Perjanjian Jual Beli


Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain  bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata)

Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan

Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan (Pasal 1458 KUHPerdata)

Perjanjian jual beli dapat dibatalkan apabila si penjual telah menjual barang yang bukan miliknya atau barang yang akan dijual tersebut telah musnah pada saat penjualan berlangsung

Peralihan hak terjadi setelah penyerahan barang oleh si penjual dan pada umumnya penyerahan barang diatur sebagaimana berikut: bila barang yang diserahkan tersebut adalah barang bergerak maka cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang tersebut, penyerahan utang-piutang dilakukan dengan cessie, untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama di muka pejabat yang berwenang, dan khusus untuk jual beli tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah

35 comments
  1. edratna said:

    Walau telah dilindungi pasal-pasal dalam KUHP, para pihak dalam hal melakukan jual beli, harus memahami dan mengecek sebelumnya atas barang yang diperjanjikan. Karena notaris sekedar saksi, yang menyatakan bahwa pada tanggal sekian benar telah terjadi perjanjian jual beli antara para pihak.

    Ini yang kadang kurang disadari, dengan menganggap bahwa kalau ada notaris, sudah aman segalanya, tanpa mengecek barang yang diperjual belikan.

  2. heeh,, aku sering bgt tu,, ketemu orang jual beli tanah tanpa alas hak yang jelas, tapi camat sebagai PPAT sering kali langsung maen tandatangan dan ngeluarin AJB,, gimana tu hukumnya pak???

  3. anggara said:

    @ridhocyber
    semoga berguna

    @edratna
    sumbang saran yang bagus bu, terima kasih atas pendapatnya

    @asti
    ha..ha…ha…itu sih berarti ada indikasi korupsi

  4. Putra Ardhana said:

    Saya mau tanya jika saya mau membeli rumah tapi ternyata sertifikat bukan atas nama penjual. Tapi penjual memiliki PPJB dan Surat Kuasa menjual dari pihak yang namanya tertera di sertifikat. Apakah saya bisa melakukan transaksi jual beli langsung dengan penjual tanpa melibatkan pihak yang namanya tertera di sertifikat ? Mohon masukannya, terima kasih.

  5. anggara said:

    @putra
    sepanjang kuasa tersebut sah, maka tidak ada masalah

  6. Iman said:

    Mas Anggara, saya ada pertanyaan yang mengganjal:

    Ibu saya (alm.) pernah membeli sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dari paman saya (alm.) pada 1980-an. Namun, jual beli tersebut tidak disahkan/dilaporkan kepada notaris, melainkan hanya ditulis di atas selembar kertas segel yang ditandatangani kedua belah pihak (alm. ibu dan alm. paman saya), serta dua orang saksi (yang juga masih ada kaitan keluarga).

    Permasalahannya, baru-baru ini anak-anak dari alm. paman saya menuntut hak atas tanah dan bangunan tersebut. Menurut mereka, ayah mereka (alm. paman saya) tidak pernah menjual tanah dan bangunan tersebut kepada alm. ibu saya meski surat perjanjian jual beli dan bukti (kwitansi) pembayaran atas jual beli tersebut telah ditunjukkan kepada mereka.

    Pertanyaan saya, apakah jual beli yang dilakukan antara alm. ibu dan alm. paman saya sah secara hukum? Dapatkah notaris mengesahkan jual beli tersebut kendati kedua pelaku jual beli sudah meninggal dunia?

    Mohon maaf kalau kepanjangan.

  7. anggara said:

    @iman

    sebetulnya jual beli itu sah secara hukum, meski memang harus ada “obat kuat”nya yaitu dalam bentuk perjanjian, saran saya coba minta nasihat dari notaris silahkan berkunjung ke http://irmadevita.com

  8. pak anggara…
    saya tertarik ikut opini hk ini, karena ada yang mau saya tanyakan, saya baru mulai buka usaha bergerak di bidang property, saya mau buat kontrak2 pada semua yang ikut kerja sama dengan saya, saya mau semua sah/legal….
    thank’s

  9. anggara said:

    @komang dewi
    maksudnya bagaimana bu?

  10. hetty triana said:

    wah…!! makaci ya informasinya jadi yau ne.. peralihan jual beli tanah

  11. Tri said:

    Pak, mau tanya bisa minta tolong disampaikan contoh surat jual beli barang yang menrut hukum aman?Terus surat jual beli yang dapat di notariatkan seperti apa formatnya dan unsur2 apa yang harus dikandung di dalamnya? apakah notaris akan langsung mengesahkan surat jual beli tersebut? Makasih sebelumnya

    • anggara said:

      @tri
      mohon maaf saya tidak bisa membantu, tapi ke-sah-an perjanjian jual beli bukan karena di notarilkan

  12. vivid said:

    ass wr wb, boleh tanya sedikit ya pak,
    waktu akad KPR rumah (atas nama suami) dihadiri & sepersetujuan istri.
    namun kemudian proses bercerai.
    sekarang ada undangan serah terima AJB dari developer
    apakah secara administratif, kehadiran atau dokumen2 mantan istri masih diperlukan? juga dalam proses2 lainnya – cicilan blm selesai?
    secara dia tidak menginginkan bagian dalam rumah tsb.
    atas sarannya saya ucapkan terimakasih, vivid

    • anggara said:

      @vivid
      menurut saya sih datang saja, atau minimal mengirimkan surat, yang intinya menjelaskan tentang perceraian yang terjadi dan juga lampirkan putusan pengadilan yang relevan soal cerai tersebut

  13. bambang said:

    @pak Anggara ato yg lain……
    kalau ada yg bisa bantu kasih contoh kontrak jual beli barang (bergerak) yang pembayarannya mundur (pembayaran saat barang diterima di tempat yg dijanjikan). sekaligus alternatif sarana pembayaran yang aman.
    bisa di emailkan ke b4ng.4nto@xxx.com (edit oleh pengelola)
    terimakasih sebelumnya

    • anggara said:

      @bambang
      mohon maaf saya tidak bisa bantu

  14. RONI said:

    PAK ANGGARA, TOLONG SAYA TENTANG HUKUM-HUKUM JUAL BELI BARANG BERGERAK CONTOH BELI BARANG TAPI BAYARNYA LEWAT JATUH TEMPO. BISAKAN KITA MENUNTUTNYA. PASAL BRAPA UNDANG-UNDANG ITU DI MUAT.

  15. panji pridyanggoro said:

    mas bisa minta contoh perjanjian yang aslinya ga??
    saya ada tugas kuliah ni,, suruh nyari perjanjian, klo bisa perjanjian jual beli ya mas,, makasih.

  16. Mr Anggara please buatkan surat perjanjian jual beli sertifikat yang telah digadaikan ma ibu, tanpa izin dari ayah.
    dan sekarang sertifikat dah tak ambil, tapi gak di kasih surat bukti, dulu sertifikat itu dibawa pona’ane ibu,dan minta tebusan 15.7 jt dan saya belum tau orangya, dan tiba-tiba pona’ane ibu datang bawa sertifikat tanpa surat bukti.saya curiga ma orang yag bawa sertifikat itu(kasus gelap)
    pona’ane ibu tak desak gak ada.aku harus gimana…???

  17. RHATU said:

    om…!!!
    Qo gda cntoh surt pnangguhan pembayaran’e c??
    Q bgung ni om…
    cri cntoh surat penagguhan pembayarn brang yg udh jtoh tempo,
    wt tgs sql Q>>

  18. andi rochman said:

    pak anggara aku ingin curhat nih!aku adalah seorang pedagang jual beli barang2 elektronik bekas.dalam membeli barang milik orang lain aku selalu meminta kwitansi pembelian serta surat pernyataan yang menyatakakan bahwa barang tsbt adalah milik pribadi dan bukan dari hasil kejahatan serta bukan barang jaminan sita atau sengketa.dan akan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan hukum,yang ditanda tangani diatas segel oeh penjual.yang jadi pertanyaan saya bagaimana pandangan hukum apabila ternyata penjual tsbt ternyata mendapatkan barang dari hasil kejahatan.apa saya dapat dikategorikan penadah.tlng jawabanya!trims

    • anggara said:

      @andi
      Buat saya sih tidak, karena tidak ada niat kesengajaan untuk menjadi penadah selain itu, anda termasuk pembeli beritikat baik yg harus dilindungi kepentingannya

  19. ritamtama said:

    PAK ANGGARA… TOLONG KAMI DIBERIKAN CONTOK PERJANJIAN JUAL BELI YANG BAIK (JUAL BELI TANAH)

  20. LAMMARASI SIHALOHO, S.H said:

    Mau Tanya,, Apakah dalam Jual beli harus mendapat izin dari istri…??? walaupunsekarang tindak lanjut dari jual beli tersebut telah dikeluarkan sertifikat Hak Milik..??? Apa dasar Hukumnya…??? Terima kasih sebelumnya…

  21. Henny said:

    Saya mau menanyakan bagaimana kalo jual beli terjadi sedangkan barang yang dibeli menjadi anggunan dibank, apakah jual beli tetap dapat saya lakukan.
    Tolong infonya
    Terima kasih

  22. chen said:

    Saya mau nanya nih, saya mau membeli tanah berserta bangunan KPR yang masih di angsur di bank oleh pemiliknya. Tolong informasi contoh surat perjanjian jual belinya.
    Terima kasih.

  23. muhammad romdon said:

    saya mau nanya kan Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan.

    trus kalo kita beli tanamman palawija yang belum panen gmn?

    • anggara said:

      @muhammad romdon
      maksudnya ijon, kalau itu menurut saya tidak bisa

  24. lia said:

    saya mau tny, sy beli rumah dgn pembayran cash bertahap. surat perjanjian apa saja yg semestinya diperlukan, supaya apabila developer lalai (belum dibangun rumahnya) saya dapat menuntut secara hukum.
    terima kasih.

  25. cholis said:

    maaf ya, mohon jawaban dari seluruh kasus yang diajukan posting juga jawabannya doong, untuk tambah pengetahuan pengunjung. terimakasih.

  26. indra said:

    Siang pak,
    Rencana saya mau beli rumah dari pihak bank (debiturnya kabur, tdk diketahui keberadaan).Rumah dijual oleh pihak bank tdk melalui proses lelang, melainkan dibuatkan 2 (dua) akta, yaitu: akta perjanjian jual beli piutang & akta perjanjian pemgalihan (Cessie) piutang. Yg ingin saya tanyakan:
    a.Apa dgn 2 akta tsb, bisa diproses balk nama serttifikat t ke atas nama (sebagai pembeli)
    b Jika bisa, prosesnya kemana,prosedurnya seperti apa?
    c.apakah ada resiko dkemudian hari, jika debitur tsb datang mengclaim rumah tsb?

    Saran/masukan dri Bapak, saya ucapkan terima kasih banyak.

  27. Nida said:

    Met pagi pak.
    Mohon infonya.
    Saya mau menjual tanah, pembeli berniat membayar dalam 2 termijn, DP dan sisanya 6 dlm tempo 6 bln setelah DP.
    Saya meminta dibuatkan PPJB, dimana didalamnya mencantumkan klausul penalti apabila pihak pembeli gagal melakukan pembayaran sisanya saat tgl jatuh tempo.
    Mohon bantuan contoh draft PPJB lengkap dengan klausul2 yang penting untuk jenis pembayaran seperti itu.
    satu lagi (hehehe), apabila objek perjanjian jual beli adalah harta waris apakah pihak penjual bisa diwakilkan tandatangannya hanya oleh satu ahli waris atau perlu dibuat dahulu surat kuasa untuk itu? (dalam SHM ada keterangan ahli warisnya siapa saja).
    TERIMA KASIH atas bantuannya pak.
    Salam,
    Nida

  28. sri mulyati said:

    saya menjual rumah type 21 bisakah saya dalam jual beli itu tanpa melibatkan notaris. pihak kedua(pembeli) mau balik nama langsung keBPN tanpa bantuan notaris bisa ga? mks

  29. aman ivan said:

    Kalau pembeli penjual sudah menandatangani persetujuan jualbeli dan pembayaran deposit + 6x cicilan telah dibayarkan, lalu pembeli memutuskan untuk sewa menyewa, apakah pembeli boleh mengambil uang pembeli yang telah dibayarkan penjual melalui surat perjanjian jualbeli? Apakah perjanjian jualbeli secara otomatis batal jika sewa menyewa telah disepakati juga?

Leave a comment