AJI tentang Putusan Playboy
No : 012/AJI-Adv/Siaran Pers/IV/2007
Hal : Siaran Pers untuk Segera disiarkan
SIARAN PERS
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) INDONESIA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan simpati dan dukungan atas keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penerbitan Majalah Playboy Indonesia.
Dalam persidangan yang lalu, Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melanggar Pasal 282 KUHP
AJI Indonesia menyambut positif atas putusan tersebut, dikarenakan masih ada upaya penegakkan hukum dengan benar dan adil. Secara khusus AJI menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Erfan Basuning, SH dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro SH yang tellah memberikan sumbangan berarti bagi upaya penegakkan hukum dan kemandirian pers dari tekanan pihak luar.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memandang bahwa dengan putusan tersebut Majelis Hakim telah turut serta dalam memberikan kontribusi untuk meneguhkan keberadaan UU No 40 Tahun 1999 sebagai ketentuan khusus yang mengatur tentang sengketa pemberitaan/penerbitan pers
Jakarta, 5 April 2007
Heru Hendratmoko
Ketua Umum
Eko Maryadi
Koord. Divisi Advokasi
Pingback: Siaran Pers AJI tentang Putusan Playboy « Aliansi Jurnalis Independen