Bebasnya Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia
Tulisan ini hendak menyoroti persoalan hukum yang melanda dunia pers Indonesia, tulisan ini tidak menggunakan bahan hukum primer melainkan hanya menggunakan bahas hukum sekunder.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakimEfran Basuning dalam kasus yang melibatkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indoneia, Erwin Arnada, telah memutuskan tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menjerat Erwin Arnada dengan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan telah menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.
Majelis Hakim beralasan, bahwa Majalah Playboy Indonesia adalah produk pers, sebagaimana dinyatakan oleh Dewan Pers oleh karenanya Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena hanya menggunakan KUHP tetapi tidak menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ada dua persoalan hukum dalam kasus ini
- Apakah benar Erwin Arnada telah dibebaskan
- Apakah Majalah Playboy Indonesia dikategorikan sebagai produk pers oleh pengadilan
Untuk menjawab persoalan pertama, maka tegasnya Erwin Arnada bukan dibebaskan, karena Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim dalam persoalan ini masih memeriksa formalitas dari surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Persoalan muncul, karena pada tahapan ini (dakwaan diterima atau tidak) biasanya diputuskan pada tahapan putusan sela. Hal ini terjadi karena eksepsi dari terdakwa tidak ada, sehingga terus masuk pada putusan akhir.
Putusan yang bersifat membebaskan terdakwa dari dakwaan artinya dari sisi formalitas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada masalah, dan ketika masuk dalam pemeriksaan pokok perkara terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusan yang bersifat menolak dakwaan, maka belum terang apakah Erwin Arnada terbukti atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang telah didakwakan kepadanya melalui surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persoalan kedua, dari pemberitaan seputar putusan ini yang sempat terekam di situs hukum online, maka Majalah Playboy Indonesia, oleh pengadilan telah dikategorikan sebagai produk pers, sehingga UU No 40 Tahun 1999 tentang pers harus menjadi dasar bagi seluruh proses hukum terhadap Majalah Playboy Indonesia.
Lalu apakah dengan putusan ini berarti kemenangan bagi pers Indonesia, jawabnya bisa iya bisa tidak sepanjang pengetahuan penulis baru satu kasus pidana yang menyatakan bahwa terdakwa bebas murni yaitu pada kasus Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo. Sementara pada kasus yang lain (kasus Teguh Santosa. Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online, kasus penghinaan terhadap agama) hanya sampai ”dakwaan tidak dapat diterima”. Sementara dengan putusan ini berarti ada dua putusan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terkait dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam pandangan penulis seharusnya Jaksa Penuntut Umum selain mendakwa dengan KUHP harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika menggunakan ketentuan ini maka pidana yang bisa dijatuhkan hanya pidana denda dan hanya dikenakan pada badan hukum yaitu PT Velvet Silver Media.
kalo mau menjatuhkan hukuman, jangan pilih-pilih lah. bukan cuma play boy…banyak majalah lain yang juga perlu untuk mendapat perhatian besar dari sisi pemberitaannya. Kebebasan pers saat ini menurut saya ‘kebablasan’
@fia
darimana anda buat kesimpulan kalau pers sudah kebablasan? tanpa pers bebas, kelaparan yang parah, kurang gizi tidak akan mendapatkan perhatian dari pemerintah
UU yg mengatur pers sekaran masih belum jelas..jadi selama UU pers belum direvisi, SEHARUSNYA tergantung dari tuntutan yang diajukan JPU, jika JPU menuntut dengan menggunakan KUHP. maka erwin dihukum dengan menggunakan pasal 282, begitu pula sebaliknya. karena antara KUHP dan UU per tidak berhubungan satu sama lain, sehingga tidak ada keharusan untuk menggunaka UU yg mana untuk menyelesaikan kasus seperti ini.
@dereko
buat saya, orang yang berniat mengirim jurnalis ke penjara karena pemberitaan saya indikasikan punya keinginan buruk untuk memberangus kebebasan pers. kecuali kalau pemberitaan tersebut telah secara serius melanggar kode etik dan juga ada niat jahat untuk mencemarkan nama baik dalam pemberitaan