Berapa Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Penanganan Kasus
Saya sering menghadapi pertanyaan jenis ini melalui email, “kalau saya ingin menggunakan jasa bapak, berapa biaya yang saya harus keluarkan?” Nah pertanyaan ini justru membingungkan saya, kenapa?
Dalam penanganan kasus, ada beberapa hal yang dipertimbangkan diantaranya berat ringannya kasus. Mengenai berat ringannya suatu kasus biasanya bisa dilihat berapa nilai asset yang diperebutkan (ini berlaku untuk semua jenis kasus) dan juga tindakan hukum apa yang dinginkan oleh seseorang calon klien. Dari sini baru bisa ditentukan berapa besaran biaya penanganan perkara. Berdasarkan pengalaman saya ada beberapa cara yang digunakan oleh advokat untuk men-charge kliennya
Sebagai ilustrasi, banyak kantor-kantor hukum besar yang mengenakan biaya penanganan perkara berdasarkan jam kerja, ini dihitung berapa jam yang dibutuhkan untuk menangani suatu kasus. Saya nggak akan menguraikan lebih lanjut soal yang biaya berdasarkan jam kerja, karena pasti sudah njlimet he..he..he..
Tetapi ada juga kantor-kantor hukum yang mengenakan biaya penanganan perkara per paket biasanya sudah ada standar dan standar yang digunakan adalah nilai asset. Ilustrasinya jika nilai asset sampai dengan 100 juta, maka biaya penanganan perkara dihitung persentasi ada yang 20% sampai 40% dari nilai aset (bergantung pada tingkat kesulitan penanganan perkara. Lalu gimana kalau aset yang diperebutkan tidak sampai 100 juta? Tetap aja dihitungnya 100 juta.
Pasti ada pertanyaan, tetap saja mahal dong kalau gitu meski pakai system paket? He..he..he… sebenarnya relatif dan masih bisa dinegosiasikan kembali. Tapi ilustrasinya begini, untuk sidang dalam kasus perdata satu kali sidang memakan biaya sekitar 300 – 500 ribu, nah sidang sendiri minimal 15 kali sidang dan juga bisa lebih. Belum termasuk ongkos fotokopi, komunikasi, leges, pendaftaran, mendatangkan saksi dll serta yang paling penting biaya jasa seorang advokat. Kalau urusan pidana malah lebih ruwet lagi perhitungannya, karena suka nggak jelas. Biaya itu semua masih biaya di pengadilan tingkat pertama. Perhitungan biaya penanganan perkara sendiri belum masuk pada fee advokat kalau perkaranya menang.
Tapi ada juga yang suka bicara kalau bisa dapat advokat yang biayanya murah tapi ok, nah ini yang agak susah, karena kalau murah sekali, biasanya akan muncul biaya aneh-aneh.
Makanya saya nggak enak hati kalau ingin menawar biaya profesionalitas dari kang rumah saat saya meminta beliau untuk membuat rencana renovasi gubug saya, karena saya sendiri nggak suka ditawar he..he..he..
pertamax dulu ah 😛
Btw, klo seandainya klien kalah bagaimana urusannya mas?
Ternyata mau renovasi rumah sama kang herry… 😀
lho, gimana ini?
katanya cukup satu slop rokok?
hihiihihi
@liezmaya
halah
@adit
sama aja, biaya perkara kan tetap harus bayar
@luthfi
itu kan cuma biaya konsultasi mas 🙂 he…he….he….
Soal duid, sensitif ya Oom?
@payjo
nggak juga tuh
“–Kalau urusan pidana malah lebih ruwet lagi perhitungannya, karena suka nggak jelas——-” Ha ha ha ha , termasuk ketemu saya ya mas Anggara ??? nanggapin sedikit boleh ngga ?? memang berapa dan berapa rupiah harus dibayar kepada seorang lawyer berbanding lurus dari “tingkat ke – ngetopan – nya ” makin ngetop lawyer = makin mahal, banyak cara buat ngetop untuk seseorang lawyer : 1. Membela kasus perceraian artis (biar masuk chek and ricek hahaha..) 2. Mempraperadilakan Polisi 3. Membuat statement yang keras di koran tentang proses peradilan yg tidak adil (udah janjian dengan wartawannya…) , “makanya mas namanya devil advocate” 🙂 …. yang jelas kalau saya dalam pekerjaan saya sebagai penyidik merasa sangat terbantu dengan hadirnya lawyer dalam tahap penyidikan karena : 1. Ngga usah nerangin terlalu lama kalau mau dijelaskan unsur pasal yg disangkakan 2. Bisa juga sebagai jembatan dari korban dan tersangka kalau mau berdamai ( ha ha ha….) 3. Bisa membantu penyidik ngomong ke jaksa agar perkara yang disidik segera dinyatakan lengkap/ vice versa
ok mas sukses selalu dari http://reinhardjambi.wordpress.com
kalau proses pemberkasan dan administrasi lainnya di pengadilan sudah terkomputerisasi dan terdigitalisasi, mungkin biaya perkara juga akan semakin ringan.
saya pribadi tidak mempermasalahkan kalau biaya jasa advokasi dari seorang advocat itu mahal. Dengan catatan sangat penting, biaya tersebut sebanding dengan tingkat ke-profesionalisme-an si advocat itu sendiri. Toh realistis ajah, untuk menjadi pintar dibidang hukum itu tidak murah. Biaya pendidikan hukum sajah sudah mahal, belum biaya riset, membeli buku, mengupgrade pengetahuan, biaya internet 🙂 dan lainnya.
@reinhard
semoga semakin banyak polisi yang ngeblog pak, salam kenal dari saya. tapi saya ingin menanggapi komentar bapak, soal penanganan perkara pidana memang sulit untuk ditentukan biayanya, karena datang untuk di buatkan BAP saja bisa beberapa kali. dan buat saya mungkin ada benarnya advokat yang ngetop bayarannya makin mahal, belum lagi kalau punya koneksi yang baik di aparat penegak hukum. tapi saya sendiri lebih konsen pada proses penegakkan hukumnya pak bukan soal ngetop dan tidaknya (meski nggak menolak kalau bisa ngetop juga) he…he…he….
@zka
saya sependapat dengan pikiran mas 🙂
Tolong dibalas ya..
Langsung saja!
Saya kontrak rumah, trus tuan ruma saya mau batalkan perjanjian kami. Dia suru saya keluar padahal surat kotansi suda jadi sebelem saya renofasi rumahnya yg say kontrak ini , rencananya dia mau bawa kepengadilan masalah ini.
Nah pertanyaan saya: berapa kira3 saya siapkan uang untuk persidangan nanti?
Tolong dijawap ya.
soalnya saya tidak punya banyak uang.