Yang (Masih) Baru dari HukumOnline


Ya kalau sama twitter atau facebook sih jelas kalah populer, tapi media sosial baru besutan hukumonline ini layak untuk dicoba dan digunakan. Apalagi buat yang senang berbagi informasi hukum, media sosial baru ini sangat layak buat digunakan.

Sebenarnya sudah lama saya mengamati aplikasi besutan hukumonline ini. Terlahir sejak 2007, aplikasi berbagi ini menggunakan mesin wiki sebagai jantungnya. Mungkin dulu niatnya biar jadi wikinya orang hukum di Indonesia. Nggak heran juga kalau namanya juga jadi hukumpedia

Terus terang saya nggak terlampau tahu apa yang terjadi dengan hukumpedia dari 2007 hingga 2013. Sederhana, karena saya nggak pernah menggunakan wiki untuk berbagi informasi. Saya lebih suka menggunakan blog pribadi saya sebagai media saya untuk menyampaikan pikiran dan pendapat saya tentang apapun. Yap, hampir soal apapun biasanya saya tulis di blog, sementara untuk media sosial lain seperti facebook, twitter, ataupun Google + biasanya untuk nge-boost popularitas dari sebuah artikel yang saya posting di blog.

Tapi pikiran saya mulai berubah saat pada akhir September 2013, saya melihat berita dari hukumonline tentang “Hukumpedia Reborn”. Saya mulai tertarik, karena setelah lama berbasis wiki, untuk pertama kalinya hukumpedia mulai menggunakan mesin yang ramah buat penulis – penulis yang nggak terlampau ngeh soal IT.

Saat itu sih, proses daftarnya masih rumit dan selain itu untuk ngepost artikel masih lebih rumit dari mesin wordpress yang biasa saya gunakan. Intinya, meski masih rumit, saya masih sesekali nulis di hukumpedia. Kenapa saya masih nulis? Lebih karena saya nggak perlu repot2 memperkenalkan tulisan saya karena fungsi itu sudah digantikan sama adminnya hukumpedia. Jadi tinggal tulis 1 artikel/posting dan tersebarlah hehehehe

Ya maklum, sebagai orang ngeblog sejak 2006, saya tahu persis memperkenalkan blog agar dikenal di dunia internet dibutuhkan waktu paling singkat 2 tahun kecuali kalau yang ngeblog itu seleb. Sementara itu saya sama sekali bukan tergolong seleb.

Tapi beberapa bulan ini, media sosial ciptaan hukumonline ini mulai mengalami perubahan. Tidak hanya berubah di tampilan, tapi juga berubah di mesinnya. Kayanya masih akan ada up grading terus dari sisi CMS dan tampilan, karena beberapa fungsi yang telah tampil masih belum bisa digunakan. Fitur terbaru yang menyenangkan adalah adanya fasilitas reply comment by email. I really love this feature, karena nggak perlu repot login hanya untuk membalas komentar. Cukup balas melalui email dan komentar balasan kita langsung muncul di artikel.

Ya kadang – kadang masih ada banyak kesulitan sih. Dan kalau kesulitan gitu biasanya saya kirim email ke adminnya di hukumpedia[at]hukumonline[dot]com dan adminnya yang baik hati itu biasanya langsung membantu dengan kecepatan yang mengagumkan.

Jadi buat yang berminat berbagi informasi hukum, silahkan saja mencoba fitur2 terbaru yang disediakan di hukumpedia.com ya

Advertisement
6 comments
  1. tq bro info nya ….

    pas baca tulisan anda saya langsung buka hukumpedia
    mantap bgt websitenya berita nya juga bagus” dan up to date

  2. indogeek said:

    tapi hati-hati dengan UU ITE – banyak yang sudah kejadian gara-gara pencemaran nama baik, waspadai putra-putri kita.

  3. Saya walaupun orang kimia, tapi sesekali tertarik juga masalah hukum, sepertinya hukumpedia .com memang cocok

    Salam kenal
    Firmanchemistry

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: