Hak Pilih
Saat ini banyak kalangan meributkan soal hak pilih bagi para prajurit TNI, beberapa menganggap bahwa para prajurit TNI itu belum siap menggunakan hak pilihnya.Saya terkadang bingung, kenapa orang ribut betul dengan soal hak pilih ini ya? Hak pilih buat saya adalah bagian dari hak warga negara dan termasuk hak yang cukup fundamental karena merupakan bagian dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan suatu negara.
Kadang malah penggunaan istilah hak pilih TNI juga membuat rancu, sejak kapan TNI secara kelembagaan punya hak pilih? Yang punya itu ya tetap para prajuritnya dari yang pangkatnya paling rendah sampai pangkatnya paling top di TNI. Jadi istilah yang benar sepertinya hak pilih anggota TNI dan bukan hak pilih TNI.
Kembali ke soal inti, mestinya setiap warga negara berhak punya hak memilih dan dipilih, namun pelaksanaan hak ini kadang -kadang bisa dibatasi, misalnya jika yang bersangkutan dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana. Namun pada dasarnya hak memilih dan dipilih adalah hak setiap warga negara termasuk para prajurit TNI itu. Namun, sebagaimana para pegawai negara, maka sepanjang untuk hak dipilih, anggota TNI ini seharusnya keluar dari dinasnya terlebih dahulu baru berlaga dalam Pemilu. Namun jika hak memilih, ya sepanjang dia tidak dicabut haknya oleh Pengadilan, mestinya sih tidak ada masalah dengan itu.
Anggota TNI adalah sama dengan bagian warga masyarakat lain, mereka punya hak untuk memilih pemerintahan yang disukainya. Jika problemnya adalah netralitas, maka yang harus dijaga adalah netralitas kelembagaannya dari kemungkinan kepentingan afialiasi politik dari beberapa anggota TNInya. Saya pikir kita punya Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sepanjang independensi Bawaslu tetap terjaga dengan baik, kenapa kita harus kuatir dengan soal hak memilih bagi prajurit TNI?
Apakah anda setuju dengan hak memilih untuk para anggota TNI?
kalau menurut saya setuju-setuju aja….TNI juga kan WNI juga..tentunya itu merupakan hak asasi politik mereka…..
kalau misalnya hak memilihnya dicabut, takutnya terjadi kecemburuan sosial….sehingga berefek pada perpecahan masyarakat dengan TNI….
yup dicoba ajah dulu diberikan hak pilih utk TNI.ntar kalau emang ada efek yg buruk kan bisa dicabut. hehe…
Mengingat semua anggota DPR/DPD dan DPRD sekarang sudah dipilih oleh rakyat dan tidak ada lagi wakil TNI (d/h ABRI) yang angkat seperti zaman ORBA, maka anggota TNI mempunyai Hak untuk Memilih seperti warga negara lainnya.
Tapi kalau anggota TNI ingin mempunyai Hak untuk Dipilih maka mereka harus berhenti dahulu dari TNI.
Kacaulah kalau TNI/Polri diberi hak pilih. Bukankah anggota TNI/Polri punya garis komando, ya, bisa mobilisasi nanti anggotanya. Kalau mau punya hak pilih berhenti aja jadi anggota. Gitu aja kok repot.
Salam,
http://PakOsu.wordpress.com/
Masalahnya di Indonesia ini, adalah orang sulit menetapkan apa yang benar2 ingin dilakukan oleh dirinya sendiri. Efek atasan, panutan, mungkin karena sebagaian besar kena budaya patriarchal..atau budaya sungkan….sehingga kadang menjadi rancu.
Jadi ingat kata2 teman di FB….
“Budaya kita adalah budaya pagar hidup, kalau ada yang menonjol di potong”
Mungkin nanti…entah berapa tahun lagi, dimana masing-masing warga negara benar2 mandiri dan bisa memutuskan apapun yang ingin dipilihnya, maka hak pilih bisa dilakukan seperti yang ditulis kang Anggara….tanpa diatur lagi secara ketat. Untuk itu perlu pendidikan dan pemahaman politik yang merata.
Karena Pada Prinsipnya Harus Mengacu pada Undang Undang Mengenai Tentara Nasional Indonesia TNI/POLISI di wilayah N.K.R.I.adalah Aparatur Hukum untuk menegakkan Supremasi Hukum serta menjaga Keamanan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia……………..trimakasih.