Indonesian Blawgger Network/Jaringan Blogger Hukum Indonesia


Akhirnya dengan bantuan kang kombor tentang segala hal yang berhubungan dengan feedjumbler, akhirnya dengan susah payah saya mengumumkan kepada khalayak ramai tentang dibukanya secara resmi agregator blog hukum Indonesia yang pertama dengan nama Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blogger Hukum Indonesia) yang saat ini beralamat di http://blawggerindonesia.blogspot.com

 

Jika ada rekan blawgger yang berminat untuk bergabung silahkan kirim email ke sini

Advertisement
16 comments
  1. Yari NK said:

    walaaah…. yg nggak tahu hukum nggak boleh ikutan ya? 😦

  2. anggara said:

    @Yari
    Ini cuma agregator blog koq pak bukan komunitas yang punya badan hukum (organisasi).
    Jadi saya juga bingung menjawabnya pak

  3. MaIDeN said:

    Slamet yah atas aggregatornya.

    Usul aja.
    Supaya lebih mantep, sebaiknya tulisan yang muncul di aggregator disaring dulu. Sehingga yang muncul di aggregator betul-betul berhubungan dengan tema “hukum”.

    Kalau tidak disaring namanya jadi aggregator anggara dong :D, kumpulan tulisan-tulisan dari kontributor 🙂

  4. anggara said:

    @maiden
    usul yang menarik, cuma memang karena itu aggregator ya sulit untuk disaring, kecuali beberapa blog seperti punya saya mengeluarkan beberapa isu yang bukan isu hukum

  5. Pak Anggara,
    mohon bantuannya ya. Ning udah berhasil bikin accout di feedjumbler, tapi saat ditampilin di halaman blognya, nggak muncul sama sekali.
    Udah nyoba pake scrip yang di blognya kang kombor tapi belum berhasil.
    Apakah bisa membantu?

  6. anggara said:

    @ning
    duh saya juga bingung tuh, tapi silahkan kontak kang kombor aja

  7. anonymous said:

    Kami sedang menghadapi masalah hukum dan mengharapkan bantuan dari siapa saja baik berupa saran maupun bantuan lain.
    Mohon sedikit waktu luang blawgger untuk berkunjung ke http://www.nasrullah.blogdetik.com
    Terima kasih.

  8. heriyanto said:

    hukum yang ada di indonesia kacau apalagi kalau tidak di binasakan yang namanya praktek mafia hukum

  9. iwaninlawschool said:

    Untuk RSS nya bisa pake feedburner, di feedburner jika ketemu XMLnya, bisa langsung untuk Feed. atau pake wordpress sudah langsung ada fasilitas RSS, dan di wordpress bisa update Blog dari Blackberry atau Iphone. kunjungi Blogku

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: