Tentang Jaminan Fidusia


ada artikel menarik soal fidusia, wajib baca bagi para debitur yang ingin mendalami masalah hukum dengan lembaga pembiayaan. Lihat artikel di sini

72 comments
  1. epa said:

    wiks……lom kenal udah jadi number one..heheheh….

    Lam kenal ya……

  2. edratna said:

    Adanya jaminan fidusia yang bisa didaftarkan, membuat posisi Bank lebih kuat, karena sebelumnya banyak sekali jaminan fidusia yang tak bisa dieksekusi. Dengan didaftarkan, maka kreditur lain yang mengakui harus membuktikan bahwa kepemilikannya thd fidusia tsb lebih kuat.

  3. mohhan said:

    nice artikel from nice source,

    makacih BOS

    • Jaminan fidunsia di tanda tangan ni dua belah pihak setelah bermasalah ?
      Dan apa di tanda tangan in sewaktu akad kredit . ?
      Dan mobil tersebut di gelap kan tapi pelaku sudah di pidana kan saya sebagai pemilik mobil tetap di kejar pihak lesing untuk pembayaran sampai lunas ..

  4. irma said:

    Pak, ada 2 hal yang ingin saya tambahkan/tanyakan:
    1. Biasanya memang pada lembaga pembiayaan fidusia dibuat di bawah tangan. Beberapa Bank juga ada yang mempraktekkan demikian. Tapi kami selalu sarankan agar setidaknya dibuatkan kuasa kepada pemegang fidusia untuk membuatkan akta jaminan fidusianya secara notariil apabila debitur ybs sdh kelihatan “batuk2”. Jadi bisa langsung di pasang (didaftarkan dengan kuasa tersebut).

    2. Pertanyaan saya, ada kasus dimana eksekusi fidusia jadi sulit, karena ternyata debitur pailit dan mesin2 yang ditersebut assetnya di sita oleh para buruhnya. Pengadilan Niaga sudah menetapkan lelang eksekusi. Kreditur yang memegang sertifikat fidusia di kesampingkan. Bagaimana menurut Bapak? Mohon sharing infonya ya pak….
    BTW, design blog nya yang baru sangat menarik. Sukses selalu untuk anda pak..
    salam hangat dari tetangga jauh ^_^

  5. anggara said:

    @irma
    kalau jaminan fidusia dibuat dibawah tangan, maka sebenarnya untuk proses eksekusinya menurut saya harus tetap melalui pengadilan, dia tidak bisa langsung eksekusi begitu saja tanpa terlebih dahulu ada putusan pengadilan. kalau untuk perusahaan yang pailit, memang ada aturan dimana perusahaan harus membaarkan kewajiban pertamanya kepada para pekerjanya sebelum dia melakukan prestasinya kepada pihak lain meski ada sertifikat jaminan fidusia. ini menurut saya loh bu 🙂

  6. Perjanjian bawah tangan dalam hutang piutang dengan cara menyerahkan hak milik secara fiducia yang kemudian tidak didaftarkan fiducianya untuk mendapatkan sertipikat fiducia, maka berdasarkan UU 42 / 1999 tidak memiliki kekuatan eksekusi maupun memilik sifat preferens (didahulukan). Kasus dalam Peradilan Niaga yang kemudian mengesampingkan adanya perjanjian fiducia tanpa sertipikat fiducia adalah benar. Karena perjanjian itu tidak dilengkapi, dengan demikian tidak memiliki sifat preferensnya. Namun sebaliknya bila telah didaftarkan, maka putusan P, Niaga yg mengesampingkan fiducia dapat dilakukan perlawanan oleh penerima fiducia. Begitu boss

  7. anggara said:

    @pak setio
    terima kasih untuk penjelasannya

  8. nico said:

    mas mau menanyakan apabila perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan bisa kena pidana atau tidak ? karena banyak dari mereka tdk mendaftarkan dengan alasan biaya dan biasanya hanya membuat kuasa mendafarkan saja , apabila ada masalah baru akan didaftarkan terima kasih…

  9. ade said:

    ada kasus penipuan dan penggelapan mobil yang oleh tersangka mobil tersebut dijadikan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pemilik resminya, mohon pertimbangan hukumnya krn pihak penerima fidusia mempersulit penyitaan terhadap BPKB kendaraan tsb !

  10. anggara said:

    @ade
    saya agak bingung dengan posisi kasusnya, tapi agak aneh, karena pemilik nggak tahu bahwa ada jaminan fidusia yang diletakkan pada kendaraannya. Dilaporakan polisi saja kasusnya kalau ada indikasi penipuan dan/atau penggelapan

  11. ADE said:

    mas bisa gak barang yang dijadikan jaminan fidusia apabila tersangkut tindak pidana disita oleh polisi ?

  12. y3s said:

    aq mau tesis untuk s2 nich.. kira2 ada kasus menarik seputar jamian gak???? thx bu@T bantuannya

  13. bono said:

    fidusia wajib dibuat dengan akta notaris

  14. black said:

    Bisa tidak satu objek dijadikan jaminan fidusia ke lebih dari 1 kreditur??
    makasih…

  15. anggara said:

    @black
    harus dilihat perjanjiannya juga

  16. Arek said:

    Pak Anggara, apakah ada SANGSI bila jaminan fidusia yag sudah didaftarkan di Depkumham, TIDAK dibatalkan/dihapus ?

  17. Mamen said:

    Pak anggara, saya mau menanyakan apa maksud dari pasal 7 uu no 42/1999 ttg fiducia, apa iya pasal 7 tsb dikategorikan pada pembiayaan sepeda motor???
    masalahnya kata2 pemberi fiducia dlm uu tsb adalah yg memiliki benda tsb yg akan dijadikan sbg jaminan dr hutangnya, berarti scr tdk langsung mtr yg dibeli oleh kons melalui leasing scr angsuran pelunasannya sdh mjd milik kons sekalipun blm melunasi seluruh angsurannya, karena hutang pokoknya adalah angsuran setiap bulannya dan jaminan fiducianya adalah motor tsb yg scr tdk lsg adalah milik kons karna definisi pemberi fiducia dlm uu fiducia tsb.
    Apakah masih bisa dilakukan eksekusi jika kita membuat fiducia di belakangan hari???
    terima kasih banyak ….salam kenal

  18. indah puji lestari said:

    bagaimana pengikatan jaminan fisudia terhadap benda bergerak dalam praktek perbankan…..?

  19. rendi said:

    halo bung tan anda masih hidup ya….

  20. samko said:

    mo nanya pak anggara, Apa dalam pendaftaran fidusia, kedua belah pihak harus menghadap di depan notaris? karena kebanyakan konsumen sebagai pemberi fidusia tidak pernah diajak menghadap notaris oleh penerima fidusia, yang berarti ini merupakan perjanjian sepihak. menurut bapak gimana?

    • anggara said:

      @samko
      sebenarnya menurut teori sih harus menghadap berdua ke notaris 🙂

  21. samko said:

    Nanya lagi ya Pak Anggara..
    biar tambah ngerti.
    Nyambung masalah akta fidusia, biasanya kalo kredit motor, kita diberi perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak finance yang biasa disebut klausula baku.
    Dalam perjanjian tersebut tertulis pihak konsumen memberi kuasa kepada finance untuk mendaftarkan fidusia.
    Seandainya terjadi sengketa, dan diselesaikan di BPSK, pihak konsumen dimenangkan dengan tuntutannya pasal 18 UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apa fidusia masih berlaku?seandainya pihak finance memang benar telah mendaftarkan fidusia.
    Mohon penjelasannya.

    • anggara said:

      @samko
      kalau untuk itu, anda minta akta fidusianya, kalau tidak ada berarti tidak ada fidusia, biasanya pihak pembiayaannya menggunakan fidusia tersembunyi yang tidak didaftarkan

  22. David said:

    MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku

    Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk

    menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
    dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar

    terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini

    sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen

    Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
    mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Pertanyaannya :
    Kalau seperti ini, apa upaya lainnya pak? Trims.

    David

  23. Ludhi Irawan said:

    bagaimana cara mengikat jaminan berupa hak atas satuan kios yang dikelola oleh dinas pasar? apakah menggunakan fidusia? tapi fidusia, kan hanya dipakai oleh pemilik benda?

    • anggara said:

      @ludhi
      fidusia hanya untuk benda bergerak tertentu, istilah yang dipakai secara umum adalah jaminan, ada yang istilahnya gadai, hak tanggungan, dan fidusia

  24. Semar Mesem said:

    Fiducia : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam pengusaan debitur.

    Jaminan Fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

    Jaminan Fiducia wajib didaftarkan, dan bilamana jaminan fiducia itu tidak didaftarkan maka benda itu bukan benda jaminan (UU no. 42/1999). Lalu jaminan apa dong ?? menurut hemat saya, ya benda jaminan hutang dan bukan Benda Jaminan Fiducia. Sebagai jaminan hutang, maka yang berlaku tentunya hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Dan untuk mengambil barang tersebut dari tangan debitur lalai, maka harus melalui gugatan keperdataan. Dalam kenyataannya, banyak Finance atau lembaga-lembaga keuangan ketika mengadakan perjanjian hutang piutang (ala fiducia) sering melengkapi perjanjian itu dengan Surat Kuasa Pengambilan barang jaminan. Hal ini untuk mempermudah atau menghindari proses gugatan.

    Lalu timbul pertanyaan, apakah surat kuasa itu merupakan pelanggaran dari klausula baku spt yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen ? Menurut hemat saya, tidak semudah itu, karena bagaimana pun Surat Kuasa tersebut timbul dari adanya kesepakatan perjanjian yang dibuat oleh Kreditur dan Debitur. Sesuatu yang telah disepakati, tentunya menjadi undang-undang bagi para pihak yang menyepakati perjanjian tersebut.

    Sedangkan bila jaminan fiducia itu didaftarkan, maka psl. 30 UU 42 1999, penerima fiducia dapat melakukan eksekusi sendiri atau dengan meminta bantuan yang berwenang (bisa polisi atau PN berdasarkan psl. 200 ayat 11 HIR). Sayangnya ketentuan dalam UU 42 / 1999 ini tidak banyak dipahami oleh polisi. Dan ketika polisi diminta bantuannya untuk melakukan pengamanan ketika finance melakukan eksekusi, pihak polisi seringkali menolaknya.

    So jangan salah bila kemudian para finance dalam melakukan eksekusi jaminan fiducia melakukannya dengan kreatifitasnya masing-masing. Wong kepastian hukumnya saja tidak ada kok……

    • anggara said:

      @semar mesem
      terima kasih atas pendapatnya, namun surat kuasa bukanlah perjanjian dan tidak tunduk dibawah rejim hukum perjanjian

  25. wahyu said:

    apakah pendaftaran fidusia berlaku atau sah dalam pengadilan apabila pendaftarannya dilakukan bila sudah terjadi masalah dengan debitor, serta dasar hukum apa yang dapat melemahkan pendaftaran fidusia tersebut.sebelumnya terima kasih atas jawaban dan komentarnya

    • anggara said:

      @wahyu
      jawabannya tentu tidak, karena tanpa didaftarkan maka demi hukum perjanjian fidusia ini tidak sah

  26. buchori said:

    saya bertanya apakah pihak finance dapat mengambil secara sepihak saja jaminan tsb tanpa ada ijin dari pn,
    kadang terjadi pihak konsumen sudah ngangsur lewat petugas kolektor terus datang kolektor lain menagih setelah dijelaskan bahwa kons sudah bayar umumnya mereka menjawab “uang belum masuk dan kolektor tsb sudah keluar” mohon pencerahan. trim

    • anggara said:

      @buchori
      tergantung, kalau sudah ada akta jaminan fidusia sebenarnya bisa dilakukan, nah kalau misalnya bayar via kolektor, sebaiknya minta tanda terimanya

  27. zaenab said:

    siang pak, mau tanya ni pak, apakah pemberian fiduasia oleh pemilik jaminan boleh dikuasakan? klo boleh, bisa g dg surat kuasa dibawah tangan untuk menghadap notarisnya?
    terimaksih ya..pak

    • anggara said:

      @zaenab
      sebenarnya bisa, tapi saran saya sih jangan dan kedua saya enggak ngerti soal surat kuasa di bawah tangan

  28. jenny said:

    saya maun nanya apabila surat jaminan fidusia nya sudah di buat di bawah tangan, apakah masih bisa objek jaminan fidusia nya di daftarkan dengan mencantumkan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari debitur sendiri akan tetapi tetap di buat dibawah tangan.

    thx.

    • anggara said:

      @jenny
      sebenarnya akta jaminan fidusia yang bisa dieksekusi apabila di daftarkan bukan di buat di bawah tangan tanpa didaftarkan

  29. ynw said:

    pak saya ingin bertanaya, apabila si pemberi fidusia memberikan surat kuasa pendaftaran fidusia kepada penerima fidusia apakah boleh? dan siapa sajakah yang akan menandatangani akta fidusia bila ada kuasa tersebut?

    • anggara said:

      @ynw
      terus terang saya sendiri, belum pernah melakukan pendaftaran fidusia, namun secara logis, yang menerima jaminan fidusia itulah (dalam hal ini biasanya perusahaan leasing) yang mendaftarkan jaminan fidusia tersebut

  30. B_Kooz said:

    Pak saya mau nanya : Apakah objek hak tanggungan (Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan) dapat di blokir?

  31. RM.Wahyu Wibowo said:

    ini mau….tanya….aq lg nyusun tesis….masalah eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit macet di perusaaan pembiayaan kendaraan kendaraan sepeda motor……. tlong kalu ada bahan2 mengenai itu…kabari yach

  32. salam kenal saya kbtulan mahasiswa hk hk itngkat 3 dan belum ada pembagian jurusan . . .
    saya bingung kedepannya pengen ngambil kemana . . . .
    kalau untuk mengabil kek pengecaraan kira” setelah lulus pendidikannya brapa la???
    jika jadi notaris pendidikannya btuh brapa lama???
    trim’s

  33. Ningsih said:

    Pak saya mau tanya untuk biaya pengurusan fidusia sekarang berapa ya..? karena saya dengar ada tarif tersendiri kira2 saya bisa tdk minta daftar pembayaran resminya untuk daerah surabaya – jatim, untuk prosesnya kira2 berapa bulan

  34. witri said:

    slm knl.
    sy mw bertny, apakah ada perlindungan hukum bg pihak ketiga di dalam perjanjian dg jaminan fidusia?
    dan sbnrnya siapa sj yg bs dianggap sbg phk ketiga di dlm perjanjian tsb.
    trms

  35. Anya said:

    salam kenal pak…
    saya mau tanya, apakah HaKI bisa dijadikan jaminan fiducia? mengingat HaKI merupakan hak kebendaan.

    thx.

  36. Andi Noval said:

    Apakah jaminan fidusia bisa di ambil dari kepolisian yang tersangkut masalah pelanggaran lalu lintas ( Rasia ), bagaimana caraX, karena polisi mwngatakan bahwa harus ada surat kuasa dari pemberi fidusia ( hak mendahulukan )

  37. yono said:

    pak kalo jaminan kios pasar dijaminkan dan terjadi kredit macet ,apa bank berhak menyita sedang pedagang kan cuma hak guna usaha atau pakai aja,pasar kan milik dinas pasar atau pemerintah daerah.mohon ulasanya.thanks

  38. Parlindungan said:

    Pak Anggara … Jangan memperluas bahasan jika bapak tidak sepenuhnya mengerti tentang UU Fidusia … beberapa pertanyaan mulai ngawur … Tolong bedakan penggunaan UU Fidusia dan UU perlindungan Konsumen … Beberapa Finance masih menggunakan Konsumen .. seharusnya UU Fidusia itu untuk Debitur dan Kreditur karena menyangkut hak dan kewajiban … jadi mohon maaf Pak Anggara tolong di pisahkan masa yang koridor Fidusia dan mana yang masuk ranah hukum KUHP baik perdata maupun Pidana …. Maaf jika seperti menggurui

    • anggara said:

      @Parlindungan
      Terima kasih atas saran dan pendapatnya

  39. Parlindungan said:

    Perusahaan Finance tdk berkewajiban untuk mendaftarkan setiap kontrak perjanjian dengan debitur ke Dept Hukum Dan Ham melalui Notaris. Tetapi jika di pandang perlu melihat kasus di lapangan biasanya perusahaan Finance akan mendaftarkan perjanjian fidusianya ke Dept. Hukum Dan Ham agar terhindar dari persoalan jika ada yang menyangkut masalah hukum di kemudian hari …. sehingga debitur tdk berhak menolak jika benda jaminan Fidusia di ambil oleh pihak Finance walaupun Debitur belum menunggak atau baru terlambat satu haripun dan debitur wajib menyerahkan benda jaminan Fidusia tersebut asal Kreditur dapat menunjukkan sertifikat pendaftaran Fidusia yang sah …. dan Debitur dapat melakukan Gugatan kemudian setelah benda jaminan tersebut diambil oleh pihak Finance. tetapi perlu diketahui setiap Finance ada prosedurnya tdk asal melakukan eksekusi ….. ok

    • anggara said:

      @Parlindungan
      Terima kasih atas saran dan pendapatnya 😀

  40. lie said:

    begini pak bbrp bulan yg lalu teman saya ingin meminjam uang tuk keperluan yg sangat mendadak. dikarenakan saya juga tidak mempunyai uang lebih pada saat itu maka saya pinjamkan bpkb saya ke dia. oleh teman saya bpkb tsb dijadikan sebagai agunan pinjaman ke perusahaannya (pinjam secara pribadi ke bos nya tapi dgn jaminan). perjanjiannya bpkb akan dikembalikan selambat2 nya dalam tempo 1bulan. tapi hingga saat ini (3bulan) saya belum mendapatkan bpkb saya kembali karena teman saya belum melunasinya. karena kesal dengan janji2 nya maka saya laporkan ke pihak yg berwajib. saat menghadap ke pihak yg berwajib dia mengatakan bpkb telah ditebus (ada di dia saat ini) tapi dia mengingkari bahwa dia yang menggadaikan bpkb saya tersebut. dengan kata lain dia menuduh bahwa saya yang menggadaikan bpkb saya sendiri. pertanyaan saya,
    1. bagaimana menangani masalah ini?
    2. apakah mungkin saya menggadaikan sesuatu tp orang lain yang menerima uang pinjamannya tanpa surat kuasa?
    3 apakah mungkin saya yang menggadaikan tapi bpkb ditebus oleh dia (tanpa surat kuasa juga) ?
    4.saya tidak ada perjanjian tertulis sama sekali. saya hanya mempunyai bukti dalam bentuk sms yang dikirimkan oleh dia saat mau meminjam bpkb saya, apakah sms dpt dijadikan sebagai alat bukti?
    maaf kalau berbelit belit. mohon bantuannya dan terima kasih

    • anggara said:

      @lie
      sepanjang BPKB itu adalah atas nama anda, maka secara hukum masih atas nama anda, namun jika terjadi perjanjian tertentu, maka hak tersebut bisa beralih. Untuk pertanyaan no 2 dan 3 jawabannya adalah tidak bisa. untuk jawaban no 4, tentu bisa dijadikan bukti

  41. Dicky said:

    Salam kenal pak anggara..ada yang ingin saya tanyakan…
    1. Apakah jaminan fidusia yang dibuat tidak sesuai dengan UU no.42/1999 ttg fidusia yaitu masih menggunakan konsep fidusia yg lama(fiduciare eigendom overdracht)dan tdk didaftarkan adalah tdk sah atau tdk berlaku?
    2. Apakah surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan dan bagaimana kekuatan hukumnya?apakah benar surat pengakuan hutang harus dibuat secara notariil? Dan apa dasar hukumnya(dipasal berapa diatur dalam KUHPerdata)?

  42. harry joyo said:

    saya ingin tanya pak anggara …
    saudara saya memiliki perusahaan distribusi produk plastik. karena kebutuhan modal yang kurang, dia mendapat kredit dr bank dgn jaminan aset (rumah) dan barang dagangan (fidusia).
    karena bisnis nya yang sedang seret, maka dia sdg diambang bangkrut.
    nah yang menjadi masalah adalah barang dagangan yang diikat dalam fidusia ini, nilainya telah berkurang (mis. pd saat diikat fidusia, nilainya adalah 1 M, tetapi saat ini mungkin hanya tinggal 100 jt). nah, apakah akan terjadi tuntutan pidana dalam kasus ini? padahal, dalam bisnis, rugi adalah perkara wajar. bagaimana ini pak anggara?

  43. edhy sulis said:

    pak anggara, mohon penjelasan :
    1. apakah perjanjian sewa beli dari perusahaan leasing yang dilakukan dibawah tangan ( tidak lewat notaris ) dapat didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia dan dapat dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia ?
    2. apakah orang yang meneruskan kredit dari barang yang dijaminkan fidusia, angsuran tetap lancar dapat dipidana dengan UU 42 tahun 1999 khusunya pasal 23 ayat 2 ?
    terima kasih

    • anggara said:

      @edhy sulis
      1. tidak bisa
      2. Sepanjang ada persetujuan dari penerima fidusia, tentu tidak bisa

  44. gian said:

    pak anggara, saya ada kasus, Si A kredit mobil pada Leasing B, lalu Si A juga punya hutang ke si C, ditengah jalan proses kredit si C nagih hutang, karena si A tdk ada uang, si C minta jaminan mobil yang masih kredit pada Leasing B,, lalu disaat kredit macet pada leasing B, si leasing minta mobil ditarik, karena terikat jaminan fidusia, apakah kita bisa menunjukan pada leasing B bahwa mobil disita oleh C secara paksa, akankah si A bisa terjerat hukum atas dasar penggelapan pada kasus ini, atau bisakah kita melaporkan si c karena kasus penipuan dan penggelpan, karena pada saat itu, si C alih-alih pinjam mobil, dengan maksud mau bawa ke bengkel, ternyata tidak dikembalikan..mhn penjelasannya dan solusinya pak…terimaksih…

  45. rinaldy said:

    apakah objek dari jaminan fidusia itu sendiri boleh dijual ke orang lain ( dalam hal ini berkaitan dengan droit de suite ) ?

  46. piqy said:

    bapak saya mau tanyak…dalam pasal 11 uu fudisia ” benda 6ang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan” namun melihat kasus kredit motor. leasing biasanya hanya beberapa saja/ yang terlihat agak bermasalah baru didaftarkan. menutut bapak apakah ini melanggar uu fudisia pasal 11 ini?

  47. getah said:

    mendidik masyarakat..good…

  48. rbg said:

    apakah surat kuasa peberi fiduasa dan penerima fiduasa harus notariil kalau tidak notariil apakah sah

  49. ari said:

    Mas,mau tanya,jika ada perjanjian mobil kreditan digadai 15juta.dalam perjanjian tdk tercantum pemotongan jasa gadai meski saat penyerahan uang dipotong jasa 1,5jt didpn.Saat terjadi masalah krn mobil ditarik Leasing(telat angsuran) dan pemilik mobil belum bisa mengembalikan uang ke penggadai, apakah bisa diadukan sbg penipuan psl.378 KUHP?Apakah unsur subyektif “menguntungkan diri sendiri” tdk terpenuhi krn pemilik uang bisa menggunakan mobil tanpa sewa(mendapat manfaat),utk pemotongan jasa tanpa tanda terima dan tanpa saksi??

  50. husen said:

    mau tanya pak
    apabila debitur mengalihkan suatu benda tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan apa bisa kita ambil tindakan hukum pidana (sdh mndaftarkan jaminan fidusia) ..?? sedangkan yg kita baca dr tadi tentang perlindungan konsumen, mungkin g smuanya yg d lindungi tuh konsumen yg bner (mafia) bnyak jg yg se’enaknya menggadai dan menggelapkan benda bergerak tersebut

  51. Agung said:

    Pak sy mw tnya,
    Sy pny mtr msh dlm proses ci2lan tp br 2 bln jln. Sy ad mslh pribdi, trus sy cb tnya tmn sy ada ga yg bs trima gadai stnk/mtr yg msh ci2lan bln dpn pas gajian sy byr, trus dibawalah mtrnya sm tmn sy katanya mau digadai sm bosnya tmnnya dia, sy lega krna yg dia blg sm bos digadainy jd sy ga trllu was2, dia blg sm sy ini uang 1 jt lgsg diptg bunga 100 rb jd sy trima 900 rb nanti pd saat pngmblian sy hrs kmblikan 1 jt pas gajian, ok sy blg,
    Ditngah2 hmpr mndkti tgl gajian sy dpt bcrn kl pd saat pnggadaian mtr sy trnyta digadai 2jt sm tmn sy, sy blm prmslhkn it sm dia mslh it yg pntg pd saat tgl pnebusan dia byr, sy tggu dr gajian smpe lwt tgl prjnjian ga ad kbr hpnya mati, sy bngung ga tw tmpt dan lg pminjaman it lbih dr yg sy mintain tlg kedia, dan mslhny org yg tpt sy gadai mtr it ud pndh kos ga tw kmn, dan sy br tw tmpt tmn sy gadai itu bukan bos tmnya dia melainkan cm tmn kosnya tmn sy, yg sy mw tanya, mslh ini apakah harus sy bw kkntor polisi, tp apakh bs, krna sy jg ga mw nnti trus2an ditagih dr leasing mtrny ga ad, mhn pncrhnnya pak trims

  52. putra said:

    PAk, maaf saya ingin menanyakan sedikit, pak gmna kalo kita sudah lakukan registrasi pendaftaran fidusia dan kita tidak bayar karna ada kesalahan pengisian jadi kita perbaiki lalu kita bayar yg sudah diperbaiki itu, menurut sistem sudah terhapus. ttp saya dengar2 kita akan di tangih untuk membayar pnbp untuk biaya registrsi itu pak ? trimah ksih

Leave a reply to Ludhi Irawan Cancel reply