Perjanjian Jual Beli

2008 Maret 6
by anggara

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain  bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata)

Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan

Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan (Pasal 1458 KUHPerdata)

Perjanjian jual beli dapat dibatalkan apabila si penjual telah menjual barang yang bukan miliknya atau barang yang akan dijual tersebut telah musnah pada saat penjualan berlangsung

Peralihan hak terjadi setelah penyerahan barang oleh si penjual dan pada umumnya penyerahan barang diatur sebagaimana berikut: bila barang yang diserahkan tersebut adalah barang bergerak maka cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang tersebut, penyerahan utang-piutang dilakukan dengan cessie, untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama di muka pejabat yang berwenang, dan khusus untuk jual beli tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah

16 Responses leave one →
  1. 2008 Maret 7

    makasih infonya!!!

  2. 2008 Maret 7

    Walau telah dilindungi pasal-pasal dalam KUHP, para pihak dalam hal melakukan jual beli, harus memahami dan mengecek sebelumnya atas barang yang diperjanjikan. Karena notaris sekedar saksi, yang menyatakan bahwa pada tanggal sekian benar telah terjadi perjanjian jual beli antara para pihak.

    Ini yang kadang kurang disadari, dengan menganggap bahwa kalau ada notaris, sudah aman segalanya, tanpa mengecek barang yang diperjual belikan.

  3. 2008 Maret 13

    heeh,, aku sering bgt tu,, ketemu orang jual beli tanah tanpa alas hak yang jelas, tapi camat sebagai PPAT sering kali langsung maen tandatangan dan ngeluarin AJB,, gimana tu hukumnya pak???

  4. 2008 Maret 13

    @ridhocyber
    semoga berguna

    @edratna
    sumbang saran yang bagus bu, terima kasih atas pendapatnya

    @asti
    ha..ha…ha…itu sih berarti ada indikasi korupsi

  5. 2008 Mei 26
    Putra Ardhana permalink

    Saya mau tanya jika saya mau membeli rumah tapi ternyata sertifikat bukan atas nama penjual. Tapi penjual memiliki PPJB dan Surat Kuasa menjual dari pihak yang namanya tertera di sertifikat. Apakah saya bisa melakukan transaksi jual beli langsung dengan penjual tanpa melibatkan pihak yang namanya tertera di sertifikat ? Mohon masukannya, terima kasih.

  6. 2008 Mei 29

    @putra
    sepanjang kuasa tersebut sah, maka tidak ada masalah

  7. 2008 Juni 15
    Iman permalink

    Mas Anggara, saya ada pertanyaan yang mengganjal:

    Ibu saya (alm.) pernah membeli sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dari paman saya (alm.) pada 1980-an. Namun, jual beli tersebut tidak disahkan/dilaporkan kepada notaris, melainkan hanya ditulis di atas selembar kertas segel yang ditandatangani kedua belah pihak (alm. ibu dan alm. paman saya), serta dua orang saksi (yang juga masih ada kaitan keluarga).

    Permasalahannya, baru-baru ini anak-anak dari alm. paman saya menuntut hak atas tanah dan bangunan tersebut. Menurut mereka, ayah mereka (alm. paman saya) tidak pernah menjual tanah dan bangunan tersebut kepada alm. ibu saya meski surat perjanjian jual beli dan bukti (kwitansi) pembayaran atas jual beli tersebut telah ditunjukkan kepada mereka.

    Pertanyaan saya, apakah jual beli yang dilakukan antara alm. ibu dan alm. paman saya sah secara hukum? Dapatkah notaris mengesahkan jual beli tersebut kendati kedua pelaku jual beli sudah meninggal dunia?

    Mohon maaf kalau kepanjangan.

  8. 2008 Juni 24

    @iman

    sebetulnya jual beli itu sah secara hukum, meski memang harus ada “obat kuat”nya yaitu dalam bentuk perjanjian, saran saya coba minta nasihat dari notaris silahkan berkunjung ke http://irmadevita.com

  9. 2008 Nopember 4

    pak anggara…
    saya tertarik ikut opini hk ini, karena ada yang mau saya tanyakan, saya baru mulai buka usaha bergerak di bidang property, saya mau buat kontrak2 pada semua yang ikut kerja sama dengan saya, saya mau semua sah/legal….
    thank’s

  10. 2008 Nopember 6

    @komang dewi
    maksudnya bagaimana bu?

  11. 2008 Desember 12
    hetty triana permalink

    wah…!! makaci ya informasinya jadi yau ne.. peralihan jual beli tanah

  12. 2009 Juni 16
    Tri permalink

    Pak, mau tanya bisa minta tolong disampaikan contoh surat jual beli barang yang menrut hukum aman?Terus surat jual beli yang dapat di notariatkan seperti apa formatnya dan unsur2 apa yang harus dikandung di dalamnya? apakah notaris akan langsung mengesahkan surat jual beli tersebut? Makasih sebelumnya

    • 2009 Juni 17

      @tri
      mohon maaf saya tidak bisa membantu, tapi ke-sah-an perjanjian jual beli bukan karena di notarilkan

  13. 2009 Juni 24
    vivid permalink

    ass wr wb, boleh tanya sedikit ya pak,
    waktu akad KPR rumah (atas nama suami) dihadiri & sepersetujuan istri.
    namun kemudian proses bercerai.
    sekarang ada undangan serah terima AJB dari developer
    apakah secara administratif, kehadiran atau dokumen2 mantan istri masih diperlukan? juga dalam proses2 lainnya – cicilan blm selesai?
    secara dia tidak menginginkan bagian dalam rumah tsb.
    atas sarannya saya ucapkan terimakasih, vivid

    • 2009 Juni 25

      @vivid
      menurut saya sih datang saja, atau minimal mengirimkan surat, yang intinya menjelaskan tentang perceraian yang terjadi dan juga lampirkan putusan pengadilan yang relevan soal cerai tersebut

  14. 2009 Juli 6
    bambang permalink

    @pak Anggara ato yg lain……
    kalau ada yg bisa bantu kasih contoh kontrak jual beli barang (bergerak) yang pembayarannya mundur (pembayaran saat barang diterima di tempat yg dijanjikan). sekaligus alternatif sarana pembayaran yang aman.
    bisa di emailkan ke b4ng.4nto@gmail.com
    terimakasih sebelumnya

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS