Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS (terjemahan Indonesia versi BPHN) sebagai “tiap – tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mreka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.”
UU No 7 Tahun 1974 pada pasal 1 menyatakan bahwa segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan, untuk itu Pasal 542 WvS yang semula Judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan Pasal 542 WvS diubah menjadi Pasal 303 bis WvS
Yang menarik adalah adanya perbedaan ancaman hukuman untuk perjudian antara Pasal 303 KUHP dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika dalam Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara max 10 tahun dan denda max 25 juta rupiah maka dalam UU ITE ancaman pidana penjara menjadi turun hanya max 6 tahun dan denda max 1 milyar rupiah.
Saya rasa banyak yang akan berpendapat bahwa setidaknya ancaman dendanya lebih tinggi. Menurut saya bisa jadi betul, namun saran saya jangan melakukan penilaian dengan nilai rupiah pada masa sekarang, setidaknya harus dinilai dengan nilai rupiah pada saat UU 7/1974 diundangkan.
Lagipula yang namanya Judi mau diinternet atau bukan sebenarnya bisa ditegakkan melalui KUHP dan tidak perlu UU ITE, namun masalahnya tidak pernah ada penegakkan hukumnya, lalu perlu membuat ancaman baru untuk penggunaan di ranah internet dengan rumusan norma yang kacau dan ancaman hukuman yang justru jauh lebih kecil
Nah, saya ingin bertanya jika begini, jika anda pengusaha judi mau pilih buka usaha dimana?
Tulisan ini dikirim melalui email


















Rusa Bawean™
Juni 23, 2009
wahhh
judi itu dilarang lohhh
anggara
Juni 24, 2009
@rusa bawean
iya
krupukulit
Juni 24, 2009
kata Bang oma “judi, judi…teeet”
anggara
Juni 24, 2009
@arsil
kalau kata bang baim gimane yee
agus
Desember 13, 2009
mau judi
agus
Desember 13, 2009
yagk kali
nufus
Februari 4, 2010
menurut saya juga judi itu haram.
kawan2 saya juga sedang mengajukan judul tentang judi interner. mudah2an cepat di acc oleh yang bersangkutan
anggara
Februari 24, 2010
@nufus
Semoga cepat selesai
suro
Maret 17, 2010
asik bgt lo bs menang judi………
okky christanto
Maret 22, 2010
buat judul skripsi mengena perjudian merupakan hal yg positif, agar kt n sipembaca lbih mngerti lbh dlm akan kejahatan yg dimaksudkan dlm Uu No7/1974, yang mana perjudian diranah hukum bukan merupakan kategori pelanggaran lg (542), namun ini sdh msuk kejahatan(303), akan ttpi lbih baek lg marilah kt brsama2 mensosialisasikan kembali pd masyarakat luas jgn smpai terjerumus kedalam perjudian,n terlena menganggap berjudi hnya hal yg biasa dilakukan, krna bila tertangkap disebabkn brjudi bkn hanya memalukan diri sipelaku namun nama baek keluarga sipelaku jg ikut tercoreng..
harfin
Juni 3, 2010
bro nufus….bs bantu saya gak ? saya jg nyusun skripsi mengenai perjudian.
cp : 08562179017
mburak
Agustus 31, 2010
judi tangkasnet penipuuuuu.
meilani
Agustus 31, 2010
TOLONG SAMPAIKAN KE SEMUA PEMAIN TANGKASNET YANG ADA DI SELURUH WILAYAH INDONESIA ; BANDARNYA PENIPU SEMUA , ORANG DAPAT TIDAK DI BAYAR
blokokok
September 3, 2010
yang namanya judi di internet belum pernah dengar yg ditangkap atau dihukum,padahal mereka terang2an pasang iklan di internet,tangkap saja para agen2nya melalui no rek mereka. sudah banyak korban2 judi,bahkan yg bunuh diri karena judi. apa pemiliknya oknum2 tertentu ?