Perbedaan Malaysia, Filipina, dan Indonesia
Ada perbedaan mendasar, terutama dalam soal full time pro bono lawyers (emangnya blogger aja yang punya full time blogger?) di Malaysia dan Filipina mereka nggak punya full time pro bono lawyer sementara di Indonesia cukup banyak full time pro bono lawyer. Ada bagusnya sih model seperti di Filipina dan Malaysia, para lawyersnya nggak hanya memikirkan uang seperti hiu, akan tetapi bekerja juga untuk kemanusiaan. Hal ini jarang bisa di temukan di Indonesia, karena para commercial lawyer di Indonesia memandang bahwa sudah ada full time pro bono lawyers, sehingga nggak penting untuk untuk commercial lawyers di Indonesia melakukan pekerjaan pro bono. Aku sendiri pernah jadi full time pro bono lawyer selama 3 1/2 tahun di Bandung. Pertanyaan besarnya apakah ada mahasiswa hukum di Indonesia yang mau terus menerus mendedikasikan dirinya untuk menjadi full time pro bono lawyer? Dan adakah commercial lawyers di Indonesia yang juga banyak mengerjakan pekerjaan pro bono?
Soal duit juga sih. IMO mode kayak di Filipina dimana lawyer professional ada tanggung jawab buat pro bono lebih bagus. Itung2 semacam CSR gitu. Tapi kerjanya jangan setengah2 juga.
@nenda
menurut UU Advokat, advokat di Indonesia juga punya kewajiban untuk melakukan pekerjaan pro bono, namun sayangnya aturan tentang itu aka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Menurutku lebih baik kalau itu diatur dalam peraturan organisasi advokat
Pak Angga, fulltime pro bono lawyers yang banyak jumlahnya di Indonesia, juga sedikit ga masuk akal. Bagaimana mereka melanjutkan hidup kalau mereka pro bono terus. Biasanya pro bono itu kan awal awal saja, ketika mereka hendak membangun reputasi. Tapi setelah punya reputasi ya sudah, beda lagi orientasinya. Memang sebaiknya dikotomi pro bono lawyers dan commercial lawyers dihilangkan saja, ya..semua lawyers dan wajib melayani masyarakat tanpa membedakan honorarium.
Jadi ada penugasan gitu, dari aparat, kalau ada orang yang memerlukan pembelaan tapi ga punya duit. Atau, semua law firm diharuskan untuk bekerja di sektor pro bono juga, law firm itu yang nanti bayar lawyernya. Semacam CSR kayak yang dibilang Pak Nenda itu…Memungkinkan gak ya Pak Angga?
pro bono lawyer artinya apa?
*maklum bukan ahli hukum*
anda sendiri, kenapa cuman 3 1/2 tahun?
seperti-nya itu berat mas, soal-nya mereka juga kan butuh hidup secara realita.
@esti
semua mungkin aja, hanya gimana dengan penegakkannya?
@arul
pro bono lawyer, adalah lawyer yang mendedikasikan dirinya untuk kepentingan masyarakat
@qnewt
untuk litigasi memang iya, tetapi overall nggak juga, menyebarluaskan informasi hukum juga pekerjaan pro bono 😀
@extremusmilistis
no comment deh, soalnya pro bono bagian dari kewajiban seorang lawyer, karena itu profesi lawyer disebut profesi yang mulia 😀
yoa tuh mas….
laywer2 junior kita perlu tuh ngutamain sikap kemanusiaan jgn hanya urusanmoney mulu
tapi nama ny jgua hidup butuh duit mas..biar kompor tetap ngebul bener ngk hihihihi
willmen46
@willmen
ada banyak cara sebenarnya mengerjakan pekerjaan pro bono, namun ya sangat tergantung dengan orangnya juga sih
Saya mau mendaftar jadi LAWYER PROBONO, tapi dengarkan penjelasan saya :
Saya lulus dari Fak Hukum Unila tahun 1989.
Setelah lulus, hanya 2 bulan saja saya ikut di kantor pengacara di Jalan Blora, Jakarta.
Setelah itu sampai sekarang saya cari duit wiraswasta.
Sekarang saya bisa hidup sederhana, tanpa harus mengandalkan dari kasus hukum.
Karena itu saya sudah ikut PKPA di PERADI dan sudah lulus Ujian.
Malah saya juga ikut ujian di KAI, lulus juga.
Sekarang mau bantu orang, tidak punya wadah. Karena undang-undang mensyaratkan harus magang 2 tahun baru boleh beracara sendiri.
Itulah sebabnya saya mau JADI LAWYER PROBONO saja selama dua tahun.
Dimana ada tempat ?
Mohon info.
@tomson
silahkan hubungi kantor-kantor organisasi bantuan hukum