AJI tentang Putusan Playboy


No        : 012/AJI-Adv/Siaran Pers/IV/2007

Hal       : Siaran Pers untuk Segera disiarkan

SIARAN PERS
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) INDONESIA

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan simpati dan dukungan atas keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penerbitan Majalah Playboy Indonesia.

Dalam persidangan yang lalu, Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melanggar Pasal 282 KUHP

AJI Indonesia menyambut positif atas putusan tersebut, dikarenakan masih ada upaya penegakkan hukum dengan benar dan adil. Secara khusus AJI menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Erfan Basuning, SH dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro SH yang tellah memberikan sumbangan berarti bagi upaya penegakkan hukum dan kemandirian pers dari tekanan pihak luar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memandang bahwa dengan putusan tersebut Majelis Hakim telah turut serta dalam memberikan kontribusi untuk meneguhkan keberadaan UU No 40 Tahun 1999 sebagai ketentuan khusus yang mengatur tentang sengketa pemberitaan/penerbitan pers

Jakarta, 5 April 2007

 

Heru Hendratmoko                           

Ketua Umum

Eko Maryadi

Koord. Divisi Advokasi

Advertisement
1 comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: