UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia


RUU ITE (silahkan unduh disini) yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.

Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut

No

Pasal

Keterangan

Pasal

Ancaman Pidana

1

27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

45 (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2

27 (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3

28 (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

45 (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.

Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

Bloger Indonesia, Bersatulah!

115 comments
  1. Ayooooo ganyang UU ITE….

    lhooooo… kalau bilang begitu berarti melanggar ya…

  2. aRuL said:

    Wah ternyata ada juga kekurangannya…. hem..
    bahasanya mungkin terlalu umum, sehingga segala sesuatu bisa digeneralisir yah…

  3. setuju pak anggara….
    UU ITE pada akhirnya akan memangkas habis faham free speech & write
    mirip dengan pembredelan jaman orde baru
    Kalo ada pihak2 yang merasa terpojokkan dengan konten sebuah blog mereka bisa menuntutnya.

  4. away said:

    waduh, gimana seh ini?
    koq bikin UU yang bertentangan dengan UUD 1945?

  5. wishnuzaki said:

    dejavu, orde baru datang lagi…

  6. hanif007 said:

    bismillah…
    berapa banyak tulisan dan lisan itu menimbulkan peperangan.
    Teknologi itu diciptakan untuk akses kebaikan, hanya saja jika telah disalahgunakan maka pantas untuk dibuat peraturan.

    Kita berharap saja agar peraturan ini baik buat semuanya dan agar kita lebih ati-ati dalam bersikap terhadap UU ITE ini. Begitu juga, hati-hati dalam melakukan 5M di atas tadi. Karena kebebasan tanpa batas hanya aan menghasilkan keblabasan semata.

    Keep kompak bloger (MUSLIM) Indonesia….

    • Alif Wahyu said:

      Semoga kita termasuk komunitas yang berwawasan dan berpendidikan sehingga mampu menyikapi UU ini dengan bijaksana
      Maju terus TIK Indonesia

  7. Zka said:

    Dh,

    Saya tampaknya tidak ikut bergabung dengan anda Pak 🙂 saya ada dikubu yang menyatakan pasal-pasal tersebut tidak ada masalah. Saya bener-bener mengharapkan blogger kita “Cerdas dan Bertanggung Jawab”.

    Saya tidak ingin blogging menjadi kegiatan pelarian ketika orang-orang takut menyuarakan pendapatnya di “dunia nyata” dan akhirnya di dunia “cyberspace” menjadi membabi buta tanpa tanggung jawab.

    • Alif Wahyu said:

      Pendapat yang bagus, Zka

  8. bisa tuh buat memberangus situsnya sabili dan hidayatullah … 🙂

  9. norie said:

    weqz…
    ancaman? siapa yang terancam? blogger? saya blogger, I’m fine.
    Dunia internet atawa dunia blog bukan dunia yang bebas tanpa norma. ada dunia (termasuk dunia blog) yang seenaknya bisa melanggar kesusilaan, atau semaunya menista dan memfitnah, atau seenaknya menebar kebencian. Ga ada kan? smua ada normanya.
    Saya rasa tulisan anda belum lengkap, di atas anda hanya menjabar unsur

    Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

    unsur-unsur diatas belum menjadikan seseorang terbukti sebelum unsur tentang pelanggaran kesusilaan , penghinaan dan/atau pencemaran nama baik , dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA, juga ikut dibuktikan.
    Artinya selama apa yang disebarkan oleh blogger tidak melanggar keseluruhan unsur-unsur diatas, itu akan baik-baik saja. Sampai hari ini hukum negeri ini memandang pelanggarkesusilaan , pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik , dan penyebarkebencian berdasarkan SARA merupakan penjahat. Jadi siapa yang terancam? jawabnya adalah para penjahat.

  10. norie said:

    eh… btw salam kenal. 🙂

  11. aseps said:

    Terancam?
    Dimana-mana kalo ga ada aturan rimba namanya..
    Google aja ikut aturan Amrik tuh soal hak cipta, Amrik aja punya aturan.. kita..? Tentunya setiap aturan sesuai latar belakang si pembuat aturan.
    Wajar aja kalo aturan didasarkan atas latar belakang bangsa.. Mungkin lebih bijak jika kita empati kepada yg mengkonsumsi informasi, ada anak-anak, orang yg awam, kalangan pendidikan, ada yang gaya free juga tentunya…
    Kalo kita nuntut kebebasan pribadi ya semua pingin bebas, ga ada aturan, saya aja pinginnya gitu kok..cuma ini dunia bung..Turs kita hidup diantara orang lain..
    Makasih

  12. cK said:

    apakah ini usaha si pak kumis untuk mencekal para bloger? at least hal ini dapat mematikan keinginan seseorang untuk menulis blog…

  13. CY said:

    Yang pasal 28 ayat 2 itu berlaku utk lembaga ga ?? Kalau berlaku, akan berseberangan dong dgn MUI kala mengeluarkan fatwa sesat dan mengakibatkan umat aliran tertentu diamuk massa… 😀

  14. edratna said:

    Kita berharap dengan aturan tersebut, blogger menjadi lebih bertanggung jawab. Bukankah mas media juga bertanggung jawab untuk menyebarkan berita untuk maksud kebaikan, serta wartawanpun kena sangsi jika menyebarkan berita yang tidak benar.

    Marilah kita mulai menulis yang makin baik, yang dapat dianggap amal kita dalam kebaikan….

  15. padma said:

    tentang norma..batasannya seperti apa? menurut siapa?
    tentang pencemaran nama baik..batasannya? menurut siapa?
    tantang informasi yang menyebarkan kebencian dan semacamnya..batasannya? menurut siapa?
    dalam dunia informasi (termasuk dunia blog) menurut saya akan berlaku hukum autokritik, akan selalu ada konfirmasi tentang sebuah berita..jadi kontrol akan tetap berjalan dengan sendirinya..
    so, tidak perlulah pasal2 karet itu..atau akan muncul orde baru jilid II ?

  16. Thamrin said:

    Yang ini baru ancaman serius….. Mas, mohon ijin memuat tautannya di blog saya… Salam. 🙂

  17. ————————————————————-
    Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

    Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

    Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
    ————————————————————-
    bisa jelaskan lebih detail tentang pasal2 yang ada diatas maksudnya apa???
    saya masih kurang paham??????????

  18. ines said:

    yuk polisi tangkap para blogger…

    daku brarti dah siap2 1M dong… jual apa ya..

  19. guaaja said:

    Asl…ah wajar sajalah, 3 pasal itu

  20. Dari tanggal kelahirannya akan terpancar aura yang melahirkan aroma parbedaan dan partimbangan yang meski dilakukan andai seseorang hendak berbuat atas nama teknelogi informasi. Didalamnya tersirat makna tanggung jawab yang harus di emban sebelum berbuat. Tanggal ini juga bermakna lingkunan, semoga undang – undang ini menjadikan dunia maya Indonesia lebih kondusif, lebih elok dan berisi sajian – sajian yang edukatif produktif. Dari penjumlahan kedua angka kelahiranya memberikan arti tertinggi dan hal yang arif bijaksana. Harapan ini semoga tercapai terutama untuk insan penegak hukum yang harus menjadikannya sebagai dasar rujukan tertinggi dan tidak ada kesan tebang pilih dalam penerapannya.Dari kelahiranya terdeteksi kemampuan undang – undang ini untuk sanggup beradaptasi dengan semua golongan masyarakat yang beraneka ragam latar belakang social budayanya. Semoga dari sini pula bisa terpancar aura yang bisa meredam gejolak setelah undang – undang ini disyahkan.

    Dari bulan lahirnya terpancar keharusan setiap orang untuk bisa membuka telinga lebar – lebar lalu mencernanya dan bisa memahami dari berbgai dimensi sehingga fungsi undang – undang ini bisa dirasakan mangfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Indonesia. Dari tanggal ini juga lebih mempertegas bahwa undang – uandang ini ibarat seorang Bapak yang bijaksana yang siap menaungi yang siap melindungi seluruh warga negara.

    Dari tahun lahirnya terpancar makna pensucian dan pertaubatan. Apakah ini bermakna satu ajakan kepada semua warga dunia maya untuk segera memperbaiki segala khilafan yang selama ini telah diperbuat dan mensucikan diri sehingga hari berikutnya terlahir dalam bentuk lain yang lebih mulia. Angka ini bermakna juga kesuburan dan bisa bermakna bah yang dasyat yang mampu menghancurkan bagi golongan yang lainnya.

    Dari tanggal kelahiranya minimal terdeteksi dua kelemahan pokok pada masa kelahiran undang – undang ini. Pertama dari sisi kontruksi terasa undang – undang ini kurang membumi dalam artian kurang tersosialisasikan ke jajaran vertical maupun horizontal. Sehiga ketika disyahkan sebagai undang – uandang sebagian jajaran di akar rumput agak terhenyak karenanya. Semoga hal ini tidak akan menjadi bumerang di kemudian hari. Kedua dari sisi intike output, apakah ini bermakna ketika proses penyusunannya hanya menerima masukan dari pihak tertentu saja dan menelantarkan masukan dari pihak lain.

    Ini hanya PREdiksi semata, dan tidak mengurangi rasa hormat dan kagum Saya atas Istihaj yang telah dilakukan oleh Menkominfo, M Nuh dan jajarannya. Semoga dua pahala atas istihajnya Allah berikan pada Pak Mentri dan jajarannya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, kasih sayang bagi Pak Nuh dan keluarganya.

  21. fauzansigma said:

    sebenarnya saya sepakat kalu ada yg ingin mengatur dan melindungi karya2 atau apapun konten di internet.. di indonesia khususnya, tapi langkah pemerintah utk memberangus secara sepihak itu bukan tindakan yg mendewasakan para netter indonesia.. justru pemaksaan yg sistemik lah yg terjadi..

  22. nophanyahya said:

    @ guaaja
    wajar dari sisi mananya mas?? terlalu umum, lagian kok kesannya ngga ada kebebasan berbicara dan berpendapat sih?? indonesia udah berubah jadi negara absolut yah?? apa masih demokrasi??

  23. pasal karet memang berpretensi sewenang wenang…
    kita lihat saja

  24. Waduh, saya yang baru belajar ngeblog jadi takut, nich! Tapi biarlah asal aku gak macam-macam, insya Allah selamat!

  25. kelompokcager said:

    Hemmm… AKu rasa bukan teman² BLOGGER saja. Bisa Jadi semu stasiun TV yang menyiarkan INFOTAINMENT Bakal Kena Juga. Berarti kita masuk ke JAMAN ORDE PALING BARU.
    Ups… Ma’ap Pak (jgn² saya sudah melanggar nich)

  26. rezco said:

    trend bredel bergeser: berangus media online (include blog)

    gaya orba nih 😀

  27. gRy said:

    kalau ngeblog dikatakan sebagai tindakan melawan hukum, trus enaknya ngapain yach?

  28. boediarto said:

    yah…. lagi-lagi pasal karet, kayak jaman orba aja.

  29. UU ITE adalah hidden agenda pemerintah utk membredel sesuatu? bener gak sih? Ih serem ah…berarti postingan saya yg agak2 miring musti dipinggirkan dong?

    Salam kenal buat teman2 semua…

    Chandra

  30. Kalo menurut saya sih..kebebasan juga harus beretika. Btw salam kenal

  31. ahh pusing dah kalau dah liat bahasa hukum begini. auahh elapp…

  32. zlamzani said:

    Waduh, lha nasib puisi puisiku? Gmana?

  33. Setya said:

    wah gawat dong klo mo ngeblok mesti mikir berulang2 dulu

  34. Kalo 3 pasal itu yang Mas Anggara sebutkan, saya justru tidak kuatir. Malahan, saya tertarik untuk menguji keberadaan Undang-Undang ini nantinya…. 😉

    Saya ingin tahu, apakah kalo saya beralih ngeblog pake domain Pornografer.Net juga dapat dikenai sanksi nantinya. He..he.. sekedar ingin testing…

    Takut dicap menghina atau mencemarkan nama baik ? wah kalo itu sih bukan blogger namanya. Selama posting dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, tidak ada yang perlu ditakutkan.

    Saya yakin, kehadiran UU ITE ini bukan untuk membuat blogger menulis dengan penuh ketakutan, melainkan agar lebih bertanggung jawab terhadap setiap tulisannya.

    Bagaimana menurut pendapat Mas Anggara serta rekan-rekan lainnya ?

  35. Citra said:

    UU ITE tsb jelas2 mengebiri hak2 kita sebagai warga negara yg telah dijamin oleh UUD 1945. Saya koq heran Pemerintah kita (plus DPR) terus berusaha memperbanyak/memperluas aturan2/UU, padahal UU yg sdh ada saja banyak sekali yg belum ditegakkan dgn maksimal, seperti ttg pemberantasan korupsi. Wahai rekan2 semua, khususnya para pakar hukum; segeralah mengajukan yudicial review ke MK perihal UU ITE ini, UU ini jelas membunuh hak kita sebagai warga negara dan warga dunia.

  36. ersan said:

    KITA SETUJU PORNOGRAFI HARUS DI BERANTAS, TETAPI SAYA LIHAT UU ITE INI AKAN MENJADI LADANG BARU BAGI APARAT UNTUK MEMERAS PENGUSAHA WARNET. BAGAIMANA TIDAK SOFTWARE PEMERINTAH AJA TIDAK BISA MEMBLOK SITUS PORNO 100 %. KETIKA ADA RAZIA TERNYATA MASIH ADA SITUS PORNO YANG BISA DI AKSES PADAHAL NANTINYA KITA SUDAH MEMASANG SOFT WARE DARI PEMERINTAH. PASTI YANG KENA GETAHNYA WARNET. JADI JELASLAH BAHWA UU ITE INI ANCAMAN SERIUS BAGI PENGUSAHA WARNET. TOLONG PAK M NUH MINTA JAWABANNYA. ATAU KITA YAJUKAN YUDYCIAL REVIEW KE MK.
    DAN SAYA SARANKAN SUDAH SAATNYA PENGUSAHA WARNET BERSATU. UNTUK MENGHADAPI UU ITE INI.

  37. xshadow said:

    pemerintah goblok… tidak tau masalah ite aja banyak omong.. percuma dikasi uu ite nggak ada gunanya… uang begitu besar mengalir tapi ujung2nya masih kena rusak… percuma nurutin omongan roy suryo… dia itu cuman taunya ngurusin masalah porno… padahal dia maniac porno…

  38. Eka said:

    menurut pencernaan saya dalam membaca UU tsb, nggak ada salahnya deh buat blogger untuk tetap menyebarkan informasi atau me-link, atau yg sifatnya menyebarluaskan, asalkan masih dalam rambu beretika, jadi gak masalah 🙂

  39. rangga said:

    27(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    28(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

    berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    ckckck DI TV ada Nma NYa INfoTaimet kadang2 menyebarkan informasi pencemaran nama baik kdng menghina, meNinBulKan PermuSuhan dan Kebncian……………….
    KLO MAU JANGAN STGH2………………….
    BRANTAS DULU INFOTAIMENT DI TV ………..
    BY:rangga

  40. kesempatan baik ini, blog buatan kita “diminati” dan “diamati” oleh pemerintah. nampaknya harus disiasati supaya blog kita semakin menjadi naik ratingnya. masalah isi terserah yang punya blog. mari bersama-sama menaikkan peran positip blog, sehingga kalau mau di sensor, pastinya khan harus dibaca dulu, atau harus komentar dulu baru boleh di sensor. jadi, para penjaga UU silahkan baca blog saya. setiap hari harus dibaca.
    kalau perlu pemerintah membentuk Komite Nasional Pengamat Pornografi & Blogergrafi. saya mau daftar, siapa tahu honornya gede. yang jelas selain memblokir situs XXX, pemerintah harus kasih contoh, blog kayak apa yang patut diteladani. kasih contoh dulu blog mana yang baik versi pemerintah.
    ditunggu bapak-bapak Pemerintah, blog yang patut diteladani.

  41. AA ZAY said:

    Menurut saya Informasi tentang Sex itu wajib disosialisasikan dan bahkan didistribusikan kepada orang lain, hal itu karena sex itu disamping mengandung unsur edukatif juga mengandung art. Bayangkan bagaimana rasanya kalau kita tidak melihat film sex/blue sepeti sudah mau kiamat, Justru yang terpenting adalah bagaimana menjadikan sex itu menjadi bahan education dan art dalam hidup kita dan jangan lupa harus selalu ingat ALLAH SWT sehingga kita tidak akan tergelincir kejurang kenistaan. ok

  42. bagaimanapun undang2 adalah diperlukan sebagai alat untuk menegakan keteraturan.
    tetapi yang perlu diperhatikan lagi adalah bagaimana pemerintah menggunakan “alat” tersebut!

  43. bill said:

    maunya koruptor yg dikenakan hukuman seberat itu.. orang yg masuk pns tanpa saringan resmi, tansparansi apbd, transparansi perda, oiiii…masih banyak pekerjaan di bumi, mbok ya jangan ke bulan dulu…. udah lari dari tujuan reformasi..

  44. We’re supporting you 🙂

    -alumnus ITB di Jerman-

  45. wira said:

    Assalammualaikum WR.WB

    Saya setuju dengan UU ini.

    coz UU ini dapat menyelamatkan moral generasi bangsa, saya sebagai pelajar
    sendiri, setuju, karena zaman sekarang banyak anakdibawah umur membuka
    situ porno,bukan hanya anakremaja tapi virus itu sudah merambat ke adik kelas
    kita yang masih duduk di bangku SD. karena waktu saya sedang mengerjakan tugas di warnet,, saya melihat anak SD yang melihat situs porno kartun.
    dan tidak banyak juga orang yang menyalah gunakan internet sebagai pelampiasan nafsu semata… padahal internet banyak gunanya !!!!! semoga adik-adik kita dan muslim/muslimah yang begitu segera di beri hidayah oleh ALLAH SWT… AMIEN

    Tapi saya juga binggung karena blog yang ada unsur porno akan di sensor…
    saya pesan untuk Pemerintah UU lihat dulu blog saya. wirakortez.multiply.com (maaf kalo dikit bangga). bener juga….. kalau pemerintah UU memberikan
    Contoh yang benar soal blog… bagaimana blog yang baik ??
    bagaimana blog yang tidak menyeleweng ????

    Semoga komen saya bermanfaat !!!

    Wassalam….

  46. cokodidi said:

    saya sangat setuju sekali sama situ sampe sampe sampeyan saya salutin sebangsa senegara semoga semua sasaran solusi sumbangsih situ sampe skak si sewot suwet sono, setuju !

  47. pera said:

    Negara itu ngurusin laparnya rakyat…
    bukan jadi polisi etika.
    Malaikat aja gak urusin etika..
    etika itu urusan pribadi lageee.

    huebat juga, wilder gila itu, negara bego ini juga bisa di aturnya.

    help…aku senewen karena gak bisa ngeblog!

  48. Dear all,
    In representing Asosiasi Internet Indonesia, I have wrote an article discussing the weaknesses and some illegal basis of the new information law, which you can download at http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf . If you need an English version, please send an email to sekretaris at isocid.net

  49. patih said:

    Begitu aja kok dipusingin. asal kita mempunyai kebeningan hati, tentu kita dapat melihat 3 solusi dari polemik UU ITE, yang saya namakan 3M:
    1.Menerima UU ITE dan melaksanakannya dengan baik dan bertanggungjawab.
    2. Mengevaluasi kinerja UU ITE, dan menyampaikannya kepada yang berwenang
    3. Mencari UU alternatif pengganti UU ITE yang sekarang.

  50. nadine said:

    Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

    coba baca lagi deh isi pasal nya dengan teliti, disitu jelas tertulis “DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK”. Itu kata “DAN” bukan “ATAU” loh, jadi artinya…
    use ur mind! baca yg bener UU ITE nya! pikirin dengan jernih maksudnya! jangan ASBUN ahhh…

  51. bentar…dalam setiap pasal kan dijelaskan bahwa “Setiap Orang”, “Setiap Orang”, dan “Setiap Orang”. Bukankah yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya adalah sebuah software semata. Karena belum tentu yang bisa membuat postingan adalah orang. Bisa saja itu adalah software automatis yang memang diset untuk membuat postingan yang dipost pada waktu yang ditentukan. Apakah kalo begini masih dianggap “Setiap Orang”?? CMIIW..

    Salam,
    Maman Sulaeman

  52. andre said:

    gue bingung, apk benar UU ITE tidak menghormati kebebasan berpendapat dan mengakses informasi. Komentar di situs ini berbeda dengan komentar mas ronny pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com

    yang benar yang mana?

  53. amillavtr said:

    sudah makan Korban nih UU ITE yaitu penulis favorite saya Bang Iwan Piliang (http://www.presstalk.info/)

    Beliau didakwa dengan pasal karet (pasal 28) menyangkut pencemaran nama baik salah satu tokoh Nasional (yang merasa dirinya bersih & benar).

    Malang nian nasib Blogger Indonesia kalau bikin tulisan yang mengkritik salah satu tokoh atau pemimpin, cukup ‘disambit’ dengan pasal karet ini saja maka… habis sudah !! 😦

  54. fahdi said:

    bayangkan UU ini bagaikan kita hidup dalam masa era penguasa seperti soeharto, Jelas UU ini bisa membunuh kreatifitas, menjerat kebebasan kita untuk berpendapat, dan jika dibiarkan berarti sama saja kita kembali ke jaman orde baru.
    saya dukung langkah ini untuk memohon peninjauan kembali pada Mahkamah Konstitusi
    HIDUP BLOGGER INDONESIA

    • anggara said:

      @fahdi
      terima kasih atas dukungannya

  55. andreas said:

    Saya mendukung permohonan peninjauan kembali UU ini, terutama penghapusan pasal 27 (3).
    Karena dari pengamatan saya seperti kasus korupsi berjemaah dan pungli suap, dsb oleh para aparat negara dan masyarakat luas, terutama perselingkuhan para pejabat, selebritis dsb kadang bisa ditutupi dengan bayaran dan iming-iming tertentu kepada sebagian rekan pers kita, agar tidak diterbitkan oleh pers tersebut. Sehingga kadang susah membuktikannya di depan hukum.
    Informasi seperti ini khan hanya bisa diperoleh dari para blogger maupun komentar/opini para pembacanya.

    Jika para blogger dengan tulisan/opininya dan pemberi komentar/opini dituntut di depan hukum negara ini karena telah melakukan pencemaran nama baik, susah jadinya dapat informasi yang terbuka.
    Saya kira, para pembaca suatu opini ataupun tulisan di e-blog telah dapat dikategorikan sudah berpikiran positif sehingga dapat memilah sendiri kebenarannya.
    Jika orang yang merasa dirinya difitnah dengan tulisan/opini tersebut, dia khan pasti bisa menyanggahnya dengan menulis komentarnya atau mengirimkan e-mail ke pemilik e-Blog tersebut.

    Bisa buka Web atau e-blog bahkan sudah memiliki e-blog seharusnya sudah pasti bisa nulis komentar atau sanggahan.
    Jika tidak bisa, anggap saja dunia internet itu tetap sebagai dunia maya yang benar-benar maya.

    Kapan Keputusan Akhir MK-nya keluar, Mas?
    Sekarang khan udah pertengahan April..

    • anggara said:

      @andreas
      mudah2an bulan ini mas, doakan saja yaa

  56. Wibowo said:

    Kalau menurut saya sih, inti dari semua masalah hukum adalah itikad baik. Perbuatan hukum yang dilakukan tanpa dilandasi oleh itikad baik adalah akar dari kejahatan. Saya sendiri sedang mempelajari UU ITE. Saat ini saya sedang menyusun skripsi yang bertemakan cybercrime.

    Sebagai gambaran kepada teman-teman, di ruang siber/dunia maya berlaku asas anonimitas. Maksudnya, seseorang bisa menyamar menjadi siapa saja dengan menggunakan sebuah nickname yang dapat diganti-ganti. Satu-satunya identitas netizen (penduduk dunia maya) adalah IP. Dan ternyata IP-pun dapat dengan mudah dimasking.

    Dunia maya adalah dunia yang semrawut. Tanpa ada aturan yang jelas. Seseorang bisa memaki-maki orang lain dengan seenaknya. Untuk itu diperlukan aturan main yang jelas. Memang di internet sudah ada netiket, yakni kesepakatan antar pengguna internet. Namun netiket kurang ampuh. Untuk itu diperlukan sebuah hukum tertulis.

    Kalau aktivitas di internet dibiarkan semrawut, bisa jadi kita sendiri para pengguna internet yang kena batunya. Apakah Anda mau ada seseorang yang dengan mudahnya mencomot wajah Anda, atau istri Anda atau anak Anda lalu dipasangkan di gambar vulgar. Lalu Anda tidak tahu siapa yang memasangnya? Bagaimana caranya Anda membersihkan nama baik Anda yang tercemar?

    Lalu mengenai privasi. Ini yang menjadi inti dari skripsi saya. Di dunia ada dua paham mengenai privasi di internet.
    Yang pertama ialah paham yang mengatakan bahwa di internet kebebasan berpendapat adalah mutlak. Tidak boleh ada upaya yang menghalang-halangi penyebaran informasi.
    Lalu paham yang kedua ialah perlindungan informasi pribadi. Privasi seseorang harus benar-benar terjaga.

    Kalau menurut saya, kebebasan informasi di internet ada rumusnya:
    Penyediaan informasi = informasi umum – informasi pribadi + informasi pribadi yang diizinkan oleh pribadi tersebut untuk disebarluaskan.

    Maksudnya ialah informasi yang terdapat di internet ialah informasi yang bersifat umum, misalnya bencana alam. dikurangi informasi yang bersifat pribadi. Misalnya nomor HP, ukuran baju, makanan kesukaan, kecuali informasi tersebut oleh yang bersangkutan ingin disebarluaskan.

    Saya sendiri masih mempelajari UU ITE. Sehingga saya bukan ahlinya. Masukan dari teman-teman sangat saya harapkan.

    • anggara said:

      @wibowo
      apa anda yakin bahwa di internet, tidak ada aturan hukum yang jelas? sebenarnya aturan yang sudah ada juga bisa diaplikasikan koq di Internet, dan sudah ada banyak kasusnya…., saya juga bukan ahlinya koq

  57. Wibowo said:

    Saya mau nanya kepada Mas Anggara. Itung-itung buat nambahin bahan skripsi. Di internet ada yang kesepakatan yang bernama netiket. Sejauh mana kekuatan netiket? mengingat netiket adalah kesepakatan dari para pengguna internet awal yang terus dikembangkan. Apakah netiket dapat dijadikan sumber hukum?

    Thanks buat informasinya.
    Bravo Anggara.org

  58. Dian said:

    Mas..aku numpang link blog ini ke milis yg saya ikuti ya…maturnuwun

    • anggara said:

      @dian
      silahkan

  59. Watari said:

    Wah kalo membaca isi UU ITE tersebut berarti .. KOMINFO juga turut bertanggung jawab donk, karena turut memfasilitasi tersebarnya informasi tersebut. …. lha lha lha gimana to ini UU kok ngaco banget.

    • anggara said:

      @watari
      yoi

  60. dunwannashowmyself said:

    saya sebetulnya masih belum mengerti betul mengenai aturan baru ini..
    di satu sisi, saya pernah membaca catatan MK mengenai judicial review para blogger yang ditolak bahwa pasal 27 ayat 3 ini hanya dapat dipidanakan hanya jika ada orang yang melaporkan pihak yang dirasa merugikannya.
    dan yang bisa menuntut hanyalah individu atau perorangan, bukan instansi atau badan hukum.
    tapi di atas sepertinya tidak dijelaskan seperti itu.

    kemudian saya baru membaca okezone.com, Pak Andi Matalatta berkata bahwa UU ini sebetulnya hanya membatasi orang untuk menghina dan menyebar fitnah.
    namun pada prakteknya nanti, harus bisa dibedakan mana yang berupa fitnah mana yang pendapat.
    karena fitnah tidak memiliki bukti sedangkan pendapat disertai bukti.

    nah inilah yang membuat saya menjadi bingung.
    misalkan nih saya tergabung di sebuah milis dan saya menyebarkan sebuah berita mengenai keburukan seorang artis misalnya..
    let say berita tersebut saya dapat melalui blog atau website..
    dan saya bagikan ke anak milis saya.

    nah apakah saya akan dipidanakan hanya karena menyebarkan berita tersebut?
    dan apakah orang yang kemudian menyebarkan kembali informasi tersebut juga turut dipidanakan?
    lalu jika saya atau orang lain memberikan link yang mendukung berita yang saya kirimkan apakah itu termasuk pelanggaran juga?
    apakah pendapat yang saya kemukakan berdasarkan berita yang saya baca dan bukti yang saya lihat juga bisa dihitung sebagai penghinaan?

    gimana tuh?
    saya rasa UU ini seharusnya masih harus diperjelas lagi, sejauh mana sih UU ini bisa diterapkan?
    pernyataan seperti apakah yang dianggap fitnah dan penghinaan?
    lalu jika ada orang yang tersinggung dengan pernyataan orang lain di blog atau milis (padahal pernyataan orang lain itu adalah fakta), apakah itu bisa dibilang pencemaran nama baik?
    kalo gitu enak dong para “orang gedongan” yang sebetulnya melakukan kesalahan atau patut dikritik, tapi karena dia punya uang dan didukung dengan adanya UU ini, dia jadi merasa berhak untuk menuntut orang yang mengkritiknya..?

    lalu coba pikir deh:
    pandangan tiap orang itu kan beda.
    kita ambil contoh misalnya ada si A dan B, dua-duanya sama-sama mengeluarkan pernyataan mengenai tokoh C.
    mungkin bagi si D perkataan A bernada penghinaan.
    tapi si E tidak berpikir demikian..
    belum lagi pikiran si F,G,H,I, dll dsb.

    ini yang masih harus dibenahi!
    saya setuju kalo ada norma dan aturan yang mengatur interaksi dalam dunia maya, tapi skali lagi aturan ini harus sangat JELAS. sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman penafsiran seperti kasus Mbak prita.
    kasus itu sudah merupakan contoh jelas bahwa UU ITE ini ambigu.

    btw ampun ya Bapak-bapak yang di DPR..
    jangan tangkep sayaini cuma pendapat lho XD

    • anggara said:

      @dunwanna
      terima kasih atas komentarnya

  61. MR XXX/ Cyber said:

    Kita tidak boleh membiarkan kebebasan blogger di batasi. coba bayangkan bagaiman jadinya jika dunia TEKNOLOGI INFORMASI di batasi. bayangkan?>>????

    • anggara said:

      @mr xxx
      bentar saya bayangkan dulu

  62. pembuat UU ITE said:

    saya lihat hampir semua commentnya menentang tentang UU ITE … yang lebih parah ada yang bilang “PEMERINTAH MEMANG ANJING!!!
    AYO TUTUP AJA BLOG SAYA KALO BERANI!!! ” he he he. kyanya lagi kesal abis si bos ini… mikir lagi bos… jangan pake “otot otak” ck ck ck. sadar bos… kalo nyalahin pemerintah mah gamapang… tapi coba si bos yang jadi pemerintah, yang jalanin negara ini… bisa ga??? serahkan aja ma yang ahli, kita berfungsi untuk mengawasi saja, sesuai jalan yang benar tau tidak …

    menurut sya hidup ini punya aturan… agar hidup ini lebih baik… kalau mau hidup yang tidak ada aturannya mending bikin negara sendiri aja… masih syukur di indonesia lu pada tinggal… hukum di dunia mayanya ga se ketat di cina…maka syukuri aja apa yang ada dan berharap agar semua itu untuk yang terbaik bagi bangsa ini…

    jadi saya balikin buat orang2 yang ga suka di atur2…FUCK U BITCH!!!

    • anggara said:

      @pembuat uu ite
      kenapa nama aslinya enggak mau tampil, berarti enggak mau diatur dong :mrgreen: terima kasih untuk pendapatnya

    • hadiiskandar said:

      setuju enggak yahhh??? kl yang memberi nasehat ngomongnya….F*** U B****!!!

  63. jaysun said:

    maknnya mulai sekarangjangan berbuat kejahatan di dunia maya….. ga mauu masukk penjara khan?????

    • weny said:

      kalau bulan desember 2009 ini Luna Maya di adukan ke polisi dan menjeratnya dengan UU ITE terus di ancam hukuman 6 thn pernjara ( artinya bisa langsung ditahan lho) oleh orang-orang yg mengaku (wartawan ?) pekerja infotainmen, bagai mana pendapat anda ….
      apakah tidak mungkin hal yg sama akan menimpa kita …. para bloger…dan pekerja WEB media… ayo … siapa yg mau komentar..

    • hadiiskandar said:

      kalau berpendapat itu sebuah kejahatan ? atau menurut UU sebuah kejahatan, atau menurut orang yang “tersinggung” disebut sebuah pencemaran nama baik ?? bagaimana menurut anda ? Opini harus hati-hati karena di UU ITE ini “opini bisa berakhir di bui”,….. kebebasan beropini para blogger seperti saya, semakin sempit, dan menakutkan…… tolong beri jalan keluarnya untuk para blogger seperti saya, bisa berekspresi secara nyaman dan tidak was-was…

  64. utari said:

    haloo semua, salam kenal..

  65. wooow seraaaam… jadi sangat berhati2 dalam beropini di dunia maya..

  66. eka said:

    pemerintah menetapkan UU ITE merupakan keputusan yang tepat karena semata -mata demi memberi perlindungan kepada netiket-netiket dalam berinteraksi di internet tapi kenapa banyak yang menghujat pemerintahan.itu berarti tidak menghargai hasil dan kerja keras pemerintah dalam programnya Membangun bangsa yang demolrasi tapi tetap dengan batasan dan UU serta norma-norma yang berlaku yang tidak akan menghilangkan kesan ketimuran terhadap bangsa indonesia…..

  67. M. Ulin Nuha said:

    Salam..
    saya mau minta ijin untuk menjadikan artikel ini sebagai referensi untuk essay saya. 🙂

    M. Ulin Nuha

  68. sari said:

    nice post
    please visit this
    farmasi unand
    thanks….

  69. abdurrahman said:

    maaf mas, boleh saya tanya,
    Kira2 kalau saya buat group di FB untuk menampung aspirasi…tapi kemudian didalm group yang saya bikin ada sesorang anggota yg mengeluarkan pendapat menghina atau mencemarkan nama orang lai…. Apakah saya dapat dikenai sanksi juga….?

  70. hamzah gazali said:

    menurutq alangkah baiknya ditinjau dulu UU ti yang baiklah……agar tidak ada unsur SARA

  71. ihhh takuuut, saya punya banyak blog,…. harus hati-hati menulisnya,… jangan sebut nama, jangan sebut instansi, pokoknya nulisnya “anonim” saja deh…..

    • oby said:

      oke

  72. oby said:

    blog ini bagus

  73. winardi said:

    pepatah kuno mengatahkan “MULUTMU HARIMAUMU’ dan sekarang dg medsos menjadi “Tulisan jika tidak bermoral baik akan jadi masalah didalam hidup ini” saya setuju dg UU ITE
    Kembali kenorma yang ada dan berlaku dimasyarakat lingkungan sehingga jk sudah bermoral tdk akan ada pelanggaran atau kesengajaan berpidana

  74. nandotifano18 said:

    Bang , tolong di balas dan di jawab bang.
    Sy mau nanya bang.. Apakah ada permasalahan Hukum UU ITE dalam menangani Hoax?
    Apakah Hoax ini bisa dikategorikan sebagai pendapat dan kebebasan berekspresi ? Sementara hoax itu sudah masuk di Pasal 28 ttg berita bohong.
    Tolong jelaskan kan, permasalahan Hukumnya. Thanks

Leave a comment