Soal Plea Bargain
Kemarin kebetulan nonton Oprah Winfrey Show, jarang sih sebenernya nonton Oprah itu, tapi temanya sebenarnya menarik bukan soal pelariannya buat saya sih, tapi soal plea bargain. Jadi Oprah itu lagi mewawancarai seseorang yang bernama Susan LeFevre atau Marie Walsh yang jadi pelarian selama 32 tahun. Pada 1975, Susan yang waktu itu masih berumur 19 tahun ditahan karena tuduhan menjual heroin sebesar 2,5 gram kepada petugas yang menyamar. Ia sendiri mengaku tidak menjual heroin namun ia sering menjadi semacam “perantara” yang membelikan narkotika untuk teman-temannya. Namun saat itu ia mengaku tidak sedang menjual narkotika kepada petugas yang menyamar. Namun ia memilih mengaku bersalah atas saran dari keluarganya, pengacaranya, dan jaksa penuntut. Ia dijanjikan untuk mendapat hukuman percobaan jika mengaku bersalah.
Namun, malangnya ketika Susan dihadapkan ke Pengadilan, ternyata vonis yang didapatkan bukanlah percobaan tapi hukuman penjara 10 – 20 tahun penjara. Pengadilan pada saat itu sampai bertanya 6 kali kepada Susan apakah ia mau mengaku bersalah. Pada saat pertanyaan keempat, Pengadilan bahkan mengingatkan kepada Susan mengenai pengakuan bersalahnya yang dapat membawa dia untuk dihukum 10 – 20 tahun penjara, namun Susan saat itu tetap tak bergeming dan memilih untuk mengaku bersalah karena percaya dengan omongan Jaksa Penuntut, Pengacara, dan keluarganya bahwa ia akan diberikan hukuman percobaan. Namun, nasib berkata lain, Susan harus menjalani hukuman penjaranya.
Saat setahun ia menghabiskan waktu di penjara, ia lalu melarikan diri dengan berbekal baju, sikat gigi, dan uang USD 200 dan pergi ke California untuk menata hidup baru. Ia lalu mengubah namanya menjadi Marie Walsh. Pada 1985 Marie lalu menikah dengan Alan dan akhirnya setelah memiliki 3 anak, pada April 2008, petugas Federal lalu menangkapnya. Ia menghabiskan waktu 13 bulan di penjara dan kemudian dibebaskan pada Mei 2009. Kalau mau tahu cerita lengkapnya sendiri silahkan klik ke sini.
Plea Bargain memang mekanisme yang tersedia di negeri itu untuk menghindari proses persidangan yang lama dan jika memang menyatakan bersalah maka biasanya akan ada tawar – tawaran resmi untuk menjalani hukuman atas kejahatan yang dilakukan. Di Indonesia sendiri, meski secara hukum plea bargain tidak dikenal, namun dalam praktek hal itu sering dilakukan. Namun bukan dalam kerangka tawar – tawaran hukuman, namun lebih kepada untuk menghindari proses yang berlama – lama dan menjengkelkan apalagi kalau prosesnya itu si Tersangka didampingi oleh lawyer yang bener.
Konon dalam rancangan KUHAP mendatang plea bargain akan diperkenalkan dengan jumlah hukuman maksimum yang bisa dijatuhkan adalah 2/3 dari ancaman maksimum suatu tindak pidana. Jadi misalnya ancaman maksimum tindak pidananya 6 tahun, jika si Tersangka/Terdakwa langsung mengaku bersalah maka ia bisa dijatuhi hukuman maksimum 4 tahun.
Namun, masalahnya praktek penegakkan hukum disini masih nggak terlampau baik, kalau Pengadilan di negeri itu mau bertanya sampai 6 kali, belum tentu pengadilan disini akan bertanya dan memastikan persoalan tersebut. Entahlah, kebayang aja Lapas akan makin penuh jika plea bargain diberlakukan resmi dan pada saat yang sama negeri ini kekurangan jumlah advokat yang sangat kronis
bener bang, mungkin lapas indonesia akan penuh jika sistem plea bargain ini diterapkan secara resmi di indonesia..:)