Saya masih sangsi apakah pembuktian terbalik bisa benar-benar melindungi konsumen? Mau terbalik apa nggak, yg penting hak-hak konsumen terlindungi. π
@yari dan peyek
Konsumen Indonesia belum benar-benar terlindungi, dalam prakteknya masih sering kita jumpai pelaku usaha yang melecehkan konsumen. Paling gampang kita lihat kalau parkir. lihat saja ketentuannya, semua barang baik sebagian atau seluruhnya apabila hilang menjadi tanggung jawab konsumen. Ini kan pelecehan. Untung MA sudah beberapa kali memenangkan konsumen
Saya masih sangsi apakah pembuktian terbalik bisa benar-benar melindungi konsumen? Mau terbalik apa nggak, yg penting hak-hak konsumen terlindungi. π
apa sudah ada bukti kalo konsumen itu benar-benar terlindungi? bukan pesimis, tapi masih ragu juga mas, kayak komen diatas
@yari dan peyek
Konsumen Indonesia belum benar-benar terlindungi, dalam prakteknya masih sering kita jumpai pelaku usaha yang melecehkan konsumen. Paling gampang kita lihat kalau parkir. lihat saja ketentuannya, semua barang baik sebagian atau seluruhnya apabila hilang menjadi tanggung jawab konsumen. Ini kan pelecehan. Untung MA sudah beberapa kali memenangkan konsumen
Kasus yang paling berkesan buat gw pas ada konsumen menang dalam perkara lawan Secure Parking.
@nenda
benar, itu yang paling berkesan, MA telah bertindak sebagai the heart of indonesian court.