TOLAK REVISI UU PERS, PERJUANGKAN KEBEBASAN PERS
Belum genap satu dasawarsa masyarakat Indonesia menikmati kebebasan pers telah muncul ancaman baru dengan beredarnya DRAFT Revisi Undang Undang Pers Nomor 40/1999 versi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). RUU ini berpotensi besar untuk mengembalikan kontrol pemerintah terhadap kebebasan pers yang telah dijamin melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sbb :
1. MENOLAK KONSEP Undang-Undang Pers Nomor 40 versi Kominfo yang secara gamblang bertendensi memutarbalikkan esensi kebebasan pers yang telah dijamin Konstitusi, menyerimpung fungsi sosial-politik pers, dan mendudukkan pers sebagai subordinat/alat kekuasaan pemerintah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meyakini kebebasan pers dan kebebasan publik untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat.
2. MENOLAK upaya pihak-pihak yang hendak mengembalikan Indonesia ke zaman kegelapan informasi, penyeragaman informasi, dan pengendalian pers oleh aparat birokrasi sipl dan militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
AJI berpendapat upaya merevisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dewasa ini merupakan upaya negara mengembalikan fungsi Departemen Penerangan (Deppen) sebagai lembaga sensor pemberitaan dan informasi publik dan lembaga pengatur organisasi pers. Dalam sistem demokrasi, pers yang independen dan profesional merupakan pilar keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi mengontrol jalannya kekuasaan negara, bukan sebaliknya.
3. Revisi UU Pers bukanlah hal penting (urgen) pada saat negara menghadapi berbagai masalah yang lebih mendasar, seperti kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Masih banyak Rancangan Undang Undang lain seperti RUU Kebebasan Mencari Informasi Publik (KMIP) atau revisi Kitab Undang Acara Pidana (KUHP) yang lebih patut didahulukan. Alasan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 belum lengkap atau terlalu liberal, tidak bisa dijadikan alasan pembenar revisi. Sebaliknya, AJI akan memperjuangkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai Lex Spesialis dan melengkapinya dengan aturan pendukung UU Pers yang diperlukan.
4. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak seluruh komunitas pers dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi publik dari campur tangan negara dan upaya pengaturan yang berlebihan oleh aparatur negara dan kaum birokrat.
Jakarta, 16 Juni 2007
Aliansi Jurnalis Independen
1. Heru Hendratmoko – Jakarta
2. Abdul Manan – Jakarta
3. Muhammad Hamzah – Banda Aceh
4. Ayi Jufridar – Lhokseumawe
5. Dedy Ardiansyah – Medan
6. Hasan Basril – Pekanbaru
7. Juwendra Asdiansyah – Lampung
8. Jajang Jamaludin – Jakarta
9. Margiyono – Jakarta
10. Mulyani Hasan – Bandung
11. Tarlen – Bandung
12. Bambang Muryanto – Yogyakarta
13. Dwidjo Utomo Maksum – Kediri
14. Abdi Purnomo – Malang
15. Mahbub Djunaidi – Jember
16. Sunudyantoro – Surabaya
17. Hamluddin – Surabaya
18. Rofiqddin – Semarang
19. Adi Nugroho – Semarang
20. Komang Erviani – Denpasar
21. Mursalin – Pontianak
22. Veraneldy – Padang
23. Fadli – Makassar
24. Cunding Levi – Jayapura
25. Rahmat Zena – Makassar
26. Amran Amier – Palu
27. Bambang Soed – Medan
28. Ruslan Sangadji – Palu
29. M. Nasir Idris – Kendari
30. M. Faried Cahyono – Jakarta
31. Andy Budiman – Jakarta
32. Luviana – Jakarta
33. Suwarjono
34. Nugroho Dewanto
35. AA Sudirman
Hi bung..
Apakah kita bertemu di rakernas AJI minggu lalu??
Salam kenal
@ Mulyani
Salam kenal juga
Ngapain juga sih mau merevisi, enakan sosialisasikan dulu UU kebebasan PERS di Seluruh INDONESIA tercinta, biar semua pihak tidak salah mengartikan apa itu UU PERS.
Jangan hanya memandang kasat mata saja wahai Depkominnfo!!!!
Apa mungkin takutnya PERS mengoyak persendian pemerintahan???
Yupz Pers emang butuh kebebasan coz merekalah telinga dan mulut rakyat. tapi asal jangan kebablasan gak ngelanggar privasi orang. Okeh!!!
@leny dan shiro
terima kasih untuk komentarnya
UU Pers No. 40/Tahun 1999 apakah memang bersifat Lex Specialis atau bukan, tentunya masyarakat Pers Indonesia butuh kejelasan, terutama resiko kerja jurnalistik dilapangan terkait pemuatan berita yang bisa dipidanakan oleh berbagai sebab. Tentunya kawan-kawan AJI Jakarta lebih progresif dan revolusioner dan berperan dalam sosialisasi terhadap semua media baik dilingkup AJI maupun diluar AJI. Apakah AJI juga ada kompromi-kompromi kepentingan dengan perusahaan Pers sendiri ? Wassallam
@widhianto
terima kasih untuk komentarnya
wajar aja kalo di revisi….. pers kan juga wajib untuk menghargai privasi dari yg akan di beritakannya…..jd pihak pers juga bercermin lah……. jadi supaya sama2 menguntungkan……..
@tria
terima kasih atas komentarnya