Tersangka/Terdakwa Berhak Untuk…


Berdasarkan KUHAP maka tersangka/terdakwa berhak untuk…

 

1. dianggap tidak bersalah pada setiap tingkat pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
2. segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum
3. segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh pengadilan
4. diberitahu dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya waktu pemeriksaan dimulai
5. diberitahu dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang dididakwakan kepadanya waktu pemeriksaan dimulai
6. memberi keterangan secara bebas pada setiap tahap pemeriksaan (dalam hal ini termasuk berhak untuk diam apabila keterangan dinyatakan dalam keadaan tertekan secara fisik dan mental)
7. setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan apabila tidak mengerti bahasa Indonesia
8. mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan
9. memilih sendiri penasihat hukum yang disukai
10. mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya
11. diberitahukan kepada keluarganya atau orang yang serumah dengannya atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya oleh pejabat yang berwenang
12. menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau orang lain, guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum
13. secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya
14. mengirim dan menerima surat kepada dan dari penasihat hukumnya dan sanak keluarganya dan untuk keperluan itu pejabat yang berwenang harus menyediakan peralatan yang diperlukan
15. agar surat menyurat yang dilakukan tidak boleh diperiksa oleh aparat penegak hukum
16. diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
17. mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang mempunyai keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
18. tidak dibebani kewajiban pembuktian
19. menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas setiap tindakan dan perlakuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan yang tidak sah atau yang bertentangan dengan hukum

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: