Blog, Blogger dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Hukum Pidana


Blog adalah sebuah fenomena yang cukup menarik untuk dikaji, terutama sejauh mana tulisan dalam blog dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya.

Sejauh ini blog tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik/pers dan blogger sendiri bukanlah jurnalis, meski blogger sering memposisikan dirinya sebagai jurnalis. Dengan sendirinya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri tidak menjangkau atau memberikan perlindungan hukum bagi media blog dan juga blogger.

Akan tetapi sifat dasar blog yang sangat mirip dan boleh dikatakan berhimpitan dengan produk jurnalistik/pers atau bisa juga seperti pamflet (selebaran) gelap). Menurut hemat saya, media blog dan juga blogger adalah something in between antara pers/jurnalis dan pamflet (selebaran) gelap.

Oleh karena itu blog dan juga blogger juga sangat mungkin terkena dampak dari penerapan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Sebagai gambaran, berbagai ancaman pidana bisa dikenakan terhadap blog dan juga blogger dari mulai penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme sampai kepada penghinaan terhadap orang mati. Dari penghinaan terhadap agama sampai dengan penghinaan terhadap penguasa. Seram bukan. Selain itu ketentuan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP juga masih berlaku dan dapat menyeret para blogger.

Blog sendiri adalah buah karya dari apa yang dinamakan ”kebebasan berekspresi” yang telah dijamin melalui konstitusi sebagaimana diatur dalam BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945.

Pasal 28E ayat (2)

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28E ayat (3)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain diatur di dalam konstitusi, Kebebasan berekspresi juga sudah diatur dalam Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.

Disamping melakukan ratifikasi terhadap Kovenan Internasional tersebut, Indonesia juga sudah memiliki UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga TAP MPR No XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Ada beberapa tips dan trik yang harus dipahami oleh blogger supaya tidak terkena dampak dari pemberlakuan KUHP atas berbagai karyanya tersebut.

1. Penerapan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian

Tulisan di blog setidaknya harus mencerminkan tiga hal ini dan jangan pernah ada niat jahat ketika mempublikasikan sebuah tulisan. Sekali ada niat jahat dalam tulisan anda, pengadilan akan memutus bahwa anda bersalah.

2. Jangan ragu untuk setidaknya ikut menerapkan kode etik jurnalistik

Walau bukan jurnalis, para blogger sebaiknya memahami peraturan etika yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena dalam masalah tulisan, pada umumnya lebih banyak jatuh pada masalah etika dibanding masalah hukum.

3. Hubungi advokat atau kelompok pembela HAM

Jika anda terkena kasus hukum, jangan ragu untuk menghubungi atau menunjuk seorang advokat/kelompok pembela HAM sebagai kuasa hukum anda

4. Ajukan permohonan hak uji konstitusional ke Mahkamah Konstitusi

Jangan pernah ragu untuk mempertimbangkan memohon hak uji konstitusional ke MK, jangan berpikir menang atau kalah, setidaknya kita bisa melihat konstruksi hukum yang dibangun oleh MK dalam kasus kita.

5. Berdoa dan minta dukungan keluarga

Jangan lupa berdoa, karena bagaimanapun juga anda berkeinginan untuk membela apa yang dinamakan kebebasan berekspresi, oleh karena itu dukungan Allah SWT dan keluarga menjadi poin sangat penting.

Advertisement
19 comments
  1. Menurut saya nggak akan pas kalau blog disamakan dengan produk jurnalisme. Saya sendiri lebih senang disebut blogger atau tukang ngeblog daripada jurnalis/wartawan. Kalau KUHP, mungkin bisa menyeret tetapi kalau UU Pers, UU Penyiaran kayaknya nggak pas untuk diterapkan.

    Kalau DPR mau maju, bikin deh UU Pokok Blog.

  2. anggara said:

    @kang kombor
    Blog memang bukan produk jurnalisme kang, jadi blogger bukan jurnalis, mereka hanya mirip oleh karenanya nggak bisa dilindungi oleh UU Pers.
    Saya sih nggak pengen ada UU Pokok Blog seperti yang kan kombor maksud, karena berarti mengurangi esensi dari kebebasan berekspresi

  3. peyek said:

    terus status blogger gimana mas? kalo mereka bisa dipenjara karena tulisan-tulisan mereka, jadi nggak ada yang mau nulis dong!

  4. anggara said:

    @ peyek dan arul
    Status Blogger itu memang unik, selain itu berbagai keistimewaan juga melekat, mereka bisa membuat diri menjadi anonim, sesuatu yang dimiliki oleh jurnalis, sehingga sulit untuk tersetuh hukum. Saya sepakat dengan arul yang menyatakan blog itu abu-abu.
    Untuk Indonesia, sepertinya kebebasan berekspresi relatif terjamin disini, jadi nggak perlu terlampau kuatir :).

  5. bagaimanakah cara membuat latar belakang masalah mengenai upaya polisi dalam menangani kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

  6. G. Suryanto said:

    Mas Anggara, tema-tema hukum yang mas tulis, menurut saya bagus-bagus sekali. Saya ini sedang merintis media cetak untuk ibu kota dengan segmentasi birokrasi & regulasi Pemda DKI tiras yang masih sedikit dan sedang berupaya meningkatkannya. Bentuk tabloid seukuran koran tempo dengan 16 hal format masih dua mingguan (target akan menjadi mingguan hingga akhir tahun ini).

    Apakah saya boleh mempublikasikan tulisan mas Anggara di media yang sedang saya rintis, mengingat tulisan tersebut sangat benyak berguna bagi masyarakat luas, terutama karna tema-tema yang diangkat cukup praktis, realistis dan membumi serta gaya bahasa yang tidak terlalu kaku.

    mohon maaf jika forum yang kugunakan ini tidak pas pada tempatnya. trims lho

  7. @ G Suryanto

    Boleh saja pak, namun saya dikirim juga yaa tabloidnya…

  8. G Suryanto said:

    terima kasih banyak mas Anggara. Untuk kiriman tabloid, dengan senang hati akan kami kirimkan. Namun mohon kirimkan alamat pos yang mas Anggara ingin tentukan ke email jurnalika@xxx.net.id agar kami dapat mengirimkan tabloid kami setiap kali kami menerbitkan artikel Anda. Semoga karya Anda dapat membuka cakrawala baru bagi masyarakat. Sekali lagi terima kasih banyak & selamat berkarya.

    Comment from owner
    email deleted for security reason

  9. salam kenal…
    saya mau bertanya:

    menurut anda “asas kepatutan” dalam hukum perdata bagaimana?krn banyak praktisi hukum berpendapat bhw asas kepatutan itu tidak ada parameternya.

    Thanks.

  10. kisan said:

    saya kira perlu untuk didiskusikan tentang dapat tidaknya blog dalam uu pers. karena asas causalitas dalam hukum positif kita tetap akan dapat menjerat siapapun dan apapun bentuk tindak pidana yg dilakukan. terima kasih. saya orang baru, mohon maaf kalau salah komentar

  11. anggara said:

    @kisan
    menurut saya, blog tidak termasuk dalam kategori pers. meski ada kemiripan namun tidak melakukan pekerjaan jurnalistik. orang baru juga boleh komentar koq pak 🙂 salam kenal

  12. Andhika said:

    Assalamu’alaikum Prof… Ada beberapa pertanyaan yang ingin sampaikan yaitu:
    1. Apakah maksud dari doktrin “the Maturity of Law”?
    2. Apakah maksud dari KUHAP bersifat imperatif? apakah ini berarti bahwa KUHAP bersifat absolut atau tidak bisa ditafsirkan secara luas?
    3. Bagaimana kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap penerapan hukum di Indonesia?
    4. Apakah dalam perkara Peninjauan Kembali oleh JPU dapat diterapkan asas adagium interpretatio cessat in claris?
    Terima Kasih.

  13. anggara said:

    @adhika
    saya bukan profesor, pertanyaan anda berat sekali yaa, kalau boleh tahu pendapat anda sendiri bagaimana?

  14. sayoep said:

    Maaf,saya ikutan nimbrung. Seandainya semuanya dibuat suatu undang-undang terus yang melaksanakan undang-undang tersebut siapa? yasudah saya saja ndak apa-apa….yang jelas web.yang menyediakan blog ini bukan orang Indonesia juga berarti bukan milik Indonesia itu artinya orang seluruh jagad maya boleh menikmati layanan yang diberikan oleh yang punya web.menyediakan blog ini. Kalau pendapat saya blog.itu adalah alat sarana sebagaimana ajang komunitas seluruh orang sejagad maya komunitas di Internet. Salam kenal buat semuanya aja ya….

    • anggara said:

      @sayoep
      terima kasih atas pendapatnya

  15. sebenarnya kita sudah berdiskusi di intrnet/website sesuai dengan tanggapan yang sudah tertulis serta penjelasannya sangat kongkrit mengenai penegakkan KUHP beserta supremasi UU.Pers………….trimakasih.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: