Jika Anda Hendak Ditangkap


 

Saat Anda Hendak Ditangkap, Maka Lakukan Langkah-Langkah Berikut

  1. tetap tenang, usahakan agar menghilangkan rasa takut dan mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan penangkapan anda
  2. ingatlah selalu, bahwa penangkapan bukan berarti anda telah bersalah, karena seseorang dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. penangkapan didasarkan karena seseorang diduga keras melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup
  4. tanyalah dengan baik Surat Tugas Penangkapan dari petugas atau aparat penegak hukum yang akan menangkap anda
  5. pastikan bahwa petugas yang menangkap anda namanya sesuai dengan yang ada dalam surat-surat tersebut
  6. tanyalah dengan baik tentang Surat Perintah Penangkapan dari petugas atau aparat penegak hukum yang akan menangkap anda, jika tidak ada anda berhak untuk menolaknya
  7. ingatkah surat perintah penangkapan harus berisi tentang identitas tersangka (nama, umur, dan tempat tinggal), penjelasan singkat alasan penangkapan, penjelasan singkat perkara kejahatan yang disangkakan, penjelasan tentang tempat dimana pemeriksaan akan dilakukan, dan tembusan tertulis kepada keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penangkapan tersangka
  8. jika petugas tersebut berkeras dan mengancam anda, hindari argumentasi dan kontak fisik yang tidak perlu, beritahukan kepada keluarga terdekat untuk segera menghubungi penasehat hukum anda
  9. jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti melakukan suap, karena menyuap petugas atau aparat penegak hukum tidak mempunyai hubungan langsung dengan jadi/tidaknya anda ditangkap
  10. ingat, bahwa penangkapan tidak boleh melebihi 1 x 24 jam, jika lewat dari itu, maka tersangka harus dibebaskan demi hukum
  11. segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum terdekat untuk sesegera mungkin mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: