuman mati (dengan alasan; kematian bukanlah sebuah hukuman).

    Namun di lapangan, pada saat penggerebekan (atau apalah namanya) ada beberapa faktor yang perlu dicermati, seperti misalnya SOP (prosedur standar operasional) yang dilakukan penggerebek (atau apalah sebutannya, bisa Densus bisa Gultor atau bla-bla-bla lainnnya).

    Menurut saya (ini subjektif dan bias), beberapa hal dalam SOP penumpasan aksi terorisme di lapangan kalau tidak salah terbagi dalam;
    – Pengumpulan informasi
    – Pengolahan informasi
    – aksi
    Lalu balik lagi ke awal.

    Dalam melakukan SOP ini, yang paling utama (dalam beberapa institusi) adalah jus in bello (cara berperang) dan jus ad bellum (alasan berperang), dua-duanya sejajar. Lalu keamanan personel (Sebab tidak ada lagi yang mau jadi penumpas orang jahat kalau si penumpas sendiri yang akan jadi target utama terorisme). Serta di susul oleh Civil Disturbance Plan.

    Yang jadi masalah, kadang-kadang dalam proses pengumpulan informasi terjadi beberapa hal yang bisa di klaim tidak akurat (bisa jadi karena intelnya ngawur atau analisa dari spesialis yang tidak tepat guna). Maka, proses selanjutnya bisa berakibat fatal. Diantara misalnya pelaporan bahwa di sarang teroris itu ada bom dalam jumlah besar (padahal sebenarnya nggak) atau yang lebih parah lagi; salah tembak hingga timbul civilian casualities (korban jiwa dari kalangan sipil).

    Masalah kedua adalah subject teroris itu sendiri. Sebab hingga saat ini perlakuan terhadap mereka masih debatable. Sebab berdasarkan definisi konvensi III Jenewa 1949, apabila tertangkap mereka bukanlah PoW (Prisoner of War) dan juga bukan tahanan sipil. (*Namun biar bagaimanapun juga, mereka tetap punya hak untuk hidup*)

    Dua masalah besar di atas, sering mengakibatkan SOP pada aksi penumpasan terorisme berujung pada hilangnya nyawa manusia. Paling sering yang jadi korban adalah tersangka.

    Apa yang terjadi di Pamulang dalam kasus penumpasan teroris (*istilah teroris masih bisa diperdebatkan, sebab semua tersangka keburu di dor di tempat*) adalah pembelajaran bagi kita semua. Mulai dari para calon perusuh itu sendiri, institusi keamanan sebagai penumpasnya dan juga masyarakat sebagai calon korban sekaligus pengamat.

    Toh kita semua saya rasa memiliki keinginan simpel yang sama. Yaitu keselamatan warga dan juga keselamatan para penegak hukum.

    Saya rasa SOP penumpasan teroris sebaiknya diperbaiki. Apabila diperbaiki, maka kemungkinan besar korban jiwa yang ditimbulkan aksi terorisme (maupun kontra-terorisme) akan mampu ditekan serendah mungkin.

    • anggara said:

      @bangaip
      itu dia masalahnya, soal PoW atau bukan sih ada perdebatan lain, tapi coba tengok dari seluruh penangkapan hampir pada umumnya selalu berakhir dengan kematian dari para “teroris” tersebut. Di Australia juga gembong “teroris” ditangkap dan bukan ditembak mati. Yang selalu belum memuaskan adalah langkah – langkah apa yang dilakukan untuk mencegah kematian yang tidak perlu tersebut. Tapi saya sepakat dengan pendapatnya mas 🙂

  6. rara said:

    begini bang !, kata pepatah jawa, sudah t’lanjur digebyar uyah. Tiap ada yg ngrusui negara dianggap teroris. Apalagi gerakannya meng atasnamakan kepedulian thd agama, islam khususnya. Padahal islam kan tdk ngajarin spt itu. Ada langkah2 khusus utk memerangi p’buatan mungkar, g asal bom sana sini

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: