Penyadapan dalam Rancangan KUHAP: (Sengaja) Melupakan Perintah Pengadilan


Hak atas keamanan diri pribadi atau di dunia internasional lebih dikenal dengan hak privasi, saat ini tengah mendapat tantangan yang terjadi secara terus menerus. Di tengah – tengah jargon pemberantasan tindak pidana serius, perlindungan privasi nampaknya tak lagi penting di Indonesia.

Perlindungan privasi warga negara Indonesia adalah salah satu yang paling buruk di dunia. Meski Indonesia memiliki Pasal 28 G ayat (1) yang secara ketat melindungi privasi, namun pengaturan privasi dalam peraturan dibawah konstitusi sangat jauh panggang dari api. Untuk sekedar mengingatkan bahwa pada 2007, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan bocornya lalu lintas percakapan pesan pendek dari Metta Dharmasaputra, dan hingga kini tak ada kejelasan menyangkut kebocoran lalu lintas percakapan tersebut. Sementara itu pada 2011, dilaporkan bahwa salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia sudah kewalahan menghadapi banyaknya permintaan penyadapan dari berbagai instansi penegak hukum. Jika perusahaan komunikasi terbesar di Republik ini saja sudah kewalahan, kita patut untuk merasa kuatir akan rentannya prosedur keamanan lalu lintas percakapan komunikasi di Indonesia. Kerentanan ini juga diperburuk dengan ketiadaan regulasi di level Undang – undang untuk melindungi data pribadi warga negara.

Begitu pula dengan penyadapan, perdebatan penyadapan nampak begitu intens dan menghangat saat diketahui bahwa beberapa lembaga negara tertentu akan diatur prosedur penyadapannya melalui Rancangan KUHAP. Namun sekali lagi perdebatan melindungi privasi warga negara justru langkah yang sama sekali tidak populer, meski pada saat yang sama, terdapat beberapa peraturan perundang – undangan seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan juga UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah berupaya, secara sektoral, melindungi hak privasi ini.

Pada intinya peraturan – peraturan di atas menetapkan bahwa hak privasi terutama dalam berkomunikasi adalah dilindungi dan menjadi bagian yang sah dari perlindungan hak asasi manusia. Namun, hak ini tidaklah absolut, artinya dapat dikurangi sepanjang dengan syarat “demi kepentingan penegakkan hukum”. Masalahnya, setidaknya ada 16 peraturan perundang – undangan, dalam berbagai leval, yang mengatur kewenangan untuk menyadap dengan berbagai cara dan mekanisme yang justru sama sekali tak seragam. Model pengaturan yang berserak sekaligus terlampau beragam ini justru memiliki kerentanan tinggi dalam melanggar hak asasi manusia.

Untuk itu beberapa kalangan berupaya untuk mengangkat wacana baru untuk mendorong pemberlakuan aturan yang seragam mengenai penyadapan. Setidaknya pada 24 Februari 2011 Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk satu Undang – Undang yang mengatur, dari hulu ke hilir, mengenai penyadapan.

Tak perlu diragukan bahwa penyadapan adalah salah satu alat dan mekanisme yang efektif dalam membuktikan adanya suatu kejahatan yang serius dan terorganisir. Penyadapan juga merupakan alat yang berguna untuk mencegah dan mendeteksi terjadinya kejahatan. Namun, selain kegunaan dari penyadapan, harus disadari bahwa penyadapan juga memiliki kecenderungan yang sangat tinggi untuk melanggar hak asasi manusia, khususnya saat tak ada satupun ketentuan tunggal yang mengatur dengan baik mengenai tata cara penyadapan oleh penegak hukum

Pada 6 Maret 2013 lalu, pemerintah telah mengirimkan Rancangan KUHAP beserta naskah akademiknya ke DPR. Pemerintah berharap agar Rancangan KUHAP segera dapat dibahas oleh DPR. Salah satu isu krusial yang muncul di Rancangan KUHAP adalah pengaturan penyadapan. Meski upaya melakukan harmonisasi pengaturan penyadapan melalui satu pintu di KUHAP patut diapresiasi, namun satu hal yang patut disesalkan, karena nampaknya para pembuat Rancangan KUHAP dalam naskah akademiknya terlampau berfokus di KPK.  Padahal faktanya cukup banyak instansi penegak hukum lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan. Tak hanya penegak hukum, penjaga etika semacam Komisi Yudisialpun bahkan diberikan kewenangan untuk meminta dilakukannya penyadapan.

Namun celakanya, meski semangat untuk melindungi privasi warga negara melalui Rancangan KUHAP ini sudah muncul, tapi model pengaturannya justru tidak cukup lengkap. Ada beragam syarat bagi pengaturan penyadapan yang harus diatur dengan jelas dan rinci dalam Rancangan KUHAP yaitu (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang menyadap, (iv) adanya izin dari atasan, atau izin hakim sebelum menyadap, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan, dan (ix) mekanisme komplain apabila terjadi kesalahan atas tindakan penyadapan

Disamping itu Rancangan KUHAP juga tidak mengatur dengan cukup baik mengenai pengaturan penggunaan materi hasil penyadapan. Pengaturan ini penting karena sebenarnya mencakup berberapa hal yang pada intinya yakni: (1) adanya pembatasan orang yang dapat mengakses penyadapan dan jangka waktu penyimpanan hasil penyadapan; (2) prosedur penyadapan; (3) mengatur mengenai materi penyadapan yang relevan; (4) prosedur menjadikan materi penyadapan sebagai alat bukti di pengadilan; dan (5) menghancurkan hasil penyadapan yang sudah tidak relevan demi kepentingan umum dan hak privasi warga negara.

Tentunya kita berharap agar pemerintah dan DPR tidak bersemangat “yang penting ada” peraturan penyadapan, namun juga harus memiliki kesadaran kuat untuk melindungi hak privasi warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Konstitusi. Prosedur Penyadapan mestinya diatur secara khusus serta dengan baik dan bukan sekedar memuat prosedur formal administratif. Dengan berkutat pada prosedur formal administratif justru akan menodai upaya perlindungan privasi yang dijamin di Konstitusi dan peraturan perundang – undangan.

Konon, kekuasaan memiliki berpotensi tinggi untuk disalahgunakan, dan kekuasaan yang dijalankan tanpa pengawasan sudah pasti akan disalahgunakan. Mengatur penyadapan tidak boleh diletakkan dalam konteks membatasi kewenangan aparat penegak hukum, namun wajib hukumnya untuk diletakkan dalam kerangka melindungi hak asasi manusia. Bagaimanapun juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri

Advertisement
1 comment
  1. yadisuciyadi said:

    nice post.,.,.,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: