Dan Presidenpun Membuat Laporan ke Polisi
Pasca Putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dinyatakan tidak berlaku lagi, telah membawa konsekuensi, jika seorang Presiden merasa dicemarkan nama baiknya maka dia harus membuat pengaduan sendiri. Karena itu kemudian Presiden membuat laporan pengaduan kepada Polisi.
Sebenarnya Presiden tidak perlu datang sendiri ke Polisi, tetapi bisa diwakilkan ke Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Dalam Negeri. Tapi, Presiden yang peduli pada citra positif ini, lebih suka membuat pengaduan sendiri. Setidaknya inilah sejarah pertama dari seorang Presiden RI yang melaporkan sendiri pencemaran nama baik ke Polisi. Semoga tradisi ini bisa terus berlangsung
Yupzz.. sebagai warga negara yang baik, seharusnya tidak memanfaatkan situasi dan jabatan, .. tindakan dari pak SBY merupakan salah satu perbuatan warga negara yang baik..
haayoo,.. kalo ada yang merasa dicemarkan, lapor aja ke polisi…. 😀
Kalau melihat konten-nya, apa yang dikemukakan oleh Zaenal Maarif tentunya bukan merupakan penghinaan kepada Presiden (Kepala Negara) melainkan kepada pribadi Susilo Bambang Yudhoyono. Kadang-kadang memang sangat sulit memisahkan antara pribadi dan jabatan tetapi kalau mau dengan cermat memandangnya, sebenarnya hal itu sangat tarwoco.
Sebagai pribadi tentunya Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mewakilkan kepada Menkumham atau mendagri. Berbeda kalau yang dihina adalah lembaga kepresidenan maka pelaporannya dapat diwakilkan kepada jajaran di bawahnya.
Terlepas dari sandiwara politik jijik yang makin menguatkan asumsi saya bahwa politikus di Indonesia ini tidak memiliki kapasitas sebagai negarawan ini, kasus ini layak diikuti. Apakah Zaenal Maarif yang menang dengan bukti-bukti atau Susilo Bambang Yudhoyono yang menang karena tidak ada bukti bahwa beliau pernah menikah sebelum masuk AKABRI. Zaenal menyatakan bukan dia yang mengatakan hal itu melainkan Jenderal (Pur) R Hartono.
Hmm…
@fajar
memang betul
@kang kombor
masalahnya sejak pasal 134, 136 bis, dan pasal 157 (CMIIW) itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi kedudukan presiden sama dengan warga negara biasa kang. Jadi bukan lagi delik biasa namun delik aduan
aku pribadi lebih suka presiden yang kayak gini , dia contoh presiden di negara yang menggunakan asas equality before the law
@dhana
soalnya yang ini Presidennya rada melek hukum, jadi dia buat laporan sendiri dan dia juga sangat menjaga citranya sebagai Presiden yang taat hukum.
semoga menjadi contoh bagi para pejabat lain … karena bagaimanapun juga Indonesia kan negara hukum …
ada sisi baik, dan ada sisi nggemesno!
@peyek
benar kang
@luna
sepakat
salut deh buat pak SBY yg membuat pengaduan sendiri.. bagus utk dijadikan contoh jgn memanfaatkan jabatan demi urusan pribadi
Kalo jaman dulu, orang yang brani hina Presiden langsung di tembak kali ya….. minimal diciduk or digaruk.
@eNPe dan ekobanana
kenapa Presiden buat laporan sendiri karena MK sudah menyatakan Presiden atau lembaga Presiden itu bukan sesuatu yang sakral dan perlu di lindungi
saya nggak ngerti soal hukum, tapi kalo liat cuplikan vcd yang katanya bukti kuat itu, wajar aja kalo SBY ngelapor. yang katanya bukti kuat itu kan cuma ocehan ibu-ibu yang banyak make ‘katanya’. kayaknya bagus juga dibahas pak, apakah omongan orang yang banyak ‘katanya’ itu bisa dibawa sebagai bukti di pengadilan.
Saya sempat mengira yang katanya bukti kuat itu surat nikah ato foto-foto pernikahan (kayak mayangsari itu loooo)……… Kalo memang bener kan seru juga…… tinggal panggil om Roy
Hi Roy™ 😀
bagus2..
brati dy gak sombong…
Kita tunggu saja, apakah kasus ini bisa benar-benar kasus antar warga negara biasa atau tetap ditangani sebagai kasus antar pejabat 😀
atau adu gengsi ?
pres kali ini emang sensasional..
gak hanya kebijakan dan keputusan2nya..
tapi juga orang nya..
dan sekarang “masa lalu” nya mulai dikuak..
kebetulan, kebenaran ataukah permainan politik??
mmhh.. kita tunggu ajah..
regards,
Setuju dgn kang kombor. Memang sulit membedakan antara jabatan dan pribadi dan kesulitan itu sepertinya dialami semua negara. Yang saya rada ingat misalnya waktu Clinton tersangkut soal Monica Lewinsky. Gugatan perdatanya harus menunggu sampai Clinton jadi Presiden. Padahal kan urusan seks jauh sekali dari tampuk Presiden.
Yang saya bingung Presiden yang ini kok hobby menempatkan dirinya sebagai ‘korban’. Mungkin karena terlalu ‘peduli citra’ ya Seinget saya dia sempat curhat sama petani. Kebangetan kan, ‘masalah’ dia gak sebanding sama masalahnya petani toh?
@itik kecil
kalau “katanya” itu tidak bisa dipakai bukti di pengadilan, ada aturan tentang “hearsay rule” atau testimonium de auditu itu dilarang. Om roy, masa sih harus terlibat kasus begini?
@areta
mudah2 an begitu
@deking
sepertinya akan ditangani dengan kasus antar pejabat tuh 🙂 kalau mendengar statement dari Jusuf Kalla
@putradi
wah, nggak tahu deh pak
@ricki saputra
saya pikir ini tak lebih dari permainan politik
@ibrahim
wah, jadi nggak enak nih ngomentari komentarnya pak Ibrahim :). Presiden kali ini memang mementingkan citranya. Lihat saja berbagai kebijakan politiknya terutama dalam kasus lumpur lapindo. Namun ya itu tadi, sulit mengambil sikap tegas.
Kira-kira ntar endingnya bagemana ya?
@abahapis
barusan di koran, zaenal cabut laporannya ke polisi karena alat bukti minim