Munculnya Peraturan Daerah yang melarang tentang kegiatan pelacuran menjadi tren di berbagai daerah. Dengan Tangerang, melalui Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran (untuk mudahnya akan disebut dengan Perda Anti Pelacuran), telah menjadi trend setter yang kemudian secara terburu-buru hendak diikuti oleh berbagai daerah lainnya seperti Bekasi, Depok dan Jakarta. Beragam pendapat telah muncul tentang Perda Anti Pelacuran tersebut, banyak yang mendukung namun tak sedikit orang dan kelompok yang menentang munculnya Perda Anti Pelacuran tersebut. Read More

PERNYATAAN KEPRIHATINAN !
Mengayuh diantara dua karang! Judul ini sengaja ditulis oleh penulis yang menginginkan agar bisa menjadi bahan renungan buat kawan-kawan semua. Tulisan ini juga berangkat dari keprihatinan penulis terhadap dunia hukum Indonesia yang cukup amburadul (ingatlah bahwa para elite politik kita begitu gampang membalikkan logika hukum as example: kasus Akbar Tandjung compare-kan dengan kasus Gus Dur, pseudo Pengadilan Ad Hoc HAM Timor-Timur, dll). Ini baru di tingkatan suprastruktur negara kita belum di tingkat yang lebih kecil. Read More

Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

 

Terlebih dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.

 

Adapun eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

 

I. Pendahuluan
II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
III. Kesimpulan
IV. Penutup

 

I. Pendahuluan

 

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)

 

Read More

Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan

 

Terlebih dahulu kami selaku Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan nota pembelaan ini.

 

Adapun nota pembelaan ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:

 

I. Pendahuluan
II. Analisa Fakta
1. Analisa Keterangan Saksi
2. Analisa Alat Bukti
III. Analisa Hukum
1. Analisa Terhadap UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Analisa Terhadap Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kehutanan Dan Sengketa Kehutanan
3. Analisa Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
IV. Kesimpulan
V. Penutup

 

I. Pendahuluan

 

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan di jalan kaum mustadh’afin yang tertindas yang berkata: Tuhan kami, keluarkan kami dari negeri yang penduduknya orang zalim. Jadikan bagi kami dari sisi-Mu pelindung dan berilah kami dari sisi-Mu pembela (Q.S. An Nisa: 75)

 

Read More