Ada anggapan yang cukup kuat di kalangan advokat bahwa seorang advokat dilarang beriklan. Bahkan, tidak sedikit advokat yang menganggap kegiatan pemasaran (marketing), promosi, dan periklanan sebagai sesuatu yang sama, sehingga seluruhnya dianggap bertentangan dengan etika profesi.
Tetapi benarkah Kode Etik Advokat Indonesia melarang seluruh bentuk iklan?
Mari kita perhatikan rumusan Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia:
“Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.”
Ada frasa yang menurut saya menarik untuk dicermati, yaitu “semata-mata untuk menarik perhatian orang”.
Rumusan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa setiap bentuk iklan dilarang. Larangannya dikaitkan dengan tujuan menarik perhatian, bahkan dicontohkan melalui pemasangan papan nama yang berlebihan.
Namun, bukankah setiap iklan pada dasarnya memang dibuat untuk menarik perhatian orang?
Di sinilah persoalannya.
Antara Pemasaran dan Iklan
Dalam dunia usaha, pemasaran merupakan kegiatan yang lebih luas daripada sekadar memasang iklan. Pemasaran dapat dilakukan melalui pengenalan jasa, penyampaian informasi, pembangunan reputasi, hingga komunikasi dengan calon pengguna jasa.
Iklan merupakan salah satu instrumen pemasaran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengenal kegiatan promosi sebagai upaya memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi mengenai barang dan/atau jasa untuk menarik minat konsumen.
Dengan pengertian tersebut, kegiatan pemasaran memang mempunyai tujuan memperkenalkan jasa kepada masyarakat.
Lalu, apakah seorang advokat yang membuat situs web kantor hukum, mencantumkan bidang keahliannya, atau memperkenalkan layanan profesional melalui media sosial sedang melakukan pelanggaran etik?
Saya kira kita tidak dapat langsung menyimpulkannya demikian.
Masyarakat justru membutuhkan informasi untuk mengetahui siapa advokat yang dapat dihubungi, bidang hukum yang ditanganinya, serta pengalaman profesional yang dimilikinya.
Informasi semacam itu membantu masyarakat menentukan pilihan secara lebih rasional.
Apakah yang Dilarang Sebenarnya Iklan Berlebihan?
Saya menduga bahwa semangat di balik larangan dalam Kode Etik Advokat Indonesia adalah mencegah praktik periklanan yang berlebihan, tidak patut, atau berpotensi merendahkan martabat profesi.
Penafsiran ini dapat dibandingkan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Pasal 9 ayat (1) huruf j dan k UU Perlindungan Konsumen melarang penawaran, promosi, atau iklan yang tidak benar, termasuk penggunaan klaim berlebihan tanpa keterangan lengkap serta penawaran yang mengandung janji belum pasti.
Tentu ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan bahwa seluruh bentuk periklanan advokat diperbolehkan. Profesi advokat memiliki ketentuan etik tersendiri yang harus dihormati.
Namun, prinsip kejujuran dalam penyampaian informasi dapat menjadi bahan pertimbangan ketika kita menafsirkan batas-batas pemasaran jasa advokat.
Misalnya, seorang advokat memperkenalkan kantor hukumnya beserta pengalaman dan bidang praktik yang memang dimilikinya. Kegiatan tersebut berbeda dengan iklan yang menjanjikan kemenangan perkara, mengklaim dapat mengurus perkara dengan hasil pasti, atau menyatakan mempunyai hubungan khusus dengan aparat penegak hukum.
Dalam contoh kedua, persoalannya bukan sekadar kegiatan beriklan, melainkan informasi dan janji yang disampaikan.
Apalagi hasil suatu perkara tidak pernah sepenuhnya berada dalam kendali seorang advokat.
Kita juga perlu memperhatikan Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia yang membatasi pencarian publisitas melalui media massa mengenai tindakan advokat dalam perkara yang sedang atau telah ditanganinya, dengan pengecualian untuk penegakan prinsip hukum.
Dengan demikian, persoalan etika periklanan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membedakan antara iklan dan bukan iklan.
Di Mana Peran Dewan Kehormatan?
Sayangnya, sejauh yang saya ketahui, Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat juga belum memberikan penjelasan atau panduan yang memadai mengenai bagaimana larangan iklan tersebut seharusnya ditafsirkan dan diterapkan. Padahal, dalam praktiknya kita dapat dengan mudah menemukan advokat maupun kantor hukum yang menggunakan iklan untuk memasarkan jasa hukumnya, termasuk melalui berbagai platform digital.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan tersendiri. Apakah praktik tersebut memang diperbolehkan sepanjang dilakukan secara wajar, atau sebenarnya merupakan pelanggaran etik yang selama ini dibiarkan? Jika memang diperbolehkan, di mana batasannya? Sebaliknya, jika dianggap melanggar, mengapa praktik tersebut terus berlangsung tanpa adanya pedoman yang jelas?
Menurut saya, Dewan Kehormatan seharusnya tidak hanya berperan ketika ada pengaduan dugaan pelanggaran etik. Dewan Kehormatan juga perlu memberikan panduan mengenai bagaimana ketentuan kode etik diterapkan dalam perkembangan praktik profesi.
Tanpa kejelasan demikian, kita berisiko menghadapi keadaan ketika suatu praktik dianggap wajar oleh sebagian advokat, tetapi sewaktu-waktu dapat dipersoalkan sebagai pelanggaran etik oleh pihak lain. Kode etik semestinya memberikan kepastian mengenai perilaku profesional yang diperbolehkan dan dilarang, bukan membiarkan advokat menebak-nebak batasannya sendiri.
Kode Etik Perlu Mengikuti Perkembangan Zaman
Kode Etik Advokat Indonesia disusun ketika media sosial belum menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat seperti sekarang. Hari ini, masyarakat mencari informasi mengenai advokat melalui Google, Instagram, TikTok, LinkedIn, dan situs web kantor hukum.
Menurut saya, sudah waktunya ketentuan mengenai pemasaran dan periklanan jasa advokat diperjelas. Kita perlu membedakan antara penyampaian informasi profesional yang benar dan wajar dengan promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau mengeksploitasi perkara untuk memperoleh popularitas.
Tentu saja kegiatan pemasaran harus tetap menghormati kerahasiaan klien, independensi profesi, dan martabat advokat sebagai penegak hukum. Sebab profesi yang terhormat tidak berarti harus menyembunyikan keberadaannya dari masyarakat.
Kehormatan profesi advokat semestinya dijaga melalui kejujuran, integritas, dan kualitas pelayanannya, bukan semata-mata dengan membatasi cara masyarakat memperoleh informasi mengenai jasa hukum.
Pertanyaan yang perlu kita jawab bukan sekadar apakah advokat boleh beriklan, melainkan iklan seperti apa yang patut dilakukan oleh seorang advokat.
Kamu tahu ngga kalau kita semua, termasuk kamu memiliki hak konstitusi?.