Perbedaan Malaysia, Filipina, dan Indonesia


Ada perbedaan mendasar, terutama dalam soal full time pro bono lawyers (emangnya blogger aja yang punya full time blogger?) di Malaysia dan Filipina mereka nggak punya full time pro bono lawyer sementara di Indonesia cukup banyak full time pro bono lawyer. Ada bagusnya sih model seperti di Filipina dan Malaysia, para lawyersnya nggak hanya memikirkan uang seperti hiu, akan tetapi bekerja juga untuk kemanusiaan. Hal ini jarang bisa di temukan di Indonesia, karena para commercial lawyer di Indonesia memandang bahwa sudah ada full time pro bono lawyers, sehingga nggak penting untuk untuk commercial lawyers di Indonesia melakukan pekerjaan pro bono. Aku sendiri pernah jadi full time pro bono lawyer selama 3 1/2 tahun di Bandung. Pertanyaan besarnya apakah ada mahasiswa hukum di Indonesia yang mau terus menerus mendedikasikan dirinya untuk menjadi full time pro bono lawyer? Dan adakah commercial lawyers di Indonesia yang juga banyak mengerjakan pekerjaan pro bono?

Advertisement
11 comments
  1. calupict said:

    Soal duit juga sih. IMO mode kayak di Filipina dimana lawyer professional ada tanggung jawab buat pro bono lebih bagus. Itung2 semacam CSR gitu. Tapi kerjanya jangan setengah2 juga.

  2. anggara said:

    @nenda
    menurut UU Advokat, advokat di Indonesia juga punya kewajiban untuk melakukan pekerjaan pro bono, namun sayangnya aturan tentang itu aka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Menurutku lebih baik kalau itu diatur dalam peraturan organisasi advokat

  3. soulofdistortion said:

    Pak Angga, fulltime pro bono lawyers yang banyak jumlahnya di Indonesia, juga sedikit ga masuk akal. Bagaimana mereka melanjutkan hidup kalau mereka pro bono terus. Biasanya pro bono itu kan awal awal saja, ketika mereka hendak membangun reputasi. Tapi setelah punya reputasi ya sudah, beda lagi orientasinya. Memang sebaiknya dikotomi pro bono lawyers dan commercial lawyers dihilangkan saja, ya..semua lawyers dan wajib melayani masyarakat tanpa membedakan honorarium.
    Jadi ada penugasan gitu, dari aparat, kalau ada orang yang memerlukan pembelaan tapi ga punya duit. Atau, semua law firm diharuskan untuk bekerja di sektor pro bono juga, law firm itu yang nanti bayar lawyernya. Semacam CSR kayak yang dibilang Pak Nenda itu…Memungkinkan gak ya Pak Angga?

  4. aRuL said:

    pro bono lawyer artinya apa?
    *maklum bukan ahli hukum*

  5. qnewt said:

    anda sendiri, kenapa cuman 3 1/2 tahun?

  6. seperti-nya itu berat mas, soal-nya mereka juga kan butuh hidup secara realita.

  7. anggara said:

    @esti
    semua mungkin aja, hanya gimana dengan penegakkannya?

    @arul
    pro bono lawyer, adalah lawyer yang mendedikasikan dirinya untuk kepentingan masyarakat

    @qnewt
    untuk litigasi memang iya, tetapi overall nggak juga, menyebarluaskan informasi hukum juga pekerjaan pro bono 😀

    @extremusmilistis
    no comment deh, soalnya pro bono bagian dari kewajiban seorang lawyer, karena itu profesi lawyer disebut profesi yang mulia 😀

  8. willmen46 said:

    yoa tuh mas….
    laywer2 junior kita perlu tuh ngutamain sikap kemanusiaan jgn hanya urusanmoney mulu
    tapi nama ny jgua hidup butuh duit mas..biar kompor tetap ngebul bener ngk hihihihi

    willmen46

  9. anggara said:

    @willmen
    ada banyak cara sebenarnya mengerjakan pekerjaan pro bono, namun ya sangat tergantung dengan orangnya juga sih

  10. TOMSON BARUTU,SH said:

    Saya mau mendaftar jadi LAWYER PROBONO, tapi dengarkan penjelasan saya :

    Saya lulus dari Fak Hukum Unila tahun 1989.

    Setelah lulus, hanya 2 bulan saja saya ikut di kantor pengacara di Jalan Blora, Jakarta.

    Setelah itu sampai sekarang saya cari duit wiraswasta.

    Sekarang saya bisa hidup sederhana, tanpa harus mengandalkan dari kasus hukum.

    Karena itu saya sudah ikut PKPA di PERADI dan sudah lulus Ujian.

    Malah saya juga ikut ujian di KAI, lulus juga.

    Sekarang mau bantu orang, tidak punya wadah. Karena undang-undang mensyaratkan harus magang 2 tahun baru boleh beracara sendiri.

    Itulah sebabnya saya mau JADI LAWYER PROBONO saja selama dua tahun.

    Dimana ada tempat ?

    Mohon info.

    • anggara said:

      @tomson
      silahkan hubungi kantor-kantor organisasi bantuan hukum

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: