UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia

26 03 2008

RUU ITE (silahkan unduh disini) yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.

Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut

No

Pasal

Keterangan

Pasal

Ancaman Pidana

1

27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

45 (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2

27 (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3

28 (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

45 (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.

Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

Bloger Indonesia, Bersatulah!


Tindakan

Information

73 tanggapan ke “UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia”

26 03 2008
Pelanggar (18:09:47) :

Ayooooo ganyang UU ITE….

lhooooo… kalau bilang begitu berarti melanggar ya…

27 03 2008
aRuL (02:13:56) :

Wah ternyata ada juga kekurangannya…. hem..
bahasanya mungkin terlalu umum, sehingga segala sesuatu bisa digeneralisir yah…

27 03 2008
Kopral Geddoe (02:18:57) :

No internet censorship! :)

27 03 2008
misterpopo (06:55:36) :

setuju pak anggara….
UU ITE pada akhirnya akan memangkas habis faham free speech & write
mirip dengan pembredelan jaman orde baru
Kalo ada pihak2 yang merasa terpojokkan dengan konten sebuah blog mereka bisa menuntutnya.

27 03 2008
away (08:13:36) :

waduh, gimana seh ini?
koq bikin UU yang bertentangan dengan UUD 1945?

27 03 2008
wishnuzaki (08:30:45) :

dejavu, orde baru datang lagi…

27 03 2008
hanif007 (10:14:16) :

bismillah…
berapa banyak tulisan dan lisan itu menimbulkan peperangan.
Teknologi itu diciptakan untuk akses kebaikan, hanya saja jika telah disalahgunakan maka pantas untuk dibuat peraturan.

Kita berharap saja agar peraturan ini baik buat semuanya dan agar kita lebih ati-ati dalam bersikap terhadap UU ITE ini. Begitu juga, hati-hati dalam melakukan 5M di atas tadi. Karena kebebasan tanpa batas hanya aan menghasilkan keblabasan semata.

Keep kompak bloger (MUSLIM) Indonesia….

27 03 2008
Zka (10:19:12) :

Dh,

Saya tampaknya tidak ikut bergabung dengan anda Pak :) saya ada dikubu yang menyatakan pasal-pasal tersebut tidak ada masalah. Saya bener-bener mengharapkan blogger kita “Cerdas dan Bertanggung Jawab”.

Saya tidak ingin blogging menjadi kegiatan pelarian ketika orang-orang takut menyuarakan pendapatnya di “dunia nyata” dan akhirnya di dunia “cyberspace” menjadi membabi buta tanpa tanggung jawab.

27 03 2008
papabonbon (10:32:54) :

bisa tuh buat memberangus situsnya sabili dan hidayatullah … :)

27 03 2008
norie (11:24:51) :

weqz…
ancaman? siapa yang terancam? blogger? saya blogger, I’m fine.
Dunia internet atawa dunia blog bukan dunia yang bebas tanpa norma. ada dunia (termasuk dunia blog) yang seenaknya bisa melanggar kesusilaan, atau semaunya menista dan memfitnah, atau seenaknya menebar kebencian. Ga ada kan? smua ada normanya.
Saya rasa tulisan anda belum lengkap, di atas anda hanya menjabar unsur

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

unsur-unsur diatas belum menjadikan seseorang terbukti sebelum unsur tentang pelanggaran kesusilaan , penghinaan dan/atau pencemaran nama baik , dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA, juga ikut dibuktikan.
Artinya selama apa yang disebarkan oleh blogger tidak melanggar keseluruhan unsur-unsur diatas, itu akan baik-baik saja. Sampai hari ini hukum negeri ini memandang pelanggarkesusilaan , pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik , dan penyebarkebencian berdasarkan SARA merupakan penjahat. Jadi siapa yang terancam? jawabnya adalah para penjahat.

27 03 2008
norie (11:31:00) :

eh… btw salam kenal. :)

27 03 2008
aseps (11:51:20) :

Terancam?
Dimana-mana kalo ga ada aturan rimba namanya..
Google aja ikut aturan Amrik tuh soal hak cipta, Amrik aja punya aturan.. kita..? Tentunya setiap aturan sesuai latar belakang si pembuat aturan.
Wajar aja kalo aturan didasarkan atas latar belakang bangsa.. Mungkin lebih bijak jika kita empati kepada yg mengkonsumsi informasi, ada anak-anak, orang yg awam, kalangan pendidikan, ada yang gaya free juga tentunya…
Kalo kita nuntut kebebasan pribadi ya semua pingin bebas, ga ada aturan, saya aja pinginnya gitu kok..cuma ini dunia bung..Turs kita hidup diantara orang lain..
Makasih

27 03 2008
cK (12:28:35) :

apakah ini usaha si pak kumis untuk mencekal para bloger? at least hal ini dapat mematikan keinginan seseorang untuk menulis blog…

27 03 2008
CY (12:32:06) :

Yang pasal 28 ayat 2 itu berlaku utk lembaga ga ?? Kalau berlaku, akan berseberangan dong dgn MUI kala mengeluarkan fatwa sesat dan mengakibatkan umat aliran tertentu diamuk massa… :D

27 03 2008
edratna (12:45:18) :

Kita berharap dengan aturan tersebut, blogger menjadi lebih bertanggung jawab. Bukankah mas media juga bertanggung jawab untuk menyebarkan berita untuk maksud kebaikan, serta wartawanpun kena sangsi jika menyebarkan berita yang tidak benar.

Marilah kita mulai menulis yang makin baik, yang dapat dianggap amal kita dalam kebaikan….

27 03 2008
Black_Claw (13:10:23) :

Anonim itu mudah kok.

27 03 2008
www.serpong.org » Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (13:22:38) :

[...] di Indonesia dalam mengekspresikan pendapatnya seperti yang ditulis oleh salah satu warga tangerang Anggara. Untuk referensi lengkap dan meng-unduh Undang-undang ini anda dapat klik [...]

27 03 2008
padma (13:24:51) :

tentang norma..batasannya seperti apa? menurut siapa?
tentang pencemaran nama baik..batasannya? menurut siapa?
tantang informasi yang menyebarkan kebencian dan semacamnya..batasannya? menurut siapa?
dalam dunia informasi (termasuk dunia blog) menurut saya akan berlaku hukum autokritik, akan selalu ada konfirmasi tentang sebuah berita..jadi kontrol akan tetap berjalan dengan sendirinya..
so, tidak perlulah pasal2 karet itu..atau akan muncul orde baru jilid II ?

27 03 2008
Analisis Hukum Sensor di Internet Indonesia « whateverology (13:50:37) :

[...] melakukan penyebaran hal emosional berbasis SARA, hal tersebut sebaiknya diproses secara pidana (walaupun sebenarnya saya meragukan UU ITE karena terlalu represif) dimana apabila pengadilan menentukan hal tersebut termasuk hal emosional berbasis SARA baru dapat [...]

27 03 2008
greenpressnetwork (14:35:00) :

Mas anggaran yang baik,

Usalanya menarik, oh ya posting opini Mas Anggara saya input di situs blog Greenpress http://www.greenpressnetwork.com ya, mudah-mudahan mendapat perhatian dari publik terutama kawan-kawan blogger. Mudah-mudahan Mas Anggara nggak keberataran. Makasih.

Salam

Marwan Azis
http://www.marwanoke.blogspot.com

27 03 2008
Thamrin (14:54:14) :

Yang ini baru ancaman serius….. Mas, mohon ijin memuat tautannya di blog saya… Salam. :)

27 03 2008
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik « Just Other Stories About Freedom (15:02:16) :

[...] rencana pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?  Yang ini mungkin lebih serius daripada sekedar membicarakan soal pornografi, walaupun ada beberapa pasal yang berkaitan dengan susila, namun esensi dari undang-undang ini [...]

27 03 2008
ghanoz2480 (15:02:51) :

————————————————————-
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
————————————————————-
bisa jelaskan lebih detail tentang pasal2 yang ada diatas maksudnya apa???
saya masih kurang paham??????????

27 03 2008
ines (15:23:38) :

yuk polisi tangkap para blogger…

daku brarti dah siap2 1M dong… jual apa ya..

27 03 2008
willmen46 (15:44:20) :

wa bnr2 membingungkan nech..blogger ntr mau jadi apa…
mana bisa berkreasi..asal maen cekal saja :(

slm kenal all
willmen46
http://www.willmen46.wordpress.com

27 03 2008
darmawanku (16:09:19) :

gara-gara uu ini situs depkominfo diobok2, dipasangi gambar roy suryo lagi pose hot. http://darmawanku.wordpress.com/2008/03/27/foto-hot-roy-suryo-di-depkominfo/

27 03 2008
guaaja (16:20:56) :

Asl…ah wajar sajalah, 3 pasal itu

27 03 2008
prediksi (16:26:05) :

Dari tanggal kelahirannya akan terpancar aura yang melahirkan aroma parbedaan dan partimbangan yang meski dilakukan andai seseorang hendak berbuat atas nama teknelogi informasi. Didalamnya tersirat makna tanggung jawab yang harus di emban sebelum berbuat. Tanggal ini juga bermakna lingkunan, semoga undang – undang ini menjadikan dunia maya Indonesia lebih kondusif, lebih elok dan berisi sajian – sajian yang edukatif produktif. Dari penjumlahan kedua angka kelahiranya memberikan arti tertinggi dan hal yang arif bijaksana. Harapan ini semoga tercapai terutama untuk insan penegak hukum yang harus menjadikannya sebagai dasar rujukan tertinggi dan tidak ada kesan tebang pilih dalam penerapannya.Dari kelahiranya terdeteksi kemampuan undang – undang ini untuk sanggup beradaptasi dengan semua golongan masyarakat yang beraneka ragam latar belakang social budayanya. Semoga dari sini pula bisa terpancar aura yang bisa meredam gejolak setelah undang – undang ini disyahkan.

Dari bulan lahirnya terpancar keharusan setiap orang untuk bisa membuka telinga lebar – lebar lalu mencernanya dan bisa memahami dari berbgai dimensi sehingga fungsi undang – undang ini bisa dirasakan mangfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Indonesia. Dari tanggal ini juga lebih mempertegas bahwa undang – uandang ini ibarat seorang Bapak yang bijaksana yang siap menaungi yang siap melindungi seluruh warga negara.

Dari tahun lahirnya terpancar makna pensucian dan pertaubatan. Apakah ini bermakna satu ajakan kepada semua warga dunia maya untuk segera memperbaiki segala khilafan yang selama ini telah diperbuat dan mensucikan diri sehingga hari berikutnya terlahir dalam bentuk lain yang lebih mulia. Angka ini bermakna juga kesuburan dan bisa bermakna bah yang dasyat yang mampu menghancurkan bagi golongan yang lainnya.

Dari tanggal kelahiranya minimal terdeteksi dua kelemahan pokok pada masa kelahiran undang – undang ini. Pertama dari sisi kontruksi terasa undang – undang ini kurang membumi dalam artian kurang tersosialisasikan ke jajaran vertical maupun horizontal. Sehiga ketika disyahkan sebagai undang – uandang sebagian jajaran di akar rumput agak terhenyak karenanya. Semoga hal ini tidak akan menjadi bumerang di kemudian hari. Kedua dari sisi intike output, apakah ini bermakna ketika proses penyusunannya hanya menerima masukan dari pihak tertentu saja dan menelantarkan masukan dari pihak lain.

Ini hanya PREdiksi semata, dan tidak mengurangi rasa hormat dan kagum Saya atas Istihaj yang telah dilakukan oleh Menkominfo, M Nuh dan jajarannya. Semoga dua pahala atas istihajnya Allah berikan pada Pak Mentri dan jajarannya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, kasih sayang bagi Pak Nuh dan keluarganya.

27 03 2008
fauzansigma (17:29:08) :

sebenarnya saya sepakat kalu ada yg ingin mengatur dan melindungi karya2 atau apapun konten di internet.. di indonesia khususnya, tapi langkah pemerintah utk memberangus secara sepihak itu bukan tindakan yg mendewasakan para netter indonesia.. justru pemaksaan yg sistemik lah yg terjadi..

27 03 2008
nophanyahya (17:35:57) :

@ guaaja
wajar dari sisi mananya mas?? terlalu umum, lagian kok kesannya ngga ada kebebasan berbicara dan berpendapat sih?? indonesia udah berubah jadi negara absolut yah?? apa masih demokrasi??

27 03 2008
iman brotoseno (18:01:55) :

pasal karet memang berpretensi sewenang wenang…
kita lihat saja

27 03 2008
wongndesa (19:16:05) :

Waduh, saya yang baru belajar ngeblog jadi takut, nich! Tapi biarlah asal aku gak macam-macam, insya Allah selamat!

27 03 2008
Sekali Lagi Soal UU ITE « Anggara (22:58:20) :

[...] Lagi Soal UU ITE 27 03 2008 Saya terkejut sekali atas banyaknya respon atas postingan saya tentang UU ITE ini, ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap postingan saya, baik melalui fasilitas komentar [...]

27 03 2008
kelompokcager (23:03:12) :

Hemmm… AKu rasa bukan teman² BLOGGER saja. Bisa Jadi semu stasiun TV yang menyiarkan INFOTAINMENT Bakal Kena Juga. Berarti kita masuk ke JAMAN ORDE PALING BARU.
Ups… Ma’ap Pak (jgn² saya sudah melanggar nich)

28 03 2008
.. Minda Indra .. » Ancaman Serius Bagi Blogger Indonesia? (06:57:13) :

[...] adalah tulisan dari rekan blogger Anggara yang mengatakan bahwa RUU ITE adalah ancaman serius bagi blogger Indonesia. Menarik, karena tulisan tersebut ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan blogger Indonesia [...]

28 03 2008
rezco (08:03:24) :

trend bredel bergeser: berangus media online (include blog)

gaya orba nih :D

28 03 2008
gRy (08:15:15) :

kalau ngeblog dikatakan sebagai tindakan melawan hukum, trus enaknya ngapain yach?

28 03 2008
boediarto (09:01:18) :

yah…. lagi-lagi pasal karet, kayak jaman orba aja.

28 03 2008
planetmiring (09:24:14) :

UU ITE adalah hidden agenda pemerintah utk membredel sesuatu? bener gak sih? Ih serem ah…berarti postingan saya yg agak2 miring musti dipinggirkan dong?

Salam kenal buat teman2 semua…

Chandra

28 03 2008
jhonrido (09:33:43) :

Kalo menurut saya sih..kebebasan juga harus beretika. Btw salam kenal

28 03 2008
arinet (10:25:22) :

PEMERINTAH MEMANG ANJING!!!
AYO TUTUP AJA BLOG SAYA KALO BERANI!!!
http://www.arinet.wordpress.com

Nuh Bajingan!!! Djancok!!
Tai Asu!!!

28 03 2008
Freddy Hernawan (10:52:19) :

ahh pusing dah kalau dah liat bahasa hukum begini. auahh elapp…

28 03 2008
blogpolitikaris (18:05:09) :

LIHAT DULU IMPLEMENTASI PEMERINTAH, KALO PENDAPAT SAYA UU/ATURAN HARUS PERHATIKAN 3 HAL : EFEKTIF, PRAKTIKAL DAN ADIL..(http://blogpolitikaris.wordpress.com/2008/03/28/cekal-pornografi-di-internet-analisa-sebuah-kebijakan/)
TANPA ITU SEMUA MAH TAI KUCING (EHH NGOMONG KERAS YA? DICEKAL YA?)

28 03 2008
zlamzani (19:10:27) :

Waduh, lha nasib puisi puisiku? Gmana?

29 03 2008
Setya (00:25:43) :

wah gawat dong klo mo ngeblok mesti mikir berulang2 dulu

29 03 2008
29 03 2008
Ken Reidy (18:15:26) :

Kalo 3 pasal itu yang Mas Anggara sebutkan, saya justru tidak kuatir. Malahan, saya tertarik untuk menguji keberadaan Undang-Undang ini nantinya…. ;)

Saya ingin tahu, apakah kalo saya beralih ngeblog pake domain Pornografer.Net juga dapat dikenai sanksi nantinya. He..he.. sekedar ingin testing…

Takut dicap menghina atau mencemarkan nama baik ? wah kalo itu sih bukan blogger namanya. Selama posting dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, tidak ada yang perlu ditakutkan.

Saya yakin, kehadiran UU ITE ini bukan untuk membuat blogger menulis dengan penuh ketakutan, melainkan agar lebih bertanggung jawab terhadap setiap tulisannya.

Bagaimana menurut pendapat Mas Anggara serta rekan-rekan lainnya ?

30 03 2008
next billionaire blog (01:04:07) :

Bagaimana Menghabiskan Uang 1 M Dalam Sekejab

I AM A BLOGGER
I AM ABOUT FREEDOM OF SPEECH AND FREEDOM OF OPINION.
I WILL NOT BE CENSORED
Bahas seputar UU ITE, “Sang Pakar” yg beraksi lagi, pemberitaan tidak berimbang dari Kompas, dan surat terbuka untuk Roy Suryo […]

30 03 2008
Citra (11:17:07) :

UU ITE tsb jelas2 mengebiri hak2 kita sebagai warga negara yg telah dijamin oleh UUD 1945. Saya koq heran Pemerintah kita (plus DPR) terus berusaha memperbanyak/memperluas aturan2/UU, padahal UU yg sdh ada saja banyak sekali yg belum ditegakkan dgn maksimal, seperti ttg pemberantasan korupsi. Wahai rekan2 semua, khususnya para pakar hukum; segeralah mengajukan yudicial review ke MK perihal UU ITE ini, UU ini jelas membunuh hak kita sebagai warga negara dan warga dunia.

31 03 2008
UU ITE: The Crime v. The Law v. The Rights (v. The Crime) - Journal by The Lightbeamers, MD. (06:30:32) :

[...] related to UU ITE at WordPress.com Analisis Hukum Sensor di Internet Indonesia - Nenda Fadhilah UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE adalah Ancaman Serius bagi Blogger Indonesia - Anggara UU ITE Jangan Sampai Pangkas Kreativitas - Kompas Cyber Media UU ITE: Pasal Karet yang tak [...]

31 03 2008
ersan (10:31:47) :

KITA SETUJU PORNOGRAFI HARUS DI BERANTAS, TETAPI SAYA LIHAT UU ITE INI AKAN MENJADI LADANG BARU BAGI APARAT UNTUK MEMERAS PENGUSAHA WARNET. BAGAIMANA TIDAK SOFTWARE PEMERINTAH AJA TIDAK BISA MEMBLOK SITUS PORNO 100 %. KETIKA ADA RAZIA TERNYATA MASIH ADA SITUS PORNO YANG BISA DI AKSES PADAHAL NANTINYA KITA SUDAH MEMASANG SOFT WARE DARI PEMERINTAH. PASTI YANG KENA GETAHNYA WARNET. JADI JELASLAH BAHWA UU ITE INI ANCAMAN SERIUS BAGI PENGUSAHA WARNET. TOLONG PAK M NUH MINTA JAWABANNYA. ATAU KITA YAJUKAN YUDYCIAL REVIEW KE MK.
DAN SAYA SARANKAN SUDAH SAATNYA PENGUSAHA WARNET BERSATU. UNTUK MENGHADAPI UU ITE INI.

31 03 2008
xshadow (11:33:18) :

pemerintah goblok… tidak tau masalah ite aja banyak omong.. percuma dikasi uu ite nggak ada gunanya… uang begitu besar mengalir tapi ujung2nya masih kena rusak… percuma nurutin omongan roy suryo… dia itu cuman taunya ngurusin masalah porno… padahal dia maniac porno…

31 03 2008
Eka (14:16:11) :

menurut pencernaan saya dalam membaca UU tsb, nggak ada salahnya deh buat blogger untuk tetap menyebarkan informasi atau me-link, atau yg sifatnya menyebarluaskan, asalkan masih dalam rambu beretika, jadi gak masalah :)

31 03 2008
rangga (19:01:45) :

27(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
28(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

ckckck DI TV ada Nma NYa INfoTaimet kadang2 menyebarkan informasi pencemaran nama baik kdng menghina, meNinBulKan PermuSuhan dan Kebncian……………….
KLO MAU JANGAN STGH2………………….
BRANTAS DULU INFOTAIMENT DI TV ………..
BY:rangga

1 04 2008
haryoso wicaksono (07:37:41) :

kesempatan baik ini, blog buatan kita “diminati” dan “diamati” oleh pemerintah. nampaknya harus disiasati supaya blog kita semakin menjadi naik ratingnya. masalah isi terserah yang punya blog. mari bersama-sama menaikkan peran positip blog, sehingga kalau mau di sensor, pastinya khan harus dibaca dulu, atau harus komentar dulu baru boleh di sensor. jadi, para penjaga UU silahkan baca blog saya. setiap hari harus dibaca.
kalau perlu pemerintah membentuk Komite Nasional Pengamat Pornografi & Blogergrafi. saya mau daftar, siapa tahu honornya gede. yang jelas selain memblokir situs XXX, pemerintah harus kasih contoh, blog kayak apa yang patut diteladani. kasih contoh dulu blog mana yang baik versi pemerintah.
ditunggu bapak-bapak Pemerintah, blog yang patut diteladani.

1 04 2008
AA ZAY (11:14:13) :

Menurut saya Informasi tentang Sex itu wajib disosialisasikan dan bahkan didistribusikan kepada orang lain, hal itu karena sex itu disamping mengandung unsur edukatif juga mengandung art. Bayangkan bagaimana rasanya kalau kita tidak melihat film sex/blue sepeti sudah mau kiamat, Justru yang terpenting adalah bagaimana menjadikan sex itu menjadi bahan education dan art dalam hidup kita dan jangan lupa harus selalu ingat ALLAH SWT sehingga kita tidak akan tergelincir kejurang kenistaan. ok

1 04 2008
andrecht (13:26:33) :

bagaimanapun undang2 adalah diperlukan sebagai alat untuk menegakan keteraturan.
tetapi yang perlu diperhatikan lagi adalah bagaimana pemerintah menggunakan “alat” tersebut!

1 04 2008
2 04 2008
bill (00:48:48) :

maunya koruptor yg dikenakan hukuman seberat itu.. orang yg masuk pns tanpa saringan resmi, tansparansi apbd, transparansi perda, oiiii…masih banyak pekerjaan di bumi, mbok ya jangan ke bulan dulu…. udah lari dari tujuan reformasi..

2 04 2008
Mr. DiJey (03:45:47) :

We’re supporting you :)

-alumnus ITB di Jerman-

2 04 2008
wira (08:03:58) :

Assalammualaikum WR.WB

Saya setuju dengan UU ini.

coz UU ini dapat menyelamatkan moral generasi bangsa, saya sebagai pelajar
sendiri, setuju, karena zaman sekarang banyak anakdibawah umur membuka
situ porno,bukan hanya anakremaja tapi virus itu sudah merambat ke adik kelas
kita yang masih duduk di bangku SD. karena waktu saya sedang mengerjakan tugas di warnet,, saya melihat anak SD yang melihat situs porno kartun.
dan tidak banyak juga orang yang menyalah gunakan internet sebagai pelampiasan nafsu semata… padahal internet banyak gunanya !!!!! semoga adik-adik kita dan muslim/muslimah yang begitu segera di beri hidayah oleh ALLAH SWT… AMIEN

Tapi saya juga binggung karena blog yang ada unsur porno akan di sensor…
saya pesan untuk Pemerintah UU lihat dulu blog saya. wirakortez.multiply.com (maaf kalo dikit bangga). bener juga….. kalau pemerintah UU memberikan
Contoh yang benar soal blog… bagaimana blog yang baik ??
bagaimana blog yang tidak menyeleweng ????

Semoga komen saya bermanfaat !!!

Wassalam….

2 04 2008
Indonesia Articles Online (13:35:36) :

Kita berdoa bersama, semoga hal ini tidak berpengaruh buruk ke blogger Indonesia.

6 04 2008
UUITE Tidak Sekedar Pornografi « Wib’s Web World (21:59:07) :

[...] yang memberi respon reaktif. Bahkan pembahasan di milis milis dan postingan di Blog-Blog banyak yang over-reaktif dengan membahas kekhawatiran pemblokiran situs porno terhadap kebebasan [...]

7 04 2008
U-Radio » Blog Bicara: RUU ITE Mengancam Blogger? (00:19:37) :

[...] seorang blogger yang juga praktisi hukum untuk dimintai pendapatnya soal RUU ITE seperti yang pernah ditulis di blognya, dengan fokus pada potensi ancaman terhadap kebebasan berpendapat, termasuk aktifitas blogging. [...]

7 04 2008
cokodidi (13:31:34) :

saya sangat setuju sekali sama situ sampe sampe sampeyan saya salutin sebangsa senegara semoga semua sasaran solusi sumbangsih situ sampe skak si sewot suwet sono, setuju !

11 04 2008
Kebebasan Memperoleh dan Menyebarkan Informasi adalah Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pornografer.Com (03:31:23) :

[...] UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia [...]

13 04 2008
pera (10:07:33) :

Negara itu ngurusin laparnya rakyat…
bukan jadi polisi etika.
Malaikat aja gak urusin etika..
etika itu urusan pribadi lageee.

huebat juga, wilder gila itu, negara bego ini juga bisa di aturnya.

help…aku senewen karena gak bisa ngeblog!

24 04 2008
Irwan Effendi (07:30:53) :

Dear all,
In representing Asosiasi Internet Indonesia, I have wrote an article discussing the weaknesses and some illegal basis of the new information law, which you can download at http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf . If you need an English version, please send an email to sekretaris at isocid.net

27 04 2008
patih (15:48:16) :

Begitu aja kok dipusingin. asal kita mempunyai kebeningan hati, tentu kita dapat melihat 3 solusi dari polemik UU ITE, yang saya namakan 3M:
1.Menerima UU ITE dan melaksanakannya dengan baik dan bertanggungjawab.
2. Mengevaluasi kinerja UU ITE, dan menyampaikannya kepada yang berwenang
3. Mencari UU alternatif pengganti UU ITE yang sekarang.

7 05 2008
nadine (23:31:26) :

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

coba baca lagi deh isi pasal nya dengan teliti, disitu jelas tertulis “DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK”. Itu kata “DAN” bukan “ATAU” loh, jadi artinya…
use ur mind! baca yg bener UU ITE nya! pikirin dengan jernih maksudnya! jangan ASBUN ahhh…

6 06 2008
solommon (10:26:43) :

bentar…dalam setiap pasal kan dijelaskan bahwa “Setiap Orang”, “Setiap Orang”, dan “Setiap Orang”. Bukankah yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya adalah sebuah software semata. Karena belum tentu yang bisa membuat postingan adalah orang. Bisa saja itu adalah software automatis yang memang diset untuk membuat postingan yang dipost pada waktu yang ditentukan. Apakah kalo begini masih dianggap “Setiap Orang”?? CMIIW..

Salam,
Maman Sulaeman

9 06 2008
dikky (14:29:07) :

bagus tulisannya bang….

12 06 2008
ARTIKEL UU ITE « Cicihhera’s Weblog (12:58:11) :

[...] June 12, 2008 UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia [...]

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>