Hak – Hak Terdakwa Pada Saat Pemeriksaan di Pengadilan


Menurut KUHAP, ada beberapa hak yang dijamin, diantaranya:

  1. didampingi seorang atau lebih kuasa hukum yang disukai
  2. diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum serta berlangsung secara jujur, adil, dan bersih
  3. didampingi juru bahasa, apabila tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik
  4. meminta Jaksa untuk menjelaskan surat dakwaan apabila dakwaan Jaksa tidak dimengerti
  5. mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa
  6. mencabut isi/keterangan dalam BAP atas dasar penekanan, intimidasi, atau terpaksa
  7. tidak dibebani dengan kewajiban pembuktian
  8. mengajukan saksi-saksi yang meringankan atau menguntungkan anda termasuk saksi ahli
  9. menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat anda dengan cara menyatakan fakta yang benar kepada Majelis Hakim
  10. mengajukan dan membacakan Nota Pembelaan
  11. mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali atau mengajukan Grasi demi kepentingan kebenaran, hukum, dan keadilan
2 comments
  1. siska said:
    siska's avatar

    mengapa saksi dapat menguntungkan terdakwa

Leave a reply to siska Cancel reply