Saat Rasa Keadilan Tersentuh


Pemberitaan Harian Umum Kompas pada Sabtu 7 Juli 2007 yang berjudul “Sangat Mahal bagi Si Pencuri Bawang” sangat menyentuh perasaan keadilan. Bagaimana tidak, PN Serang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi dua kuli panggul yang mencuri bawang merah 10 Kg, sementara di beberapa PN di Propinsi Banten hanya menjatuhkan hukuman 12 bulan – 15 bulan penjara bagi para pelaku korupsi DPRD Banten sebesar Rp. 14 Milyar.

Saya melihat banyak hal yang cukup janggal dalam pemberitaan tersebut, diantaranya pelaku pencuri bawang tersebut besar kemungkinan diabaikan haknya atas “the rights to legal representation” di depan pengadilan. Saya agak yakin bahwa para pelaku pencurian bawang tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum yang kompeten. Hal ini berbeda dengan para pelaku korupsi di DPRD Banten yang pastinya didampingi oleh kuasa hukum.

Hal lainnya adalah, meski ini bukan delik aduan, tetapi korban dan keluarganya telah berdamai dengan pelaku dan keluarganya. Perdamaian ini tentu tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari pencurian tersebut. Namun menunjukkan adanya kesungguhan niat dan keikhlasan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan hukum diantara mereka. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Serang yang memeriksa perkara tersebut seharusnya tidak mengabaikan proses “islah” yang telah terjadi.

Yang lebih menarik lagi hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa rasa takut ternyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim PN Serang dan Jaksa Penuntut Umum. Ini bisa terlihat dari pernyataan Mulyadi, salah seorang terdakwa yang menyatakan “Sebenarnya saya ingin jujur dalam persidangan, tetapi takutnya kalau bersaksi sesuai dengan apa yang saya alami, malah jadi tambah ribet. Makanya, kami iya kan saja dakwaan jaksa”. Hal ini rupanya juga nampak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Hak untuk bebas dari rasa takut ini, rupanya benar-benar diabaikan oleh para penegak hukum.

Due process of law telah hilang rupanya, lalu bagaimana keadilan akan ditegakkan di Indonesia yang tercinta ini?

Catatan tambahan

Tulisan di hukum online ini layak untuk dibaca sebagai bahan pembanding

Advertisement
4 comments
  1. widya ww said:

    sensasional sekali…pertimbangan hakimnya apa sih? ketika pencuri bawang, kuli pula, diperhadapkan kepada “orang2 pintar”, mereka bisa apa? suasana persidangan kan sangat formal dengan bahasa2 susah – bahasa hukum – yang buat para pencuri bawang itu bener2 bahasa susah yang bikin pusing!
    sistem hukum di indonesia musti ada gebrakan! bikin penemuan hukum, jadikan yurisprudensi! kasus2 sederhana jangan dibikin sulit sehingga tidak ada waktu dan energi lagi untuk kasus2 rumit!
    ketika sistemnya sendiri sudah korup, kita yang di luar sistem akhirnya cuma bisa mengelus dada sambil berdoa semoga kasus ini jadi kasus terakhir dan tidak dijadikan yurisprudensi tentunya!

  2. anggara said:

    @widya
    mudah2 an itu menjadi tujuan bersama

  3. hukum kita kadang memberi hukuman yang lebih berat kepada pencuri ayam ketimbang koruptor. Koruptor pun dipilih-pilih, yang dihukum cuma kaki tangannya, otaknya gak….hukum kita memang hukum jaring laba-laba…gak bisa nangkap gajah…nangkapnya cuma semut dan nyamuk….

  4. anggara said:

    @fia
    terima kasih atas komentarnya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: