Putusan Mahkamah Agung, Time, dan Reaksi Komunitas Pers Internasional
Putusan MA tentang kasus Soeharto Vs Time memang mengejutkan banyak pihak. Saya sendiri walaupun dengan berat hati menghormati putusan tersebut, namun tetap saja dalam pandangan saya, putusan tersebut akan membahayakan kemerdekaan pers nasional.
Namun, sekali lagi, saya cukup heran ketika komunitas pers internasional dalam rilisnya menggunakan kata “condemn”. Lengkapnya lihat disini
Meski condemn bisa diartikan juga mengecam tetapi dalam konteks ini lebih tepat bila diartikan mengutuk. Tidakkah lebih bijak menggunakan kata “We express our deepest regret” yang berarti “kami menyatakan keprihatinan kami yang mendalam” dibandingkan menggunakan kata “we condemn” yang berarti “kami mengecam/mengutuk”?
Saya sendiri dari sejak semula selalu melawan upaya delegitimasi dari peradilan meski di saat yang sama juga memperhatikan dengan miris tingkah laku dan intelektualitas dari para pejabat kekuasaan kehakiman. Entahlah
Susah juga bro, untuk tetap berkata bijak untuk lembaga yang mengambil keputusan secara tidak bijak…
@reza
kawan biar begitu, menurut saya tidak sepantasnya mereka menyerang secara langsung institusi peradilannya
iya mas, pers luar seringkali berbuat nekat tanpa pikir panjang. indonesia aja udah banyak tercoreng walau ada beberapa yg open mind.
belum lg sistem peradilan kita yg pejabatnya banyak korup? mudah2an di tangan mas Anggara kebenaran sentiasa berpihak. Amin
eh bukanya pengadilan memutuskan yang “menang” dan yang “kalah” bukan yang “benar” dan yang “salah” ?
Tetapi Pak pers sendiri kadang bisa jadi sangat berbahaya jika hanya diwasiti sebuah “komite” saja…
@benbego
koq jadi di tangan saya sih, saya kan bukan siapa2 pak?
@ferry
benar sih, tapi soal pers, harus ada pertimbangan khusus untuk menghukum mereka (kalaupun salah) karena masyarakat juga yang nanti akan dirugikan
menurut bpk apa UU Pers uda cukup untuk mengcover masalah seperti ini??
karena beberapa kasus masalah pers menyangkut masalah pencemaran nama baik,dan tidak sedikit yang masih pake Pasal “pamungkas” atau klo menurut dosen saya pasal “sampah” yaitu pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik..
Wah, gue juga sempat terkejut baca berita ini beberapa hari yang lalu. Tapi gue ngga ngerti urusan hukum, neh. Pak Anggara deh yang bisa memberikan penjelasan.
@adib
nggak cukup, karena uu pers tidak memberikan batasan untuk gugatan perdata. soal pidana memang ada pasal keranjang sampah juga di UU Pers yaitu pasal 5 ayat (1)
@dewa dewi
waduh kedatangan nomine blog terbaik nih 😀 penjelasannya agak rumit sih, tapi sederhananya dengan kasus time ini maka akan ada chilling effect bagi media nasional untuk memberitakan perkara korupsi
Soeharto tambah kaya dong ya??
Tapi kalau nanti duit ‘dari’ Time-nya dibagi2kan ke rakyat atau disumbangkan sepenuhnya untuk badan2 sosial yg ada di tanah air ini sepertinya boleh juga.
**saya juga mau lho dibagi!**
@yari
iya nih kang, tinggal duduk2 langsung dapat 1 triliun, soal dibagi kayaknya di baginya nanti may “maybe yes, maybe not”