Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasus Majalah Time versus Soeharto


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang mengabulkan gugatan hukum mantan presiden Soeharto terkait pemberitaan kekayaan keluarga Soeharto dalam salah satu edisi Majalah Time. Dalam putusan MA tanggal 30 Agustus 2007 itu Majalah Time diwajibkan memuat permohonan maaf dalam media nasional dan internasional, serta diharuskan membayar kerugian immaterial senilai satu Triliun rupiah.

AJI menilai putusan Mahkamah Agung RI itu merupakan ancaman langsung lembaga peradilan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi publik di Indonesia. Putusan MA ini bisa dipakai sebagai rujukan untuk membangkrutkan media massa nasional yang berperkara di Pengadilan.

Majalah Time Edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 memuat laporan tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto berjudul “Soeharto Inc. How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune”. Tulisan itu diturunkan di tengah tuntutan publik agar mengusut harta kekayaan milik keluarga Soeharto, serta upaya pemerintah hasil reformasi dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tulisan TIME bergaya investigatif inilah yang kemudian digugat oleh mantan Presiden Soeharto karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, menolak gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap pemberitaan Majalah TIME.

Namun pada pengadilan terakhir, Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, justru membela gugatan Soeharto dan membatalkan keputusan dua Pengadilan sebelumnya. Putusan MA yang memenangkan gugatan Soeharto itu menjadi sangat aneh dan menunjukkan ketakutan Hakim Mahkamah Agung terhadap nama besar mantan Presiden Soeharto.

Padahal, dalam kasus majalah TEMPO melawan Tomy Winata sebelumnya, Mahkamah Agung telah menunjukkan kelasnya sebagai lembaga peradilan yang ikut menjaga kemerdekaan pers dari serangan premanisme. Dalam kasus majalah Time, Mahkamah Agung RI telah gagal menjaga kewibawaan kehakiman dari kekuasaan yang korup dan absolut. Apalagi, putusan MA ini muncul di tengah upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut kembali dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto sebagai keputusan yang tidak masuk akal, inkonsisten, dan mengancam upaya warga negara dalam menegakkan kemerdekaan pers dan hak publik akan informasi. Lebih dari itu, putusan ini akan menyebarkan benih-benih ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kekuasaan. Putusan MA juga mengakibatkan citra republik ini makin terpuruk dalam soal kebebasan pers dan berekspresi, yang pada gilirannya juga mencoreng wajah demokrasi yang menjadi cita-cita bersama.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak seluruh warga negara dan kalangan pers untuk bersatu dan melawan ancaman kekuasaan yang sedang bangkit melalui kekuasaan Mahkamah Agung. Reformasi terhadap lembaga tinggi negara ini tampaknya tak boleh ditunda lagi.

Jakarta, 11 September 2007


Ketua Umum     

Heru Hendratmoko

Koordinator Divisi Advokasi 

Eko Maryadi

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: