TOLAK REVISI UU PERS, PERJUANGKAN KEBEBASAN PERS


Belum genap satu dasawarsa masyarakat Indonesia menikmati kebebasan pers telah muncul ancaman baru dengan beredarnya DRAFT Revisi Undang Undang Pers Nomor 40/1999 versi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). RUU ini berpotensi besar untuk mengembalikan kontrol pemerintah terhadap kebebasan pers yang telah dijamin melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sbb :

1.     MENOLAK KONSEP Undang-Undang Pers Nomor 40 versi Kominfo yang secara gamblang bertendensi memutarbalikkan esensi kebebasan pers yang telah dijamin Konstitusi, menyerimpung fungsi sosial-politik pers, dan mendudukkan pers sebagai subordinat/alat kekuasaan pemerintah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meyakini kebebasan pers dan kebebasan publik untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat.

2.     MENOLAK upaya pihak-pihak yang hendak mengembalikan Indonesia ke zaman kegelapan informasi, penyeragaman informasi, dan pengendalian pers oleh aparat birokrasi sipl dan militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

AJI berpendapat upaya merevisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dewasa ini merupakan upaya negara mengembalikan fungsi Departemen Penerangan (Deppen) sebagai lembaga sensor pemberitaan dan informasi publik dan lembaga pengatur organisasi pers. Dalam sistem demokrasi, pers yang independen dan profesional merupakan pilar keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi mengontrol jalannya kekuasaan negara, bukan sebaliknya.

3.     Revisi UU Pers bukanlah hal penting (urgen) pada saat negara menghadapi berbagai masalah yang lebih mendasar, seperti kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Masih banyak Rancangan Undang Undang lain seperti RUU Kebebasan Mencari Informasi Publik (KMIP) atau revisi Kitab Undang Acara Pidana (KUHP) yang lebih patut didahulukan. Alasan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 belum lengkap atau terlalu liberal, tidak bisa dijadikan alasan pembenar revisi. Sebaliknya, AJI akan memperjuangkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai Lex Spesialis dan melengkapinya dengan aturan pendukung UU Pers yang diperlukan.

4.     Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak seluruh komunitas pers dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi publik dari campur tangan negara dan upaya pengaturan yang berlebihan oleh aparatur negara dan kaum birokrat.

Jakarta, 16 Juni 2007

Aliansi Jurnalis Independen

1.     Heru Hendratmoko Jakarta

2.     Abdul Manan Jakarta

3.     Muhammad Hamzah Banda Aceh

4.     Ayi Jufridar Lhokseumawe

5.     Dedy Ardiansyah Medan

6.     Hasan Basril Pekanbaru

7.     Juwendra Asdiansyah Lampung

8.     Jajang Jamaludin – Jakarta

9.     Margiyono Jakarta

10. Mulyani Hasan Bandung

11. Tarlen Bandung

12. Bambang Muryanto – Yogyakarta

13. Dwidjo Utomo Maksum Kediri

14. Abdi Purnomo Malang

15. Mahbub Djunaidi Jember

16. Sunudyantoro Surabaya

17. Hamluddin Surabaya

18. Rofiqddin Semarang

19. Adi Nugroho Semarang

20. Komang Erviani Denpasar

21. Mursalin Pontianak

22. Veraneldy Padang

23. Fadli Makassar

24. Cunding Levi Jayapura

25. Rahmat Zena Makassar

26. Amran Amier Palu

27. Bambang Soed Medan

28. Ruslan Sangadji Palu

29. M. Nasir Idris Kendari

30. M. Faried Cahyono Jakarta

31. Andy Budiman Jakarta

32. Luviana Jakarta

33. Suwarjono

34. Nugroho Dewanto

35. AA Sudirman

Advertisement
9 comments
  1. mulyanihasan said:

    Hi bung..
    Apakah kita bertemu di rakernas AJI minggu lalu??

    Salam kenal

  2. Leny said:

    Ngapain juga sih mau merevisi, enakan sosialisasikan dulu UU kebebasan PERS di Seluruh INDONESIA tercinta, biar semua pihak tidak salah mengartikan apa itu UU PERS.

    Jangan hanya memandang kasat mata saja wahai Depkominnfo!!!!

    Apa mungkin takutnya PERS mengoyak persendian pemerintahan???

  3. shiro said:

    Yupz Pers emang butuh kebebasan coz merekalah telinga dan mulut rakyat. tapi asal jangan kebablasan gak ngelanggar privasi orang. Okeh!!!

  4. anggara said:

    @leny dan shiro
    terima kasih untuk komentarnya

  5. UU Pers No. 40/Tahun 1999 apakah memang bersifat Lex Specialis atau bukan, tentunya masyarakat Pers Indonesia butuh kejelasan, terutama resiko kerja jurnalistik dilapangan terkait pemuatan berita yang bisa dipidanakan oleh berbagai sebab. Tentunya kawan-kawan AJI Jakarta lebih progresif dan revolusioner dan berperan dalam sosialisasi terhadap semua media baik dilingkup AJI maupun diluar AJI. Apakah AJI juga ada kompromi-kompromi kepentingan dengan perusahaan Pers sendiri ? Wassallam

  6. anggara said:

    @widhianto
    terima kasih untuk komentarnya

  7. tria said:

    wajar aja kalo di revisi….. pers kan juga wajib untuk menghargai privasi dari yg akan di beritakannya…..jd pihak pers juga bercermin lah……. jadi supaya sama2 menguntungkan……..

    • anggara said:

      @tria
      terima kasih atas komentarnya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: