Adakah Perlindungan untuk Pejalan Kaki?


Menjadi pejalan kaki di Jakarta adalah sebuah musibah, kalau boleh dibilang begitu. Meski Jakarta adalah kota besar, namun sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekedar ada, respon pengguna jalan lain terhadap pejalan kaki juga belum ramah.

Hal demikian bukan hanya soal penegakkan hukum namun juga persoalan budaya hukum yang belum terinternalisasi dengan baik di masyarakat Indonesia. Yang lemah ya akan selalu dikalahkan, sulit ditemui penghormatan yang cukup beradab diantara warga. Kalau bicara soal penegakkan hukum, pejalan kaki rasa – rasanya haknya cukup dilindungi di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski trotoar tak disebutkan secara khusus, namun Pasal 1 angka 11 UU LLAJ menyatakan “Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung”. Sementara Pasal 1 angka 26 menyebutkan definisi dari Pejalan kaki yaitu “setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan”

Dan apa yang disebut dengan Fasilitas Pendukung bagi Pejalan Kaki dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan c. Selain itu hak pejalan kaki disebutkan secara khusus dari Pasal 131 dan Pasal 132. Selain disebutkan khusus dalam pasal – pasal tersebut, hak – hak pejalan kaki juga bisa ditemui dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g, PAsal 92 ayat (2) huruf g, Pasal 106 ayat (2), Pasal 116 ayat (2) huruf f, dan 118 huruf b. Sementara itu, Pelanggaran terhadap hak – hak pejalan kaki berakibat pidana yang diatur dalam Pasal 275 dan Pasal 284 UU LLAJ

Saya rasa keselamatan pejalan kaki harus mendapat prioritas dan ini harus mulai dipelajari sedini mungkin, setidaknya dari lingkungan terdekat kita

Advertisement
4 comments
  1. ia betul selain itu pengguna kendaraan harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas

  2. Jadi iri sebenernya sama negara tetangga yang fasilitasnya memang benar-benar memadai, bukan hanya fasilitasnya, tapi hukum yang benar-benar di tegakan dan timbul kesadaran masyarakat untuk peduli sekitarnya.

  3. wah setuju juga saya…
    seperti kata agan diatas ane..
    sips…
    bagus juga artikelnya..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: