Membela Perkara Narkotika


Alkisah di suatu hari, tiba – tiba saya kedatangan tamu istimewa yaitu mas Imam, wah saya senang kedatangan tamu seorang Redaktur di Hukumonline yang cukup ternama ini. Setelah berbincang sejenak, tiba – tiba mas Imam ini bercerita bahwa ia sedang menangani perkara pidana narkotika yang melibatkan anak – anak. Saya terdiam, saya tahu mas Imam ini selain jurnalis adalah juga seorang Advokat, tapi saya tak tahu ke arah mana pembicaraan ini akan bergulir

Tak lama ia setelah ia menceritakan kasus yang sedang ditanganinya, ia lalu bertanya pada saya apakah saya mau menangani perkara tersebut dengannya? Saya terdiam agak lama sebelum kemudian ia berkata pada saya bahwa ia melakukan penanganan ini secara pro bono dan ia mengingatkan saya bahwa sebagai Advokat saya punya kewajiban untuk melakukan bantuan hukum pro bono sebanyak 50 jam/tahun

Saya tertawa mendengarnya lalu tersenyum dan berkata pada teman baik saya itu bahwa saya tak keberatan namun bukan karena untuk memenuhi kewajiban bantuan hukum 50 jam/tahun tersebut, karena saya yakin saya sudah lebih dari 50 jam di tahun ini saja, tapi lebih karena mendengar begitu banyaknya jaminan hak – hak prosedural anak ini dilanggar secara sewenang – wenang. Saya tahu bagi banyak orang menangani perkara narkotika seperti menangani perkara kotor dan bisa jadi banyak orang akan menganggap saya sebagai bagian dari kelompok Advokat hitam. Tapi saya tak peduli, saya tetap memilih untuk membela apabila ada kepentingan keadilan yang terlanggar dan di kasus yang di”tawar”kan sama mas Imam ini adalah anak – anak yang begitu rupa dilanggar hak – haknya.

Well, akhirnya saya tercebur juga di perkara itu, dan Rabu kemarin adalah saat kami membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat. Wish me luck ya

11 comments
  1. Ranyta said:

    Good Luck Mas!!! Maju terus pantang mundur! Karena yg jadi korban dari proses yg tidak prosedural itu adalah generasi muda bangsa kita, calon pemimpin bangsa, jadi ini adalah proses penyelamatan generasi muda bangsa 😀

    Salut!

  2. mantap…nice info

    tukeran link yuk ! saya dah add link inidi widget “Blog Teman” di sebelah kiri

    salam

  3. rere said:

    sukses mas, dalam perkara Narkoba setiap TKP adalah “diciptakan”, jadi coba teliti lagi apakah dalam “penciptaan” TKP sudah sesuai prosedur semua…. 🙂 mudah mudahan ketemu “celah” nya 🙂

    • anggara said:

      @rere
      Waduh baru dengar nih, perlu curi ilmu nih sepertinya bang

  4. irene said:

    good luck ya ang……

  5. dwi said:

    Saya sepakat pak… Karena Advokat tidak identik dengan klien dan yang kita bela adalah kepentingan dan hak hukum klien yang penting tidak menyimpang dari kebenaran itu sendiri. Viva Justitua

  6. herru pribadi said:

    Mantap mas…, salut buat mas Anggara. aku dilibatkan mas kalo ada perkara narkotika lagi..!! Dalam perkara narkotika, walaupun ia bersalah sekalipun(memiliki, menyalahgunakan) kebanyakan dari mereka adalah pecandu yang tidak harus di penjara, rehabilitasi menjadi penting untuk pecandu. sekarang sudah ada SEMA 4/2010, pasal 54, 55 dan 103(menempatkan pecandu pada rehabilitasi)….suksesmas. Herru Pribadi (forum korban napza)

    • anggara said:

      @herru
      Siap mas 🙂

  7. Salut buat mas..

    Kebetulan saya aktifis sosial yg spesifik isunya adalah NAPZA (Narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif lainnya). Beberapa kali kiat mengajukan judicial review untuk isu “Pecandu adalah kriminal” dan setelah hampir 3th ini hasilnya mulai tampak. UU dan pihak kepolisian sudah sedikit banyak dapat menerima itu semua.

    Permasalahannya tinggal dr pecandu itu sendiri, biasanya mereka ingin ‘beres ditempat” karena faktor orang tua. 😦

Leave a comment