Kasus-Kasus Hukum Mantan Presiden RI

Posted on Januari 18, 2008

8



Indonesia adalah negara yang menarik, dari 8 Presiden yang pernah dipunyai, ada 3 Presiden yang setidaknya tersangkut perkara hukum yaitu Dr. Ir Soekarno, Jend Besar (Purn) Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid. Meski ada perbedaan diantara ketiganya, jika Bung Karno dan Gus Dur diturunkan oleh MPR (S) maka Pak Harto diturunkan lewat aksi parlemen jalanan.

Koq delapan Presiden, bukannya Indonesia baru punya 6 Presiden? Lah kan ada dua (Presiden) RI yang tidak diakui sebagai Mantan Presiden yaitu Mr Syafruddin Prawiranegara (Ketua PDRI) dan Mr Assaat (Presiden RI waktu RI menjadi negara bagian RIS).

Namun, tak ada satupun Mantan Presiden yang pernah dibuktikan kesalahannya melalui Pengadilan. Saya takut, jika Indonesia punya 3 Mantan Presiden yang meninggal dunia dalam status tersangka dalam perkara pidana. Menurutku, ini preseden yang buruk, siapapun harus sama kedudukannya di depan hukum dan tak ada satu orangpun yang berhak mendapatkan keistimewaan oleh hukum.

Soal pemberiaan maaf, memang nggak dikenal dalam system hukum Indonesia yang ada dan dikenal adalah grasi dan amnesti. Grasi sendiri diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perubahan I UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA” selain dalam UUD grasi juga diatur melalui UU No 22 Tahun 2002 dimana grasi diartikan sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi sendiri ada 3 jenis yaitu peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Akan tetapi yang harus diingat adalah bahwa grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Perubahan I UUD 1945 yang menyatakan “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Amnesti sendiri, berdasarkan pengetahuan penulis belum diatur melalui UU, akan tetapi ada beberapa rujukan yang bisa dilihat soal amnesti. Menurut situs hukumpedia (18/1/2008, 10:56), amnesti diartikan sebagai Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut. Menurut situs wikipedia, amnesti diartikan sebagai sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti (18/1/2008: 10:57) diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Menurut situs kamus hukum (18/1/2008. 10:58), amnesti diartikan sebagai pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Dalam konteks, kasus yang terkait dengan para mantan Presiden RI, tentunya harus diadili terlebih dahulu baru diberikan maaf melalui mekanisme amnesti, karena harus diingat amnesti lebih merupakan tindakan politis ketimbang merupakan tindakan hukum.

Lalu, kalau nggak pernah diadili apa yang mau dimaafkan?

Posted in: Opini Hukum