Berbagi Kuasa


Jadi yg sebenarnya Direktur ICJR itu dirimu atau supi sih?“. Ini pertanyaan yg sering diajukan oleh teman2 saya di lingkaran ornop ataupun mitra2 kerja ICJR yg suka bingung dengan ICJR hehehehe

Saya biasanya tersenyum mendengar pertanyaan itu. Karena saya juga sering nongol kayak ongol2 di beberapa acara yg diselenggarakan ICJR atau ornop lain, selain tentunya mas Supi yg memang Direktur Eksekutif ICJR.

Reaksi saya? Ya terpaksa dengan sabar menjelaskan struktur ICJR yg nggak umum dianut oleh banyak ornop di Indonesia.

Yang jelas struktur organisasi yang ada di ICJR mengadopsi struktur AJI dan struktur Elsam, tentu dengan modifikasi yg diperlukan sesuai karakter dan tantangan yg diperkirakan dihadapi oleh ICJR.

ICJR sendiri adalah organisasi perkumpulan yg berbasis keanggotaan individual warga negara Indonesia yg secara suka rela menyatakan diri terikat dalam prinsip – prinsip dasar ICJR. Sebagai perkumpulan, tentu pemegang kekuasaan tertinggi di ICJR adalah Rapat Umum Anggota yg diadakan setiap 1 tahun sekali.

Dibawah Rapat Umum Anggota ICJR ada dua alat kelengkapan organisasi yaitu Rapat Badan Pengawas dan Rapat Badan Pengurus. Orang – orang yg duduk di kedua badan inilah yg dipilih oleh Rapat Umum Anggota dan punya jangka waktu untuk menjabat dalam posisi yg sama. Akan tetapi Kedua badan tidak saling membawahi namun punya sifat koordinasi. Tapi karakter khusus dari Rapat Badan Pengawas ICJR adalah menangani pelanggaran etika dan peraturan organisasi yg dilakukan oleh anggota ICJR ataupun oleh anggota Komite Eksekutif ICJR.

Soal apa itu Komite Eksekutif nanti saya jelaskan lagi dibawah. Yang jelas pemegang kekuasaan tertinggi setelah Rapat Umum Anggota adalah Rapat Badan Pengurus yang anggota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketiga jabatan inilah yg secara bersama – sama memegang kekuasaan tertinggi di antara dua Rapat Umum Anggota.

Tapi ada juga alat kelengkapan organisasi yg menjalankan ICJR sehari – hari yg namanya Komite Eksekutif dan pimpinannya disebut Direktur Komite Eksekutif atau Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif ini memang dipilih dan ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus. Jadi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan sehari – hari dari Rapat Badan Pengurus ICJR sebenarnya dilakukan oleh Direktur Eksekutif ICJR yg saat ini dijabat oleh mas Supi.

Jadi sesuai namanya Rapat Badan Pengurus ya kerjaan utamanya adalah dari Rapat ke Rapat, sementara Komite Eksekutif memang menjalankan roda organisasi.

Saya sendiri, sebagai Ketua, malah hampir tidak punya kewenangan apapun, karena ya tadi kewenangan itu diletakkan di Rapat Badan Pengurus bukan berada di Ketua Badan Pengurus. Jadi posisi Ketua pada dasarnya adalah posisi seremonial yg perannya sangat terbatas, atau kalau boleh dibilang ya tidak ada. Saya sih lebih suka menyejajarkannya dengan struktur negara dimana ada Kepala Negara dan ada Kepala Pemerintahan. Jadi posisi Ketua Badan Pengurus lebih mirip dengan posisi Kepala Negara sementara Direktur Eksekutif adalah Kepala Pemerintahan.

Mekanisme yg agak sedikit rumit ini memang sengaja didesain begitu agar tercipta yg namanya check and balances dan memastikan tidak ada kekuasaan yg mutlak dari satu jabatan struktural tertentu. Dan tentunya menghindari kesan matahari kembar. Kalau boleh dibilang matahari di ICJR ya cuma satu dan itu adalah Direktur Eksekutif ICJR.

Kalau saya sering nongol di acara2 ICJR ya karena memang wajib hadir. Seperti yg sudah disampaikan diatas, kehadiran saya pada dasarnya bersifat seremonial. Dan kalaupun serius banget, biasanya saya hadir dalam kapasitas saya yg juga punya jabatan fungsional sebagai Peneliti ICJR. Nah anehkan hehehehe

“Keanehan” ini memang terjadi karena di ICJR juga punya dua macam jabatan yaitu jabatan struktural, yang ini ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan ada jabatan fungsional dimana setiap anggota perkumpulan di ICJR melekat jabatan fungsional secara otomatis yaitu Peneliti ICJR. Nah, karena jabatan fungsional ini, saya sering “diperintah” oleh mas Supi untuk hadir di acara2 tertentu yg penting untuk mewakili kepentingan organisasi.

Penjelasan panjang kayak gini, terpaksa sering saya sampaikan ke banyak orang yg masih bingung dengan struktur di ICJR. Dan kalau sudah dijelaskan ya paling mengangguk angguk tertawa, dimana masalahnya saya selalu menganggap sudah paham hihihihi.

Nanti saya sambung lagi ya cerita soal berbagi kuasa ini hehehe

Advertisement
1 comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: