Siaran Pers AJI Tentang Harian Kursor
Jakarta, 19 Februari 2007
Yang Terhormat
Kepala Kepolisian Resort Kupang
AKBP Ekotrio Budhinar
di Tempat
Dengan Hormat,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencemaskan berlanjutnya proses pemeriksaan hukum terhadap Harian Kursor Kupang atas tuduhan tindak pidana pasal 311 dan 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap koresponden RCTI Kupang Harry Harzufri. Aliasi Jurnalis Independen (AJI) juga menyesalkan pemanggilan Imanuel Lodja, wartawan Harian Kursor, sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh Polres Kupang. Untuk melindungi nara sumber dan kehormatan profesi, wartawan memiliki hak tolak untuk bersaksi di depan hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, bahwa sejak 1999 komunitas pers telah mempunyai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Semangat terpenting UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ialah meniadakan praktek pemidanaan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan) terkait masalah/sengketa pemberitaan pers dengan pihak manapun.
Esensi pokok dari sengketa pemberitaan ialah penggunaan Hak Jawab bagi para pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan pers. Pada saat yang sama, terdapat Kewajiban memuat Hak Jawab bagi media yang melakukan kesalahan. Juga ada Kewajiban Koreksi oleh media terhadap kesalahan pemberitaan. Sosialisasi dan kerja sama tentang penggunaan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini telah dilakukan AJI dengan berbagai instansi penegak hukum, mulai tingkat nasional (Mabes Polri) hingga daerah. Ini merupakan bagian kampanye nasional melawan kriminalisasi terhadap pers.
Dalam kasus tuduhan pidana terhadap Harian Kursor oleh koresponden RCTI Kupang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tidak ada indikasi tindak pidana oleh Harian Kursor. Saat menurunkan berita tentang koresponden RCTI Kupang tertangkap tangan menyimpan sejenis obat psikotropika, Harian Kursor mengutip pernyataan Kasat BimDitnarkoba Polda NTT AKP Albert Neno sebagai sumber resmi. Bahwa dalam perkembangan kasus, Sdr. Harry Harzufri dinyatakan (lisan) tidak terbukti menggunakan narkoba, tidak berarti Harian Kursor itu bersalah dan patut dipidanakan. Secara jurnalistik, kedua hal tadi merupakan fakta yang berbeda.
Melalui surat ini, AJI meminta Polresta Kupang agar mendengar pendapat Dewan Pers sebagai organisasi tertinggi pers di Indonesia, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Harian Kursor. Ini sesuai amanat Pasal 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang peran dan fungsi Dewan Pers.
AJI juga meminta Polres Kupang tidak terlalu gampang memakai Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) saat menerima kasus sengketa pemberitaan pers. AJI mendukung upaya penegakan hukum oleh kepolisian, tapi menolak upaya pemidanaan terhadap pemberitaan pers dengan menggunakan KUHP. Aparat kepolisian sepatutnya mendorong penggunaan hak jawab oleh setiap pihak yang dirugikan pemberitaan pers dan mengoptimalkan peran Dewan Pers sebagai mediator. Penggunaan KUHP untuk perkara pemberitaan pers secara serampangan dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kemerdekaan memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Abdul Manan
Sekretaris Jenderal
Eko Maryadi
Koordinator Divisi Advokasi
Tembusan :
Kasat Serse Polresta Kupang
Kapolda Nusa Tenggara Timur
Kabag Humas Mabes Polri
Kantor Redaksi RCTI Jakarta
Dewan Pers di Jakarta
wah itu merupakan ketidakpahaman jurnalis dengan kode etik pers dan uu pers. sebenarnya ini bisa di bilang memalukan dan sangat memprihatinkan. perlu adanya penyuluhan dan pemantapan para jurnalis mengenai hukum. saya sebagai mahasiswa hukum merasa ini menjadi penting untuk diadakan pelatihan hukum pada para jurnalis