Alat Hakim


Dulu, sewaktu masih berstatus mahasiswa, ada pelajaran yang namanya Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Salah seorang pengajarnya sempat bertanya kepadaku, apakah alat hakim. Dengan polosnya aku menjawab “PALU pak”. Seisi kelas, kontan tertawa mendengar jawabanku.

Ternyata yang namanya alat hakim itu ada beberapa dan bukan palu, toga, dan lain sebagainya itu. Yang dimaksud alat hakim adalah alat yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan suatu perkara. Menurut teori alat hakim diantaranya adalah: UU (dalam hal ini termasuk UUD dan Konvensi-konvensi Internaisonal yang sudah diadopsi). Kebiasaan, Doktrin, Putusan Pengadilan yang terdahulu, dan Prinsip-prinsip hukum umum. Urutannya memang tidak seperti itu, tapi itulah alat-alat yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara

Advertisement
9 comments
  1. kombor said:

    Kalau alat hakim itu palu maka sama dengan tukang kayu ya, Pak?

  2. Luthfi said:

    pasti waktu itu baru tingkat 1
    *nebak*

  3. pipiew said:

    hehehe…harusnya ditanya dulu pak, alat Fisik ato Psikis? ;p

  4. Yance Arizona said:

    Tergantung, hakimnya laki-laki atau perempuan. setelah itu baru ketahuan alatnya..Hehehe.. Alih-alih menyebutnya alat, jangan-jangan itu “sumber hukum”???

  5. anggara said:

    @kombor
    iya kali kang

    @luthfi
    tebakan anda tepat mas

    @pipiew
    wah nggak kepikiran tuh

    @yance
    sebenarnya itu sumber hukum, tapi entah kenapa dosennya waktu itu menyebutnya alat hakim

  6. edratna said:

    Pak Anggara,
    Dalam diskusi saya suka mendengar bahwa …”itu pernah ada yurisprudensinya”…artinya kalau ada masalah yang serupa, berarti kita bisa pegang aturannya sesuai putusan pengadilan tsb.

    Nahh kalau masalahnya di perusahaan, belum ada aturan tertulis, tapi pimpinan terdahulu pernah memutuskan, misal: pemberian pesangon pada karyawan kontrak yang selesai habis kontraknya….n kali gaji. Nahh, apakah keputusan yang di buat oleh pimpinan perusahaan tadi bisa dianggap sebagai yurisprudensi, dan bisa diikuti?

    Menurut saya, yurisprudensi harus melalui putusan pengadilan. sedang yang diberikan pimpinan perusahaan adalah kebiasaan, dan kalau diikuti dan tak ada gugatan, tak masalah. Benarkah pendapat saya?

  7. anggara said:

    @edratna
    yurisprudensi itu hanya untuk pengadilan bu, ini berbeda dengan kebiasaan, kalau kebiasaan tidak menimbulkan akibat hukum kecuali kalau itu dilakukan berulang-ulang dan menimbulkan kesan bahwa itu peraturan. tetapi sekali lagi itu cuma kebiasaan dan biasanya tidak akan menimbulkan akibat hukum apapun
    Pendapat ibu sudah benar bu

  8. anggara said:

    @asti
    memangnya selama ini saya nggak lucu yaa?

Leave a Reply to raddtuww tebbu Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: