PN Jaksel Menyatakan SKP3 Soeharto Tidak Sah
[12/6/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com
Tindakan Kejaksaan yang menghentikan penuntutan terhadap perkara Soeharto bertentangan dengan putusan MA yang justru memerintahkan penyembuhan terhadap Soeharto sehingga SKP3 tidak tepat dan bersifat prematur.
Setelah melalui lima kali persidangan secara marathon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto (12/6).
Read More