Berkaca pada kasus @benhan


Beberapa hari yang lalu, ada kejadian heboh di jagat persilatan internet. Salah seorang pesohor di tuiter, @benhan, diperkarakan oleh seorang mantan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.

Benny Handoko, nama asli @benhan, dilaporkan ke Polisi atas dugaan penghinaan terhadap kasus Misbakhun karena melalui akun twitternya Benny Handoko menulis salah satunya adalah “Misbakhun sebagai perampok Bank Century”.

Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Polisi sejak 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Kasus ini sebenarnya tidak akan ramai dan mendapat perhatian dari jagat internet kalau saja @benhan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 September 2013.

Beberapa LSM seperti ICJR dan IMDLN memprotes keras penahanan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada alasan kuat untuk menahan @benhan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 21 KUHAP. Akhirnya atas desakan berbagai pihak, termasuk melalui Denny Indrayana – Wamenkumham,  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan

Denny Indrayana melalui akun tuiternya mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan Benny Handoko dari tahanan. “Saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sd saya yakinkan” .

Pangkal persoalannya adalah keberadaan UU ITE. Dan petisi untuk menolak UU ITE selain juga menuntut pembebasan @benhan sempat dikeluarkan oleh organisasi SAFENET.

Saya sendiri dari dulu selalu konsisten menolak kriminalisasi penghinaan, tidak hanya menolak pidana penghinaan di UU ITE, tapi juga di UU lain termasuk KUHP. Namun, bukan berarti orang juga bisa bebas menghina orang, karena masih ada mekanisme perdata yang bisa dilakukan. Terlepas dari ada atau tidaknya pidana penghinaan dalam sistem hukum Indonesia, kalaupun sebuah pernyataan dianggap menghina tetap saja bisa diajukan ke Pengadilan dengan menggunakan jalur gugatan.

Persoalannya kalau pernyataan tersebut salah, apa sudah siap untuk membayar ganti ruginya? Senep juga rasanya kalau harus bayar ganti rugi, karena kalah, berapapun itu besarnya.

Saya nggak tahu sih apa yang terjadi dengan @benhan, tapi baiknya dia mengetahui dengan baik konsekuensi yang akan dia terima. Ada baiknya @benhan membaca hasil riset soal penghinaan ini, atau bisa juga belajar dari kasus – kasus yang ada disini

Advertisement
2 comments
  1. Gigih said:

    Mas, makasih infonya ya, ditunggu kunjungan baliknya ya.

  2. Itulah bahayanya mulut bila tidak dijaga, termasuk berkicau di Twitter juga harus dijaga kata-katanya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: