Tentang Perjanjian Sewa Menyewa


Kemarin aku juga terima sms dari seseorang yang mengaku bernama Ade melalui sms dari nomor 081975503xx, yang ini membingungkan buat diriku karena beliau meminta penjelasan tentang perjanjian sewa menyewa dengan objek bangunan antara BUMN dengan Swasta. Dan juga kalau membalas via sms kan repot banget. Namun demikian aku coba memberi tinjauan umum tentang perjanjian sewa menyewa.
Dalam ranah hukum, sewa menyewa merupakan perbuatan perdata yang dapat dilakukan oleh suatu subyek hukum (orang dan badan hukum). Jadi tidak menjadi unsur penting apakah badan hukum tersebut adalah BUMN atau Swasta, tapi yang paling pokok adalah subyek hukumnya sudah berbadan hukum. Dalam hal ini maka perjanjian harus memenuhi beberapa unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :

 

1.Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]
2.Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity]
3.Suatu hal tertentu [certainty of terms]
4.Sebab yang halal [considerations]

 

Selain itu harus diingat bahwa dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.” Dengan penekanan pada kata ‘semua’, maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa apa saja dan berisi apa saja, sepanjang isi perjanjian tidak melanggar kausa halal dan ketentuan undang-undang yang ada. Selain itu, berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUHPer ditentukan bahwa: “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Ketentuan ini menghendaki bahwa suatu perjanjian dilaksanakan secara jujur, yakni dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

 

Dalam konteks pertanyaan dari rekan Ade, maka Perjanjian sewa menyewa bangunan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diminta oleh Pasal 1320KUHPerdata, misalnya

 

1.Apakah ada kesepakatan dalam pembuatan perjanjian tersebut
2.Apakah para pihak mempunyai kecakapan dan kewenangan untuk membuat perjanjian, cakap saja dalam perjanjian sewa menyewa belum cukup tetapi juga harus mempunyai kewenangan
3.Apakah perjanjian tersebut berisi tentang tentang sesuatu hal yang khusus
4.Apakah objek dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, misalnya apakah masih dalam sengketa dan lain sebagainya

 

Tentunya banyak aspek lagi yang kemudian terkait dengan perjanjian sewa menyewa, tetapi rasanya cukup sekian dahulu deh, mudah-mudahan bisa membantu bagi yang membutuhkan

Advertisement
85 comments
  1. damar sutresno said:

    pak bisa kasi saya contoh surat perjanjian sewa-menyewa kah
    saya memerlukan formatnya ne ada bisa kasi contoh tidak ya

  2. pak bisa memberi saya contoh surat perjanjian sewa-menyewa saya perlu formatnya untuk tugas kuliah saya,tolong ya pak

  3. anggara said:

    @ firliana
    di toko buku juga banyak koq, berbagai contoh perjanjian sewa menyewa

  4. Johan said:

    Pak bisa minta contoh perjanjian sewa-menyewa? Kebetulan saya berencana mau sewa ruangan di Bandung, tapi draft perjanjian katanya masih digodok oleh pemilik tempat.

  5. @johan
    draftnya dikirim ke email saya saja pak, nanti saya cek lagi kalau bapak mau

  6. merdeka said:

    bung anggara..apa yg membedakan antara legal opinion dengan legal due dilligence?karena kalau dipahami secara harfiah hampir tak ada perbedaan di keduanya..tolong dijelaskan ya..

  7. anggara said:

    @merdeka

    setahuku sih, legal due diligence dulu dilakukan baru ada legal opinion, mudah2an nggak salah :p

  8. denny said:

    lebih banyak legal opini yang berdasar kasus ya

  9. Pak,saya minta tolong berikan contoh perjanjian sewa rumah tinggal.kebetulan saya mau menyewakan rumah orangtua, tapi tidak tahu cara dan drafnya.tolong ya pak.

  10. Hening said:

    Salam, saya cuma mau menambahkan sedikit saja tentang Legal Due Diligence dan Legal Opini Pak.
    Benar kata Pak Anggara, bahwa sebelum menerbitkan Legal Opini, seorang Konsultan Hukum harus melakukan terlebih dahulu yang namanya Legal Due Diligence (dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan nama Pemeriksaan dari Segi Hukum atau bisa juga disebut Legal Audit). Setelah dilakukan Pemeriksaan dari Segi Hukum baru bisa diterbitkan Legal Opinion (biasa dikenal dengan istilah Pendapat Segi Hukum).
    Terima kasih

    Comments from owner
    komentar ini tak copy paste juga di bagian posting contoh laporan legal audit yaa

  11. melly said:

    pak bisa minta format dan contoh surat perjanjian sewa menyewa yang bapak punya ga??
    menimbang d tempat saya jauh dari kota…

    trima kasih sebelumnya ;))

  12. Eano said:

    Bisa minta tolong gak…????
    Saya perlu buat surat sewa menyewa gedung…..
    Tapi saya gak tau formatnya seperti apa….
    Tolong dong teman2…..
    Tq.

  13. lia said:

    Pagi pak,
    Punya contoh surat perjanjian over kredit rumah tidak?
    Terima kasih sebelumnya.

  14. anggara said:

    @lia
    waduh saya nggak punya, over credit biasanya memerlukan persetujuan bank sebagai pemberi kredit. Dan saya pikir mereka punya perjanjian untuk pengalihan hutang tersebut

  15. widi said:

    Siang Pak Anggara yg budiman,
    Mau minta pendapat Bapak nih. Saya(bapak saya) mau menyewakan rumah, tapi rumah tsb belum bersertifikat.
    Ceritanya dulu itu rumah dinas, dan saat ini udah di’sewa-beli’ dengan perjanjian sewa-beli antara bapak dg pemerintah (PU)
    Sekarang lagi mencicil rumah tsb..hingga lunasnya 2 tahun lagi.
    Dalam perjanjian tsb disebutkan: Setelah angsuran berakhir maka Pihak ke1(pemerintah/PU) menyerahkan hak milik atas rumah ke pihak ke2 dg surat penyerahan hak. Dan pihak ke2 harus mengajukan permohonan hak atas tanah kpd instansi agraria sesuai perundang2an ..dst.
    Bisakah saya menyewakan rumah tsb ke pihak ketiga? maukah notaris membikinkan surat perjanjian sewa menyewa..?
    Sebenernya apa kelebihan kalo kita memakai jasa notaris? apa ntar kalo ada permasalahan notaris tsb yg akan maju..semisal pengontrak susah pergi..dll.
    Oya, satu lagi, kalokita membikin perjanjian dibawah tangan gitu..memakai materai, ,di ttd kedua belah pihak, apakah sudah cukup kuat? dan aman?
    Mohon tanggapannya 🙂
    Makasih banyak

  16. anggara said:

    @widi
    sebaiknya tunggu sampai sertifikatnya keluar dair pemerintah dan BPN. Nah kalau ingin sewa menyewa akta bawah tangan juga boleh, namun dalam hukum akta yang kekuatan pembuktiannya sempurna adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Jadi kalau lebih aman ya pakai notaris.
    Terima kasih atas kunjungannya

  17. widi said:

    Mo nanya dikit lagi bung Anggara 🙂
    Kalo kita bikin raft perjanjian sewa rumah dengan penyewanya PT(perusahaan) sebagai PIHAK KEDUA, apa aja yg perlu disebutkan di situ?
    Nama, jbatan, alamat, No KTP trus apalagi ya pak?
    Perlukah juga kita minta surat kuasa dari perusahaan/PT tsb yg menyatakan telah memberikuasa kepada si A untuk melakuakn pjjn sewa ini? truss apa lagi ya? akte pendirian PT kita minta juga? copiannya gitu?
    Maksudnya biar perjanjiannya semakin kuat, soale aku buatnya dibawah tangan aja.
    Makasih bung 🙂

  18. anggara said:

    @widi
    tentu perlu pak, surat kuasa juga perlu kalau yang menandatangani sewa rumah bukan orang yang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam AD perusahaan tersebut. Akte pendirian hanya perlu untuk disebutkan dalam kerangkan penjelasan tentang kedudukan hukum para pihak saja.
    Saran saya, pakai saja notaris, supaya lebih aman dan nyaman 🙂 terima kasih sudah berkunjung

  19. widi said:

    MOhon pencerahanya lagi nih mas Anggara 🙂
    Kemarin aku lagi ngurus sertifikat baru untk mengganti stfkt lama yg ilang.
    Waktu nyampe diBPN, ,sama orang yg nerima pertama, saya gak dikasih kwitansi serah trima resmi dari BPN, namun cuman selembar kerts tulisan tangan tanda terima (surat bukti kehilangan dari kepolisisan dll) dari si ‘calo’ ini.
    Aku mikirnya kalo nanti sertifikat udah jadi, mestinya kan surat bukti resmi ini yg aku pake buat ngambil yah? apa yg sebaiknya aku lakukan? Males juga sebenere sejak awal niatnya udah gak make ‘calo’..eh ternyata sama orang BPN sendiri kok malah di samarkan gitu yah prosesnya. Aku pengenya ngurus langsung sendiri gitu. Mohon sarannya 🙂
    Mkasih buanyak, moga sukses selalu

  20. anggara said:

    @widi
    susah juga yaa, tetapi setahu saya di BPN ada petunjuk cara pengurusan sertifikat beserta biayanya untuk info lebih lanut coba kunjungi http://www.bpn.go.id Dan untuk mengambil surat yang jadi seharusnya memang dikasih bukti resmi.

  21. widi said:

    Oke bos, cuman kmrn aku nyoba buka websitenya BPN..ko masih kosong semua tuh.. btw, thx a lots.
    Mau nanya lagi nih Bung, hehe
    Gini bung, kleuarga kan mau jual sawah, posisinya di luar kota, dan sertifikatnya atas nama ibu, namun kondisi ibu saat ini udah sakit2an, dan gak bisa kemana mana lagi. Padahal nanti kalo di jual mesti make notaris di luar kota tsb dan mestinya perlu tanda tangan ibu kan buat bikin akta jual belinya. Gimana solusinya ya bung? Bisakah bikin akta nya memakai surat kuasa yg dikuasakan lewat ayah saja? Trus kalo bisa apa yg mesti disiapin yah? surat kuasa dari ibu ke ayah dilengkapi materai gitu aja? trus nanti yg tanda tangan di akta apakah bisa ayah saja?
    Makasih bung, mohon pencerahannya

  22. anggara said:

    @widi
    setahu saya sih, sebenarnya nggak perlu surat kuasa, kalau beli tanahnya waktu sudah terjadi perkawinan. Tapi kalau mau juga nggak masalah. mengenai apa yang harus disiapkan, saya tidak tahu persis (maklum bukan notaris) sebaiknya ditanyakan dengan notarisnya saja

  23. pak saya dimantai tlng untuk membuat surat perjanjian untuk teman saya yang intinya dia tidak mau lagi diganggu oleh mantan pacarnya, karena beberapa kali mantan pacarnya ini berusaha mengganggu hubungannya dngn orang lain. berhubung dia sudah mau menikah dengan orang lain, dia takut hal sama juga akan dilakukannya terhadap calon suaminya.tolong beri saya contoh drafnya, saya benar-benar bingung karena latar belakang pendidikan saya adalah MIPA KIMIA, bukan hukum.tlng saya secepatnya ya pak. terimakasih

    • candra said:

      bu yg itu namanya unsur pormil dalam hukum pidana dan tidak dapat di ikatkan dengan hukum perdata sperti yg di katkan pak anggara ibu boleh adukan saja kepda polisi namun baiknya ibu dan temen ibu confirmasi aj sm tu orang yg sering gangguin temannya ibu trus selesaikan aja scra baik mgkin dia butuh penjelasan dri temannya ibu.

  24. anggara said:

    @nunung
    itu sih nggak usah pakai perjanjian, dilaporkan saja sama polisi beres kan

  25. riyan said:

    pak tolong pencerahannya
    tempat saya kerja melakukan perj. sewa menyewa peralatan ktr, salah satu pasalnya menyebutkan perusahaan mempunyai hak untuk membeli barang yang disewa sebesar …% atau menyewa kembali, pada waktu perj. habis perushaan memilih membeli barang sewa, tapi penyewa mengirim surat bhw apabila yg dipilih adalah membeli maka perjanjian menjadi sewa beli (leasing) dan perusahaan harus mengembalikan pajak pph yg telah dibayar.. bagaimana ini pa

  26. anggara said:

    @riyan
    kalau sudah ada perjanjian seperti itu, maka sifatnya adalah sewa beli (secara tidak langsung). sebenarnya perjanjian tersebut harus ada perjanjian baru, tidak bisa serta merta berubah

  27. Denny Rockz said:

    Thanks Banget ya hep, q ga taw lw tow umurnya brapa yang jelas contoh suratnya beguna bgt… Thx100x

  28. Regina said:

    Nama saya Siska. Saya ingin pendapat dari ahli hukum mengenai masalah saya.
    Saya kontrak rumah dari tahun 2004-2015 untuk usaha sekolah dan saya telah membayar lunas didepan. karena ini pengalaman saya kontrak, saya buta dalam hukum sewa menyewa atau kontrak. setelah kita membuat kesepakatan diatas materai, saya kemudian membayar. Rumah tersebut langsung saya tempati dan benahi kemudian saya siapkan sebagai sekolah. setelah beberapa waktu ada teman yang tanya apakah ada perjanjian didepan notaris untuk masalah ini. saya bilang tidak dan kemudian saya minta pemilik untuk ketemu saya di notaris untuk membuat akta sewa menyewa. nah, ternyata sang notaris tidak mau membuatkan akta karena sertifikat tanah tersebut dijaminkan di bank. saya menjadi terhenyak, tapi pemilik meyakinkan bahwa tidak akan ada apa apa dengan rumah tersebut.
    nah, bulan mei tahun 07 pemilik rumah memberitahukan kepada saya tentang rencananya untuk menjual rumah tersebut dikarenakan pemilik terkena kredit macet di bank. saya bingung dan sekarang ini saya sedang mencari perlindungan hukum.
    2 hari lalu saya bertemu seorang teman yang menyarankan supaya membuat perjanjian di depan notaris berdasarkan perjanjian yang saya buat bersama dengan pemilik rumah dengan catatan bahwa tanggalnya harus dibuat sebelum rumah itu diagunkan. usul ini untuk melindungi saya dan pemilik rumah karena jika terjadi sita, maka pihak bank harus menunggu hingga sewa selesai. menurut saya, pihak pemilik rumah salah, karena dalam APHT tercantum bahwa selama rumah di agunkan maka pemilik tidak berhak menyewakan atau menjual kepada pihak lain tanpa persetujuan bank.

    kemudian yang saya tanyakan adalah langkah apa yang harus saya tempuh sehingga saya terlindungi secara hukum.

    Terima kasih.

    Siska

  29. anggara said:

    @regina

    saya akan jawab pertanyaan-pertanyaan ibu
    1. Dalam setiap perjanjian ada yang namanya itikat baik dari kedua belah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian, dalam kasus ibu saya berasumsi bahwa ibu adalah penyewa yang beritikat baik karena mungkin tidak mengetahui rumah yang ibu sewa sudah diagunkan ke Bank
    2. Penyewa yang beritikat baik harus tetap dilindungi, jual beli tidak dapat memutus sewa menyewa, apabila pemilik hendak memutuskan perjanjian maka pemilik harus memberikan ganti rugi yang wajar kepada penyewa
    3. Apabila ibu mau melakukan langkah hukum, ibu bisa minta ganti kerugian dari sisa kontrak dan juga tambahan kerugian immateril yang ibu derita akibat tidak dapat menggunakan manfaat dari sesuatu barang yang ibu sewa
    Demikan tanggapan saya, semoga membantu

  30. arif said:

    pak syarat-syarat over kredit menurut Kuhprdata apa saja?dan pasal yang menyangkut dengan over kredit

  31. anggara said:

    @arif
    waduh, sebenarnya syarat utamanya adalah ada kata sepakat dulu dari debitur dan kreditur, baru kreditnya bisa dialihkan

  32. sakti said:

    gini pak, saya mempunyai bangunan yang telah disewa pada salah satu bank swasta selama 10 th, trus dalam kurun waktu 5 tahun bank tersebut collaps kemudian pihak bank menyewakan lagi bangunan tersebut ke pihak lain dengan harga sewa yang cukup tinggi yang saya tanyakan apakah boleh bangunan yang telah saya sewakan kepada pihak bank untuk usaha bank, kemudian disewakan lagi oleh pihak bank. trims

  33. afdel said:

    bang,
    tolong buatkan contoh surat sewa menyewa alat berat dan perjanjian mobilisasi

  34. Atik said:

    bang tolong buatkan contoh surat perjanjian jual beli kendaraan over kredit dong. plz

    • anggara said:

      @atik
      mohon maaf saya tidak bisa membantu

  35. Amrulis said:

    Pak mau tanya apakah surat perjanjian sewa rumah antara pemilik bangunan dan penyewa diatas materai sah untuk dipakai ke pengadilan (tidak didepan noraris) jika ada pelanggaran dari pasal-pasal dalam surat perjanjian tersebut.

    • anggara said:

      @amrulis
      sahnya perjanjian tidak bergantung pada meterai atau notaris tapi pada kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian dibuat didepan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna

  36. maheza agung wijaya said:

    paman saya tahun 2007mempunyai 3 relasi yang berencana bikin usaha bersama,dan di bulan maret 2008 paman saya transfer uang melalui perusahaan relasinya sejumlah uang untuk sewa ruko selama 3 tahun,dan perjanjian sewa menyewa ruko tersebut dilakukan antara paman saya dengan pemilik ruko atas nama sendiri dan tidak melibatkan pihak manapun,perjanjian sewa menyewa tersebut dibawah tangan dan dilakukan melalui property rencana nya ruko tersebut akan di pergunakan untuk kantor perusahan yang rencananya akan di bentuk bertiga tersebut tapi karena sesuatu hal rencana pembentukan perusahan tersebut batal, yang jadi masalah pihak property telah menyerahkan surat asli sewa menyewa tersebut kepada pihak lain (relasinya paman saya yang batal kerja sama)dengan alasan orang tersebut yang membayarkan uang sewa, sudah satu tahun ruko tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa ijin dan kuasa dari paman saya,dalam hal ini apakah paman saya bisa meminta hak nya untuk memanfaatkan ruko tersebut atau menarik kembali uang sewa yang telah disetorkan tersebut karena bukti transfer masih ada dan jelas jelas untuk membayar sewa ruko.alasan orang tersebut tidak mau menyerahkan ruko tersebut karena ruko disewa semasa mereka bertiga masih berencana usaha bersama. saya mohon tanggapanya dan sarannya apakah paman saya bisa memidanakan orang tersebut karena menggelapkan surat sewa menyewa tersebut dan memidanakan orang yang saat ini menguasai ruko tersebut tanpa hak dan ijin dari paman saya. trim agung

    • anggara said:

      @maheza
      jika melihat kronologis yang anda ceritakan, tentu anda diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum sepanjang memiliki bukti – bukti kuat

  37. jaloe cobain said:

    da surat pernyataan warisan ngak,,?

  38. agus seahank said:

    pak, mau tanya.saya menempati rumah yang sudah saya tempati selama 50tahun,dengan cara pembayaran sistim sewa,tetapi sewa itu hanya tanah saja dengan harga 100rb/bln,dan bangunan saya yang mendirikan sendiri.kemudian pada 27 maret 2009 pemilik mengajukan kenaikan sewa menjadi 1juta/bulan tetapi jika saya tdk mampu saya disuruh kluar dan tidak ada ganti rugi atas bangunan itu. pertanyaan saya adalah apakah saya patut untuk mendapat ganti rugi ats bangunan yang saya dirikan? mohon bantuannya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    • anggara said:

      @agus seahank
      pertanyaan mendasarnya, apakah anda punya hak untuk membangun berdasarkan perjanjian sewa menyewa? dan apakah proses pembangunan tersebut disetujui oleh pihak pemilik tanah? maka baru bisa dijawab pertanyaan anda

  39. abdul rachman said:

    tolong donk buatin surat perjanjian kerjasama sewa mobil,,,
    secepatnya iya,,thank’s

    • anggara said:

      @abdul rachman
      mohon maaf saya tidak bisa membantu

  40. Ricky said:

    Mas anggara saya baru mau belajar untuk membuka usaha rental kendaraan,dan ternyata ada perusahaan besar yang mau pakai jasa rental kendaraan saya tp saya bingung karena pihak perusahaan tersebut minta dibuatkan surat perjanjian kontrak selama 3 tahun,kira2 saya bisa dibantu untuk dikirimkan contoh serat/perjanjian sewa/kontrak kendaraan.
    trim’s

    • anggara said:

      @ricky
      bantuan apa yang anda butuhkan?

  41. titiq said:

    pak, saya mau tanya…
    apakah contoh surat sewa menyewa rumah itu sama dengan sewa menyewa kios?
    trimakasih

    • @titiq
      silahkan digunakan untuk kepentingan kios

  42. Rangga said:

    Pa, sya minta tolong dikirimkan contoh draft perjanjian kontrak untuk sewa mobil..
    email sya rangga125@xxx.com (diedit oleh pengelola blog)

    terima kasih byk atas bantuanya

    • anggara said:

      @rangga
      mohon maaf tidak bisa membantu

  43. Tatang Sontani said:

    saya seorang PNS, sering mengadaang pelelangan pengadaan barang/jasa, dalam ketentuan persyaratan terdapat persyaratan memiliki peralatan sendiri atau sewa dengan bukti, bentuk sewa alat berat seperti apa sesuai hukum sewa?

    • anggara said:

      @tatang sontani
      duh pertanyaannya sulit nih, ada yang bisa bantu?

  44. Hindarto said:

    Saya menyewakan rumah kerapkali dihadapan notaris, namun saya mencoba membuat perjanjian tertulis dan cukup memadai pasal2nya dan bermaterai serta melibatkan dua saksi. Apakah mempunyai kekuatan hukum?

    Juga pak anggara, kalo ada draft perjanjian sewa menyewa bisa minta tolong email saya. Thanks

    • anggara said:

      @hindarto
      tentu memadai, cuma yang kekuatan pembuktian yang sempurna adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris pak

  45. muh.ady kesuma said:

    mas tolong kirimkan contoh surat sewa menyewa mobil untu pengangkutan ikan segar

  46. Kaloh said:

    mas kalau pemilik ruangan beralasan mau renovasi ruangan dan kemudian memberi pilihan pindah ke tempat lain dengan harga yang sama, kalau saya gak mau apakah ada pasal hukum yang dapat melindungi saya ? Thanks

    • anggara said:

      @kaloh
      pada umumnya tergantung kesepakatan, namun jika tidak mau, anda berhak atas ganti rugi sebesar masa sewa yang belum selesai

  47. syaiful bahri said:

    pa,tlong ksh cntoh surat perjanjian kontrak sewa kendaraan(mobil)n ketentuan lainnya.thanxs!

  48. Yulia said:

    Pak saya mau minta contoh surat perjanjian ttg sewa bangunan sekolah yang akan saya buat dgn pihak pemilik bangunan dengan cara yang benar menurut hukum dengan persoalan yayasan yg rumit. Persoalannya adalah yayasan tempat saya bekerja sbgi kepsek telah mengganti ketua yayasannya secara tiba2 yang jelas2 yg mnjabat ketua baru adalah orang yang ingin sekali mengeluarkan saya dari sekolah tsb. Sejak 1 thn yg lalu mereka berusaha mngeluarkan saya tetapi oleh ketua yayasan yg sekarang diganti tidak menyetujuinya. Masalahnya saat ini karena saya bukan orang yayasan sementara pemilik bangunan sekolah juga bukan orang yayasan tetapi pemilik bangunan mendesak saya untuk menyewa bangunan sekolah tsb atas nama pribadi saya. Pemilik bangunan tidak mau berurusan dgn yayasan karena mengetahui kepengurusan yayasan kurang jelas. Yang saya tanyakan bila saya menyewa bangunan sekolah tsb apakah hukumnya sah dan bagaimana surat perjanjian sewanya agar saya tidak diganti sebagai kepsek karena bila saya diganti ortumrd tidak setuju dan guru banyak yg dikeluarkan. Terima kasih ya pak mohon dibalas segera

    • anggara said:

      @yulia
      sebenarnya perjanjian hanya bisa dibuat dengan atau antara orang/badan hukum yang punya kewenangan untuk itu, bisa saja anda membuat perjanjian tapi berdasarkan kuasa dari Ketua BP Yayasan dan bukan atas nama anda pribadi

  49. Yulia said:

    Tapi pak bagaimana kedudukan saya sementara sewa gedung sudah dibayarkan atas nama suami saya. Saya sewa gedung juga atas desakan pemilik karena pemilik mendapat tlp dari istri ketua yayasan baru bahwa gedung akan disewa istri ketua yayasan atas nama istri atau ketua yayasan baru tsb sehingga pemilik meminta saya saja yg bayar karena beliau tidak mau kerjasama dgn yayasan. Selam ini yayasan tidak pernah memberikan dana pada sekolah sejak awak saya jabat sampe sekarang juga sewa bangunan tidak pernah dihiraukan oleh yayasan. Baru dua tahun ini oleh saya dan ketua lama mendapat kesepakatan bagi hasil bukan sewa tetapi oleh istri ketua yayasan baru gedung mau dia sewa.Saya mungkin akan mundur saja tetapi mereka menuduh saya menggelapkan uang sehingga uang sewa gedung saya sia-sia jadi uang suami saya tidak mau di ganti oleh yayasan. Bagaimana ya pak

    • anggara said:

      @yulia
      saran saya, jangan mau jika perjanjian atas nama pribadi dan juga membayar secara pribadi, karena hal itu berarti andalah yang akan bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi akibat sewa menyewa. untuk kasusnya sendiri, saya sarankan anda untuk memiliki kuasa hukum yang tepat yang dapat membantu mengatasi persoalan anda

  50. caroline said:

    SALAM,PAK SAYA MAU MENANYAKAN SOAL PERJANJIAN KONTRAK RUKO YANG AKAN SAYA PERGUNAKAN UNTUK USAHA RUMAH MAKAN.SAYA MENGONTRAK RUKO PADA PIHAK PENGONTRAK YG PERTAMA,DAN SESUAI IJIN DARI PIHAK PEMILIKNYA DI DEPAN NOTARIS.TAPI DALAM KONTRAK TERSEBUT,TERCANTUM PADA PASAL,BAHWA JIKA ADA KERUSAKAN AKAN DI TANGGUNG OLEH SAYA SENDIRI,NAH YG MAU SAYA TANYAKAN,BAGAIMANA SEBAIKNYA BIAR SAYA PADA POSISI YANG AMAN UNTUK HAL INI,JIKA ADA KEBAKARAN YANG DI TIMBULKAN DARI PIHAK SAYA/ATAU BUKAN DARI PIHAK SAYA?APA SEBAIKNYA PASAL YANG PAS UNTUK INI PAK?DAN ADA 1 LAGI,DALAM PERJANJIAN INI,SAYA MEMANG MENGONTRAKNYA 2 TAHUN TP BR SAYA BAYARKAN TAHUN PERTAMA,DAN DI TAHUN KE DUA SAYA MEMINTA WAKTU 3 BULAN KEDEPANNYA UNTUK PEMBAYARAN,TAPI KOQ DI SITU MALAH DI ARTIKAN,AKAN DI KENAKAN DENDA 100,000/HARI JIKA KETERLAMBATAN 7 HARI,DAN UANG SEWA DI TAHUN PERTAMA AKAN HILANG DAN SAYA AKAN DI KELUARKAN JIKA TIDAK MEMBAYAR TAHUN KE DUA,CONTOH SAYA MULAI SEWA BULAN 1 JAN 2009 -1 JAN 2012,TAPI JIKA SAYA TIDAK MEMBAYAR IURAN TAHUN KE DUA DI BULAN MARET MAKA SAYA AKAN DI KELUARKAN BULAN MARET 2010 ( KARENA SAYA MEMINTA KELONGGARAN UTK PEMBAYARAN THUN KE2 DI BULAN MARET 2010),SAYA PIKIR PERJANJIAN INI TIDAKLAH MENGUNTUNGKAN DR PIHAK SAYA,DAN APAKAH SAYA BISA MERUBAH PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERSEBUT MESKIPUN SUDAH DI SAHKAN DARI NOTARIS? MOHON PERTIMBANGAN DAN PETUNJUKNYA YA PAK
    SALAM LIA

  51. yudhistira said:

    salam kenal pak anggara,

    saya sedang membuat surat perjanjian sewa rumah dan sudah hampir selesai hanya saja pada 1 pasal saya sulit untuk menemukan kalimat yang tepat,

    permasalahannya adalah penyewa akan merenovasi rumah, dengan memasang rooling dorr pada bagian depan rumah dan dia sudah berjanji bahwa renovasi yang dia lakukan seperti memasang rolling dorr pada bagian depan rumah itu tidak akan dia mintakan kembali pada saat berakhirnya kontrak, apakah bapak bisa membantu saya untuk menemukan kalimat yang tepat?

    terima kasih sebelumnya

  52. yogi said:

    pa tolong mnta contoh surat perjanjian buat sewa gedung

  53. zein said:

    Pak kami tlah menempati sebuah bangunan yang kami jadikan tempat usaha semenjak tahun 1933, sang pemilik pada masa itu menyuruh kakek kami menmpati tempat itu, masalah bayaran ga usah dipikirkan katanya. pokoknya mau aja menempati dia sudah syukur katanya.karna pada masa itu masih dalam jajahan Belanda. terus generasi selanjutnya mulai minta sewa sekedarnya saja yang dibayar perbulan. orang tua kami pun mengikutinya.pada tahun 80-an pewaris yang biasanya penerima sewa pengen menjual saja pada kami dengan harga 20 juta, yang dibayar setengah dulu, sisanya baru dibayar setelah sertifikatnya selesai. dia memberi abang saya surat kuasa untuk mengurus sertifikat tersebut krna dia udah tua dan ndak kuat lagi harus bolak balik padang-jakarta. maka abang saya mulai mengurusnya.dalam masa pengurusan bapak tadi meninggal dunia, maka buat sementara waktu kami terpaksa menghentikan pengurusannya, trus beberapa tahun setelah kematiannya, datang familinya dari jakarta dan membatalkan jual beli tersebut dengan alasan bahwasanya si bapak tadi tidak punya hak untuk menjual dengan membawa sehelai kertas bukti jual beli tanah tersebut dalam bahasa Indonesia yang sudah ditranslet dari bahasa Belanda.katanya yng berhak adlah anak si Anu tanpa ada surat waris, dan mulai dia mengarahkan orang tua sya klau sekarang ini kontraknya pertahun, kalau uang yang sepuluh juta tadi tu dianggap sebagai sebagai biaya kontrak 5 tahun semenjak bapak tu meninggal. dan dia mulai menetapkan klau kontraknya sekarang 9juta/tahun dan dari hasil nego akhirnya jadilah 8juta/tahun, dan dia mengajak perjanjian tdi diatas akta notaris. semenjak itu dia mulai menaikkan kontrak 1juta/2tahun.
    bagaimana kedudukan orang ini dalam hukum karna membatalkan jual beli tadi berdasarkan sehelai kertas jual beli tanah tsb, dan bagaimana posisi mereka karna tidak mempunyai sertifikatnya.dan apakah tidak ada keistimewaan nya karna kami telah menempati tempat tsb dari tahun 1933 smpai sekarang.
    saya merasa ada semacam pembodohan terhadap orang tua saya oleh mereka krna kami tdak paham ttg hukum, sementara salah satu dri mereka ada yang Notaris, mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya dari bapak, trims.

  54. doni said:

    dear all,

    klian smua memang bodoh, masak urusan kyak gtu aja ngak tau…pntasan indonesia nggak maju2 klu msyarakat nya aj kyak gini..

    • anggara said:

      @doni
      Terima kasih 🙂

    • windy said:

      hey karna saya tidak tahu, makanya saya bertanya,,,,,,
      gaak akan ada jawaban kalau tidak ada soal,,,

    • Sukani said:

      Doni, kalo kamu pinter koq kamu pengangguran ya… belagu ente… tapi goblok nya masak ampun hahahahhahhahahhahhahahhahahahhahahahhahahhahahaha

    • Makyus said:

      Dear Doni yang sok pinter,

      Sialan kamu

  55. irma pratiwi said:

    Pak,
    Teman saya meminta bantuan untuk meminjam uang kepada saya jangka waktu hanya 1 bulan tetapi dia tidak punya aset untuk dijaminkan. karena teman saya memaksa akhirnya saya mau meminjamkan uang + bunga tanpa jaminan. Untuk mengantisipasi apabila teman saya tidak bisa mengembalikan pinjaman maka saya tuliskan keterangan apabilaterlambat mengembalikan pinjaman + bunga dalam jangka waktu 1 bulan maka akansaya kenalkan pinalti (mengembalikan pinjaman + bunga + pinalti). Semua perjanjian tertulis termasuk keterangan pinalti dalam sebuah kuitansi dan ditandatangani peminjam diatas materai.

    Pertanyaan :
    Bilamana dia tidak mampu membayar pinjaman + bunga + pinalti yg peminjam sepakati dengan saya. Apakah saya boleh mengambil aset yg masih peminjam miliki sebagai ganti.

    Terimakasih.

  56. hendra said:

    As Wr Wb. Bang saya mau bertanya mengenai jual beli mengenai tanah. pada tahun 2008 paman saya membeli tanah melalui kepala desa yang dikuasakan warganya untuk menjual tanahnya tersebut, pada saat itu tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada rumah ataupun kebun, paman saya sepakat dengan kepala desa bahwa surat surat akan diselesaikan sebulan setelah perjanjian ( surat keterangan tanah ) yang ditandatangani oleh camat dan setelah sebulan keluarlah surat tersebut ( SKT ) dan paman saya melunasi jumlah uang yang telah disepakati. namun karena suatu sebab paman saya belum bisa menggarap tanah tersebut ( istrinya sakit ) akan tetapi pada tahun 2009 tanah tersebbut telah diduduki oleh orang yang mengaku punya hak atas tanah tersebut . yang jadi pertanyaan saya apakah paman dengan surat keterangan tanah dari camat itu kuat secara hukum dan bagaimana proses untuk mengajukan ke pengadilan negri. wasallam

  57. wardah said:

    pak Anggara yg baik, mohon pencerahannya..
    saya punya rumah disewakan, kemudian rumah itu dijadikan tempat pengoplosan minuman. tempat itu stelah 2 bln lewat (setelah sy memutuskan lg untuk menyewakan kepadanya) tlah terjadi kasus diluar rumah itu sendiri bahkan tkpnya diluar daerah. apakah saya bisa dikenai pasal? pertama saya cuma dijadikan saksi utk memberi keterangan. keterangan saya adalah org tersebut tidak pernah melapor ke rt, anak buah saya untuk menengok kondisi rumah dilarang, kunci pintu2 sudah diganti. Mohon tanggapannya pak. terima kasih 🙂

  58. windy said:

    ass, saya mau nanya kalau cara mau membuat surat perjanjiaan buat sewa menyew kendaraan gimana contohnya mohon di bantu,,

  59. met malam pak. ini playstation saya di sewa dengan kontrak 8bulan dari pertama dibawa sampe skrang berjalan 3bulan belum dbyar itu hukumnya perdata ato pidana.tlng pak sms sy 081335929945

  60. tata said:

    pak saya mau bertanya, saya sudah bayar uang muka untuk menyewa ruko yang kemarin rencananya akan dibuka bulan maret, saya pun sudah membayar uang muka sebagai tanda jadi. nah yang jadi masalah, sudah sampai mei ini ruko tersebut masih dalam tahap pembangunan, usaha saya juga menjadi tersendat. apakah saya bisa membatalkan perjanjian tersebut? lalu bagaimana dengan uang muka yang saya berikan apa bisa diambil kembali? terima kasih

  61. Pak saya mau bertanya, saya terus menerus telah membayar uang sewa tanah yang di atas namakan kepada saya, dari sejak kepemilikan saya selaku penyewa hingga saat ini saya tidak pernah menikmati hasil dari tanah yg saya sewa disebabkan oleh karena bangunan yg berada di atas tanah yang saya sewa di dirikan bangunan kantor DPD Golkar sejak Thn 1978 dan sampai sekarang masih di pakai oleh partai Golkar kecamatan dlsb. Yang ingin saya tanyakan apakah tanah tersebut dapat saya nikmati sebagai mana layaknya tentang hukum sewa-menyewa yg berlaku…??

  62. coki said:

    pak saya mau tanya?1.ada seseorang menjual rumahnya padahal si pengontrak masih ada di dalam rumah itu, apakah boleh pak?padahal si penyewa masih berstatus pengontrak. 2.ada ga hukumya pak klo si pengontrak rumah sudah menyewa selama 100 tahun lebih, si penyewa dapat hak apa pak. mohon balasannya pak?

  63. melia said:

    pak, saya mau tanya, saya posisi akan menyewa rumah yg saat ini masih diagunkan ke bank, rumah itu nantinya akan saya jadikan rumah makan. yg empunya rumah sudah berumur sekitar 70 thn. yang saya takutkan kalau ternyata yg empunya rumah bangkrut ato meninggal dunia. kata-kata bagaimana yg hrs ada di draft supaya posisi saya sebagai penyewa aman? atau mungkin tidak ada kata2 yg membuat posisi saya aman alias jangan menyewa rumah yg sedang diagunkan ke bank
    thanks a lot pak

  64. Candra said:

    Berarti kalo saya melihat akta sewa menyewa yg dibuat di hadapan notaris tidak ada kekuatan hukumnya. Ya percuma donk buat akta sewa di depan notaris

  65. Candra said:

    Pagi pak,
    Saya ada masalah sewa menyewa nih pak bisa bantu gak ya????

    Saya sudah melakukan sewa dgn si A, setelah berjalan 1,5thn plafon rumah saya yg disewa ambrol. Maka apa yang harus saya lakukan?

    Padahal di notaris udah dijelaskan bahwa segala kerusakan ditanggung pihak penyewa karena dia lalai
    Permasalahannya saya udah tanya ke notaris, notaris bilang lapor polisi apakah dgn lapor polisi dpt menyelesaikan masalah saya???
    Kalau sudah begini apa guna notaris pada waktu ditanda tanganinya sewa menyewa???
    Kalo notaris yang saya pilih ini lepas tangan bagaimana cara mengatasinya????

  66. nelda arliza said:

    selamat siang pak
    saya mau minta format perjanjian sewa tanah dimana ditanah tersebut kami mendirikan bangunan dan berapa biaya atas mendirikan bangunan tersebut dibagi biaya pertahun sewa tanah maka berdasarkan perhitungan itu lamanya kami menyewa tanah tersebut.mohon email ke saya pak neldaarliza4@gmail,com
    terima kasih sebelumnya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: