Pengaduan Kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD)


Jakarta, 19 Februari 2007

Perihal : Pengaduan

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Presiden Direktur

PT Bumi Serpong Damai

Di Tempat

Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : Anggara

Alamat : BSD Sektor II.1 Blof F No 13

Tangerang Banten

Email : anggarasuwahju@gmail.com

Web : http://www.anggara.web.id

Telp : 08121453771

Dengan ini mengajukan pengaduan atas tingginya pembayaran air di rumah kami dengan No ID pelanggan 0010-94-0003956. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tingginya pemakaian air di rumah kami sudah terjadi sejak Oktober 2006 hingga bulan Januari 2007 dengan nilai pemakaian air pada Oktober 2006 (35m3), November 2006 (34m3), Desember 2006 (72m3), dan Januari (59m3).
  2. Untuk itu, pada Senin 12 Februari 2007, kami telah melakukan pengaduan di bagian Propoerty & Estate Management yang diterima oleh seorang warga negara Indonesia yang mengaku bernama Bapak Topan dan mengaku pekerja PT BSD.
  3. Pada saat tersebut kami menyatakan bahwa pemakaian air di rumah kami tidaklah setinggi itu, karena kami keluarga kecil, dan oleh karena itu kebutuhan pemakaian air kami tidak mungkin setinggi itu. Kami juga mempertanyakan, kenapa kami tidak memperoleh kartu langganan air, karena kami tidak pernah mengetahui ada petugas dari PT BSD yang melakukan pencatatan air. Bapak Topan menyatakan bahwa pencatatan air dilakukan pada tanggal 1 – 20 setiap bulannya dan tidak memberikan kepastian kapan meteran air di rumah kami diperiksa. Oleh Bapak Topan saya disarankan untuk pergi ke bagian Customer Relation Center untuk mengisi form pengaduan. Nanti akan ditindaklanjuti disana.
  4. Pada hari yang sama saya mengisi form pengaduan yang terdapat di Customer Relation Center, namun sangat disayangkan bahwa kami tidak memperoleh tanda bukti apapun bahwa kami pernah melakukan pengaduan. Pada saat tersebut saya meminta agar petugas pemeriksa datang pada Kamis 15 Februari 2007 pukul 9.00.
  5. Namun ternyata pada Rabu 14 Februari 2007, petugas dari PT BSD, yang mengaku bernama Bapak Iqbal dan Bapak Yatman, datang dan melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami dan kami tidak berada ditempat pada saat itu. Pada hari tersebut, pekerja di rumah kami menerima surat, yang ditanda-tangani keduanya, yang pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada kerusakan pada meteran air di rumah kami
  6. Pada Kamis, 15 Februari 2007, kami kembali mendatangi Customer Relation Center untuk memprotes perlakuan yang kami nilai sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh petugas PT BSD dan pada saat yang sama petugas dari PT BSD yang mengaku bernama Bapak Yatman, Bapak Rianto, dan Bapak Bekti kembali mendatangi rumah kami. Pada saat tersebut kami menyatakan tidak mengakui telah dilakukannya pemeriksaan di rumah kami pada Rabu 14 Februari 2007. Dan setelah terjadi diskusi yang panjangm, kami menyepakati untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak ada kerusakan pada meteran air.
  7. Pada pukul 13.30 kami mendatangi bagian Property & Estate Management untuk kembali menemui Bapak Topan untuk mengadukan kemungkinan kesalahan pencatatan meter. Namun, sangat disayangkan Bapak Topan dengan arogan menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam pencatatan meter dan satu-satunya solusi adalah melakukan pembayaran. Saya menolak solusi yang ditawarkan oleh Bapak Topan tersebut
  8. Sebagai informasi kami juga melakukan pencatatan sendiri sejak Senin 12 Februari 2007 hingga Jumat 16 Februari 2007 setiap pukul 04.30. Dan pada senin stand meter menunjukkan angka 495m3 dan pada jumat menunjukkan angka 500m3. Artinya, sebagai kesimpulan sementara, setiap hari saya memakai air sebanyak 1m3/hari.
  9. Kemudian kami diajak Bapak Topan untuk berdiskusi dengan seorang yang mengaku bernama Bapak Lamhot dan mengaku sebagai Kepala Bagian Pencatatan Air PT BSD. Di depan kedua orang tersebut saya menyatakan keberatan saya tentang tinggi pemakaian air dan saya mengutarakan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatn meteran air. Bapak Topan dan Bapak Lamhot tetap bersikukuh tidak ada kesalahan dalam pencatatan air dan menyatakan bahwa kami memang telah memakai air sejumlah tersebut. Saya juga menunjukkan fakta dari pencatatan saya bahwa pemakaian air saya setidak-tidaknya hanya 1m3/hari. Kami juga memperlihatkan kartu piutang (terlampir) yang saya dapat dari Bapak Topan dan menunjukkan berbagai keanehan dalam pencatatan meter di kartu piutang tersebut. Dan kepada Bapak Topan dan Bapak Lamhot, kami menyatakan bahwa tidak ada kartu langganan air dari PT BSD yang dapat menunjukkan kapan petugas pencatatan air dari PT BSD mendatangi rumah kami dan pada saat tersebut stand air menunjukkan angka berapa. Dan kami juga menegaskan bahwa petugas pencatatan air tidak memperhatikan etika, sopan santun, dan hukum ketika memasuki kediaman pihak lain. Karena anggota keluarga kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan lisan (ijin) ketika petugas PT BSD mendatangi rumah kami. Namun Bapak Lamhot menyatakan di rumah kami tidak ada orang/penghuni sehingga petugas pencatatan langsung memasuki halaman rumah kami. Dan kami tetap diminta melakukan pembayaran sebagai satu-satunya solusi karena tidak ada kesalahan pencatatan meter dari PT BSD
  10. Pada saat tersebut, kami menyatakan bahwa pengaduan yang kami lakukan adalah sia-sia karena satu-satunya solusi adalah melakukan pembayaran dan PT BSD telah mengabaikan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan meter yang dilakukan oleh petugasnya. Dan saya menyatakan akan membuat surat pengaduan resmi akan hal ini dan dengan arogan Bapak Lamhot mempersilahkan kami membuat surat tersebut
  11. Kami sangat menyesalkan tindakan dan/atau pernyataan dari Bapak Lamhot dan Bapak Topan tersebut, karena sebagai konsumen hak kami dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain itu secara umum dilindungi pula oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.
  12. Tindakan yang dilakukan oleh Bapak Lamhot dan Bapak Topan secara jelas telah bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf (c), huruf (d), dan huruf (g) jo Pasal 7 huruf (b) dan huruf (c).
  13. Dengan ketiadaan kartu langganan air, maka sebagai konsumen kami merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang tepat mengenai kapan petugas dari PT BSD melakukan pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan stand meter air pada angka berapa.
  14. Kami juga berupaya tidak menghilangkan kemungkinan adanya kesalahan kami dalam penggunaan air, tetapi kami juga meminta agar pihak PT BSD tidak menghilangkan kemungkinan adanya kesalahan dalam pencatatan meter.

Untuk itu, kami meminta perhatian Bapak/Ibu atas pengaduan kami ini.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Anggara

Tembusan Kepada Yth:

  1. Presiden RI
  2. Menteri Perdagangan RI cq, Direktur Perlindungan Konsumen
  3. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  4. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  5. Ketua Komisi Ombdusman Nasional
  6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  7. PT Bumi Serpong Damai, Property & Estate Management
  8. PT Bumi Serpong Damai, Customer Relation Center
  9. Media Massa
Advertisement
4 comments
  1. Kiko said:

    Ini beneran yaa Mas???

    CC nya sampe ke pak Presiden 😀

  2. Anggara said:

    iya lah, kan aku kan punya no faxnya…:D

  3. Roys said:

    Boleh tanya, sebenarnya nama-nama tembusan tersebut esensi legal-nya untuk apa yah? Legalnya loh Mas…

  4. Anggara said:

    nggak ada, tetapi kalau YLKI mungkin ada, karena bisa jadi saya minta YLKI untuk jadi kuasa saya. Tetapi masalah ini sudah selesai jadi fasilitas komentar akan saya tutup hari ini. Terima kasih

%d bloggers like this: