Membela Perkara Narkotika

Posted on Agustus 13, 2010

11



Alkisah di suatu hari, tiba – tiba saya kedatangan tamu istimewa yaitu mas Imam, wah saya senang kedatangan tamu seorang Redaktur di Hukumonline yang cukup ternama ini. Setelah berbincang sejenak, tiba – tiba mas Imam ini bercerita bahwa ia sedang menangani perkara pidana narkotika yang melibatkan anak – anak. Saya terdiam, saya tahu mas Imam ini selain jurnalis adalah juga seorang Advokat, tapi saya tak tahu ke arah mana pembicaraan ini akan bergulir

Tak lama ia setelah ia menceritakan kasus yang sedang ditanganinya, ia lalu bertanya pada saya apakah saya mau menangani perkara tersebut dengannya? Saya terdiam agak lama sebelum kemudian ia berkata pada saya bahwa ia melakukan penanganan ini secara pro bono dan ia mengingatkan saya bahwa sebagai Advokat saya punya kewajiban untuk melakukan bantuan hukum pro bono sebanyak 50 jam/tahun

Saya tertawa mendengarnya lalu tersenyum dan berkata pada teman baik saya itu bahwa saya tak keberatan namun bukan karena untuk memenuhi kewajiban bantuan hukum 50 jam/tahun tersebut, karena saya yakin saya sudah lebih dari 50 jam di tahun ini saja, tapi lebih karena mendengar begitu banyaknya jaminan hak – hak prosedural anak ini dilanggar secara sewenang – wenang. Saya tahu bagi banyak orang menangani perkara narkotika seperti menangani perkara kotor dan bisa jadi banyak orang akan menganggap saya sebagai bagian dari kelompok Advokat hitam. Tapi saya tak peduli, saya tetap memilih untuk membela apabila ada kepentingan keadilan yang terlanggar dan di kasus yang di”tawar”kan sama mas Imam ini adalah anak – anak yang begitu rupa dilanggar hak – haknya.

Well, akhirnya saya tercebur juga di perkara itu, dan Rabu kemarin adalah saat kami membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat. Wish me luck ya

Posted in: Opini Hukum