Tips Ketika Anda Hendak Ditahan
Saat anda hendak dahan, mka lakukan langkah-langkah berikut
- tetaplah tenang, ditahan bukan berarti dunia kiamat dan tidak berarti dengan penahanan anda sudah dinyatakan bersalah
- mintalah Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan Penahanan yang berisi tentang identitas tersangka (nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal), penjelasan alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan/didakwakan, menyebutkan tempat penahanan, tembusan tertulis kepada keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penahanan tersangka
- jika tidak ada, anda berhak menolak untuk ditahan dan perintah lisan tidak wajib ditaati
- jika petugas tersebut berkeras dan mengancam anda, hindari argumentasi dan kontak fisik yang tidak perlu, beritahukan kepada keluarga terdekat untuk segera menghubungi penasehat hukum anda
- jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti melakukan suap, karena menyuap petugas atau aparat penegak hukum tidak mempunyai hubungan langsung dengan jadi/tidaknya anda ditangkap
- segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum terdekat untuk sesegera mungkin mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum
Batas waktu penahanan adalah
- Di tingkat penyidikan maks 20 hari dan dapat diperpanjang maks 40 hari
- Di tingkat penuntut umum maks 20 hari dan dapat diperpanjang maks 30 hari
- Di tingkat PN maks 30 hari dan dapat diperpanjang maks 60 hari
- Di tingkat PT maks 30 hari dan dapat diperpanjang maks 60 hari
- Di tingkat MA maks 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari
Bukan yang terbaik tapi pasti yang pertama… halah… opppooooo iki?
Another great blog…
Salam kenal, mau numpang ngaso dulu sambil
nimba ilmu dan informasi. Mas, blog bagus tapi kok avatar atau identitasnya gak ada ya? atau gue yang ketinggalan? Bukan apa-apa sih tapi informasi tanpa identitas kayaknya ada yang kurang gitu Mas. Anyway, sekalian aja mohon ijin copy untuk koleksi pribadi. Ditunggu tulisan berikutnya. God bless you.
*berharapjikasajasemuaorangpintarmauberbagiilmusepertiAnda*
@orang baru
terima kasih dah mau berkunjung, kalau melihat informasi soal saya silahkan berkunjung ke halaman FAQ. silahkan di kopi kalau memang berguna
btw, saya bukan orang pintar loh